Lampung Tengah ( Radarkriminal.com ) -Buron selama 4 tahun, Pelaku penganiayaan Wartawan di Kabupaten Lampung Tengah, Ditangkap jajaran Rese...
Lampung Tengah ( Radarkriminal.com )-Buron selama 4 tahun, Pelaku penganiayaan Wartawan di Kabupaten Lampung Tengah, Ditangkap jajaran Reserse Kriminal Polsek Terbanggi Besar, Polres Lamteng.
Aksi pelarian Didik Warga Jalan 6, Kelurahan Yukum Jaya, Kecamatan Terbanggi Besar, Lampung Tengah, Harus berakhir di Jeruji besi. Akibat menganiaya seorang wartawan media online tahun 2016 lalu.
Kanitreskrim Polsek Terbanggi Besar IPDA Agus Supriyadi, Mewakili Kapolsek Kompol Suntana mengatakan, Bahwa benar telah menangkap pelaku penganiayaan terhadap wartawan beberapa hari lalu.
"Jadi tadi malam kami mendapat informasi bahwa pelaku penganiayaan terhadap wartawan ini telah kembali dari pelarian nya. Sebelumnya pelaku melarikan diri ke Maluku dari tahun 2016 lalu. Baru seminggu dirumah dan kamu melakukan penangkapan, Alhamdulillah yang bersangkutan ada dirumah," Jelas Ipda Agus.
Penangkapan dilakukan Unit Reskrim Polsek Terbanggi Besar pada malam hari, dan pelaku cukup kooperatif dalam penangkapan tersebut, "Alhamdulillah pelaku sangat kooperatif, sama sekali tidak melakukan perlawanan, dan terus kita tangani. Pelaku mengakui benar telah melakukan perbuatan yang melanggar pasal 170 KUHP," Pungkasnya.
Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya pelaku di jerat dengan pasal 170 KUHP tentang pengeroyokan dengan ancaman 5 kurungan penjara.
Terkait telah ditangkapnya pelaku penganiayaan dan pengeroyokan, Jasmari selaku korban sangat mengapresiasi atas kinerja seluruh jajaran Polsek Terbanggi Besar, Yang telah bekerja keras mampu menangkap pelaku tersebut.
Kronologis pengeroyokan salah satu wartawan pada tahun 2016 lalu. Jasmari mewakili keluarganya menagih hutang kepada Jubet, Warga Jalan, 6, Kelurahan Yukum Jaya. Awalnya Jubet memiliki hutang dan menjaminkan mobil. Namun kendaraan tersebut diambil namun uangnya tidak dikembalikan.
"Sekitar dua tahun lebih saya datangi, ketemu dengan orang tuanya minta waktu oencairan tol. Selama empat bulan saya datangi lagi, namun belum juga berhasil, karena senin pencairan saya datang hari selasa, " Jelas Jasmari.
Pada Hari selasa Jasmari mendatangi kembali, Namun hutang tersebut dibayar 5 juta, dirinya bertanya kepada pelaku, tanya kok segitu. Karena tidak terima ada rekaman perjanjian didik mengancam membanting HP.
"Pelaku langsung merebut HP langsung dibanting di meja. Dan membanting gelas, selanjutnya saya dipukul pada wajah dan pelaku kedua Jubet menendang saya dari belakang serta memukul kepala bagian belakang, " Kisahnya.
Saat itu ada orang tua pelaku meminta korban untuk keluar, Pelaku masih mengejar korban sembari memegang batu. Dan dipukul kan di di kepala bagian depan, namun ditangkis menggunakan tangan.
"Tangan saya juga luka kena batu tersebut. Selanjutnya saya lapor ke Polsek terbanggi besar, Saya diarahkan visum ke umah sakit Islam Yukum Jaya. Dengan ditngkapnya salah satu pelaku, Saya berharap kepada kepolisian agar bisa dihukum sesuai hukum yang berlaku dan sampai ke meja hijau,"tutup jasmari.
( red.Herman )
COMMENTS