Radarkriminal.com BANYUASIN, Rajawalinewstv.com Puluhan Senjata Api (Senpi) Rakitan Beserta Amunisi Aktif yang di serahkan masyarakat secar...
Radarkriminal.com
BANYUASIN, Rajawalinewstv.com Puluhan Senjata Api (Senpi) Rakitan Beserta Amunisi Aktif yang di serahkan masyarakat secara sukarelah, Berhasil Di Sita Kepolisian Resor Polres Banyausin Kabupaten Banyuasin Sumatera Selatan.
Kapolres Banyuasin, AKBP Imam Tarmudi S.ik,MH.., mengatakan operasi ini dilakukan selama beberapa pekan di wilayah hukum Polres Banyuasin. Dari hasil operasi tersebut berhasil mengamankan 4 orang pelaku yang diduga memiliki senpi ilegal di Kabupaten Banyuasin.
"Dari hasil yang kita lakukan baik itu target operasi, non operasi, hasil pengungkapan dan penyerahan dari warga, ada sekitar 20 senjata api,” ujar Kapolres AKBP Imam Tarmudi pada Press Release, Selasa (30/03/2021).
Menurut Imam, keempat orang pelaku tersebut bisa dikenakan Undang-Undang Darurat No 12 tahun 1951 dengan ancaman penjara maksimal 20 tahun. Jika dari empat pelaku terlibat kasus lain, maka bisa mendapatkan tambahan hukuman sepertiganya lagi.
“Ini merupakan bagian dari program Kapolri yang ditugaskan dari atas hingga sampai ke wilayah daerah, Kabupaten sampai Kecamatan. kita lakukan agar tidak menimbulkan keresahan ataupun ketakutan dimasyarakat dan akan dilakukan proses pemeriksaan lebih lanjut,dan untuk tempat produksi senpi rakitan nanti di selidiki dulu, mudah-mudahan kita temukan tempat produksi senpi rakitan,"Terang dia (Sumber Rajawali)
COMMENTS