Medan, Radarkriminal.com – Kasus dugaan kekerasan dan penganiayaan yang dilakukan oleh oknum Polisi terhadap seorang supir angkot, Albert Ba...
Medan, Radarkriminal.com– Kasus dugaan kekerasan dan penganiayaan yang dilakukan oleh oknum Polisi terhadap seorang supir angkot, Albert Bangkit Hatigoran Lumban Toruan (36) di Mapolda Sumatera Utara, akhirnya di laporkan ke Kapolri dan Kompolnas. Sabtu (20/3/2021).
Hal tersebut diutarakan Penasehat Hukum korban, Okto Benjamin Siregar SH, dan Modong BF Simanjuntak SH kepada LIDIK.ID di Mapolda Sumatera Utara, Kamis (18/3/2021) siang.
Ia mengatakan, kliennya Albert Bangkit Hatigoran Lumban Toruan, diduga dianiaya secara bersama-sama oleh oknum Polisi kesatuan Brimob Poldasu. Dan karena ini melibatkan oknum anggota Polri, maka peristiwa yang dialami kliennya, harus diketahui pimpinan Polri di Negara ini.
Selanjutnya, ujar Okto, pada Kamis, 18 Maret 2021 telah melaporkan kasus tersebut kepada Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo, dengan cara berkirim surat kepada Kapolri dan ditembuskan ke berbagai lembaga negara, dengan harapan agar penyidik Poldasu segera melaksanakan penyelidikan maupun penyidikan kasus tersebut.
“Kami selaku Penasehat Hukum koban, telah mengirim surat ke Bapak Kapolri dan ditembuskan kepada Presiden RI, Kepala Staff Presiden, Ketua Kompolnas, dan Kapolda Sumut, dan kami berharap segera lakukan penyelidikan dan penyidikan,” ujar Okto Benjamin Siregar dan Modong BF Simanjuntak.
Sementara dilain pihak, Ketua DPC Sedulur Jokowi Kabupaten Deli Serdang Sunardi mengakui, juga telah mengirimkan surat pemberitahuan ke Kapolda Sumut Irjen Pol RZ Panca Putra Simanjuntak, terkait menyampaikan pendapat dimuka umum atau unjuk rasa, yang sedianya dilaksanakan Senin (22/3/2021) siang berlokasi di Mapolda Sumut.
“Tujuan unjuk rasa ini adalah agar kasus dugaan penganiayaan secara bersama-sama oleh oknum Polisi terhadap korban menjadi perhatian khusus Bapak Kapolda Sumut,” tulis Sunardi kepada LIDIK.ID.
Sebelumnya didapat informasi, dalam waktu dekat, pihak keluarga korban akan melakukan aksi unjukrasa di Mapolda Sumut, guna menuntut kepada pihak kepolisian supaya kasus tersebut segera diproses secara adil dan transparan.
Diketahui sebelumnya, Albert Bangkit Hatigoran Lumban Toruan (36) warga Kecamatan Pagaran, Kabupaten Tapanuli Utara ini, merupakan korban dugaan kekerasan dan penganiayaan dari beberapa oknum polisi. Tindakan tersebut dialami korban didalam pos jaga Mapolda Sumut, pada Kamis (11/3/2021) sekira pukul 18:00 WIB.
Tindakan kekerasan itu sudah dilaporkan ke polisi nomor : STTLP/531/III/2021/Sumut/SPKT II tertanggal 12 Maret 2021 pukul 15:57 Wib, tentang peristiwa pidana UU Nomor 1 tahun 1946 KUHP pasal 170 sub 351.
Dan sebagai terlapor adalah oknum polisi bermarga ‘Hutagalung dkk’, yang belakangan diketahui berdinas aktif di Satuan Brimob Poldasu, saat itu para oknum polisi itu sedang bertugas di pos jaga pintu II Mapolda Sumut.
Sejak peristiwa itu dilaporkan, hingga kini pihak penyidik Polda Sumut belum ada melakukan pemanggilan terhadap korban maupun yang lain.
Data dihimpun, korban sempat dilarikan ke RSU Mitra Medika bagian radiologi untuk pemeriksaan, dan tak lama kemudian, korban dilarikan ke RSU H Adam Malik Medan, dan sempat dirawat serius diruang Instalasi Darurat (ICU).
Peristiwa itu terjadi, berawal pada Kamis (11/3/2021) sekira pukul 18:00 Wib, korban masuk ke Mapolda Sumut menggunakan angkot ‘Palapa’ hendak membuat laporan pengaduan dugaan pengancaman ke SPKT. Diketahui, selama ini korban berprofesi sebagai sopir angkutan kota (angkot) ‘palapa’ di Medan dan Deli Serdang.
Selanjutnya, saat masuk korban berhenti di Pos Jaga pintu II dan mengatakan kepada penjaga hendak membuat laporan, dan polisi yang berjaga mempersilakan masuk sembari mengatakan “silakan parkir didalam”, kendati Polisi tak mengarahkan kemana harus memarkirkan mobilnya, karena korban tak tau dimana akan parkir, maka ia mencari yang kosong, sehingga mobil diparkir di halaman Bid Propam Polda Sumut.
Kemudian, tak berselang lama datang oknum polisi menegurnya sambil ‘menghardik’, “Kenapa kau parkir disitu, aku panggil dari tadi kenapa kau tidak berhenti” ucap oknum polisi tadi.
Tak lama kemudian, dilokasi parkir Bid Propam, korban sempat ‘ditampar’ beberapa kali oleh oknum polisi itu, sembari menyuruh korban ke pos jaga dan membawa angkotnya parkir disamping pos penjagaan.
Setelah tiba di pos jaga, korban mengalami dugaan tindakan kekerasan dan penganiayaan berupa pemukulan maupun ditendang oleh oknum polisi yang berjaga, dan kejadian itu disaksikan seorang penumpangnya saat itu.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, dugaan tindakan kekerasan dan penganiayaan itu, terjadi gegara korban dipangggil-panggil polisi dari kejauhan dan korban maupun seorang penumpang angkotnya tidak mendengar, sehingga oknum polisi tersebut menjadi marah.
Dan korban juga diduga mengalami perbuatan tidak menyenangkan, karena oknum polisi tersebut mengatakan ‘Jika bapak tidak senang silakan laporkan kami’, sambil mendorong keluarga korban dilokasi, sebelumnya keluarganya sudah ada yang datang setelah diberitahu korban kejadian tersebut.
Terpisah, dikonfirmasi Kabid Humas Polda Sumut Kombes Pol Hadi Wahyudi belum memberikan tanggapan dan terkesan masih ‘enggan’ membalas konfirmasi wartawan via aplikasi WhatsApp pribadinya.
Namun, dikonfirmasi Rabu (17/3/2021), Hadi mengatakan, akan melakukan pengecekan kasus tersebut, terkait oknum polisi diduga melakukan tindakan kekerasan dan penganiayaan secara bersama-sama, terhadap seorang supir angkot Albert Bangkit Hatigoran Lumban Toruan (36).
“Nanti kita cek ya,” ujarnya singkat melalui aplikasi WhatsApp.
(Bonni)
COMMENTS