Subang,Radarkriminal.com -Tudingan yang di alamatkan terhadap dirinya atas tanah waris (Almrhumah)Hj.Asiah melalui salah satu sosial Media k...
Subang,Radarkriminal.com-Tudingan yang di alamatkan terhadap dirinya atas tanah waris (Almrhumah)Hj.Asiah melalui salah satu sosial Media konten you tube saat ini menjadi perbincangan hangat,terkhusus oleh warga desa Tanjung Rasa kecamatan Tambak dahan kabupaten Subang.Video yang berdurasi dua menit dan di posting bulan Maret 2021 yang berisikan pernyataan dari berbagai warga yang terlihat di konten video adalah pernyataan yang tak beralasan dan di posting oleh pihak yang di nilai tidak bertanggung jawab.
Pasal nya isi durasi video yang saat ini telah beredar di aplikasi you tube sangat merugikan Nama baik pribadi bahkan terimbas secara moral terhadap keluarga Mantan Kades desa Tanjung Rasa kecamatan Tambakdahan kabupaten Subang.
Menurut Mantan Kades,Hal terkait tentang harta warisan peninggalan (Almarhumah)dengan bidang sawah luas 400 bata yang di ketahui salah satu titik dari keseluruhan tanah kekayaan peninggalan Hj Asiah yang di tudingkan atas dirinya bahwa tanah bidang sawah tersebut di gelapkan nya sungguh tuduhan yang keji dan tak bermoral.
Dan yang aneh nya lagi video yang ada di aplikasi you tube yang di maksud dari orang perorang tak ada satupun yang berkompeten atau bersangkut terkait tanah yang di bahas dalam durasi video tersebut.
Pasal nya setelah video itu tersebar dan isi dalam video itu ada segelintir orang yang sangat di kenal oleh Sugiantoro(mantan kades)yang memberikan pernyataan bahwa dirinya di minta pertanggungjawaban atas penggelapan sebidang tanah peninggalan (Almrhumah)Hj Asiah adalah manuver untuk menjatuhkan martabat nya.sebab saat ini ANDA SUGIARTORO telah berusaha menjalankan amanah dengan sebaik-baiknya kepada ahli waris agar tidak ada pesoalan di belakang hari,Namun usaha yang telah di lakukan oleh dirinya malah sekarang harus di bayar dengan rasa malu atas video dan juga atas pernyataan yang ada di dalam video tersebut.
Padahal,sebidang tanah yang di tuduh di gelapkan oleh dirinya,tidak lain bahwa yang menjual dan menikmati penjualan tanah tersebut tidak lain adalah nama salah satu ahli waris yang mencamtum nama yang menuding nya sendiri.
Sugiarto menambah kan"Demi mengembalikan Nama baik nya,Mantan kades ini akan melakukan langkah hukum."rencana nya dalam Minggu ini saya akan menyambangi POLDA Jabar untuk melaporkan orang-orang yang ada di video tersebut,dan termasuk yang menyebarluaskan konten video tersebut atas dasar UU IT dan perbuatan tidak menyenangkan"ungkap Sugiantoro.
Selama ini saya masih sabar,mengingat amanah almarhumah HJ Asiah yang tak ingin harta kekayaan yang di amanahkan kepada saya semasa menjabat Kades ada permasalahan, namun dengan adanya video tersebut wajib saya membawa ini ke jalur hukum.seadainya apa yang di tuduhkan kepada saya dalam penggelapan tanah,terlalu tanggung untuk saya gelapkan,lebih baik dari awal setengah dari harta peninggalan almarhum ah saya ambil yang nilai nya sangat pantastik"tutup nya"(koordinator liputan)
COMMENTS