Aceh timur- radar kriminal.com /Dua Tahun Menang Dalam Pilkades, Darkasyi Baru Dilantik sebagai Keuchik Blang Pauh Dua Setelah Menang Di PTT...
Aceh timur- radar kriminal.com/Dua Tahun Menang Dalam Pilkades, Darkasyi Baru Dilantik sebagai Keuchik Blang Pauh Dua Setelah Menang Di PTTUN Medan.
Setelah penantian panjang menjelang dua tahun yang lalu setelah terpilih, namun Pemerintah Kabupaten Aceh Timur tidak mau melantik Kades Terpilih Darkasyi sebagai Kepala Desa Blang Pauh Dua Kecamatan Julok Kabupaten Aceh Timur.
Darkasyi tidak tinggal diam, dengan berbagai daya upaya dia tempuh, mengingat beliau sudah dipilih secara sah, menang mutlak dipilih oleh Masyarakat di desa tersebut dalam pilkades yang diselenggarakan pada tanggal 2 September 2019.
Karena merasa dipermainkan oleh pejabat pemerintah maka Pada Bulan April 2020 Darkasyi mengajukan gugatan ke PTUN Banda Aceh, setelah lebih kurang 13 kali persidangan dan memakan waktu lima bulan, akhirnya pada bulan September 2020 PTUN Banda Aceh mengabulkan gugatan Darkasyi melawan Bupati Aceh Timur dengan amar putusan memerintahkan Bupati Aceh Timur melantik Darkasy Sebagai Keuchik (Kepala Desa Blang Pauh Dua)
Namun Bupati Aceh Timur tidak menerima terhadap ke putusan PTUN Banda Aceh dan mengajukan upaya banding ke Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PTTUN) Medan, setelah menunggu sekira lima bulan lamanya akhirnya pada 1 Februari 2021 PTTUN Medan dengan nomor perkara 20/G/2020/PTUN.BNA memutuskan dan menguatkan putusan PTUN Banda Aceh mengadili, poin 3. menyatakan batal perbuatan melawan hukum oleh badan dan/atau Pejabat Pemerintahan (Onrecmatige overheisdaad) yang dilakukan Bupati Aceh Timur berupa tindakan tidak mensahkan dan melantik penggugat sebagai Keuchik Terpilih secara sah dalam pemilihan Keuchik Blang Pauh Dua Kecamatan Julok Kabupaten Aceh Timur.
Poin 4. Mewajibkan: a. Tergugat I untuk mencabut Surat Bupati Aceh Timur Nomor 140/2023 Tanggal 3 Maret 2020 dan detetusnya b. dan c.
d. Surat Camat Kecamatan Julok Nomor : 140/0615/2020 tanggal 11 Maret 2020.
Poin 5. Mewajibkan Tergugat I untuk melakukan tindakan pemerintahan berupa mensahkan dan melantik penggugat sebagai Keuchik gampong Blang Pauh Dua Kecamatan Julok Kabupaten Aceh Timur.
Kini Setelah menerima Putusan PTTUN Medan yang sudah mempunyai kekuatan hukum tetap akhirnya pada Rabu 10 Maret 2021 sekira pukul 10.00 Wib, Bupati Aceh Timur H. Hasballah HM. Thaib SH. MH melalui Camat Julok Adnan S.Ag melantik Darkasyi sebagai Keuchik Blang Pauh Dua tertuang dalam surat Keputusan Bupati Aceh Timur Nomor 1248.1/01/141/PEM G/DEF/2021
Kepada media ini Keuchik Darkasyi menceritakan panjang lebar terkait sepak terjang dalam perjuangan yang dilakoninya untuk mencapai singgasana Kursi Keuchik Blang Pauh Dua(Keuchik)
"Saya sebenarnya sudah malas memikirkan masalah ini, karena menuruti keinginan masyarakatlah yang telah memilih saya dan memberikan kepercayaan maka saya harus memperjuangkan apa yang diinginkan masyarakat, dan dijadikan sebagai pemimpin dikalangan masyarakat,"ungkap Darkasyi Rabu (10/03).
"Saya harus kerja keras untuk meyakinkan pemerintah Aceh Timur bahwa saya harus dilantik karena saya sudah terpilih secara sah dan meyakinkan,"tamahnya.
Tidak hanya itu, Keuchik Darkasy juga mengharapkan bimbingan dan arahan dalam bertugas, supaya dapat melayani masyarakat dengan baik.
"Saya Mohon bimbingan dan arahan dari Kecamatan Julok dan juga Jajaran Pemerintah Kabupaten Aceh Timur, agar supaya saya dapat bekerja melayani masyarakat dengan baik sesuai aturan dan perundang undangan yang berlaku" Tandas Darkasyi.(MN)
COMMENTS