Radarkriminal.com Serang – Ketua Umum Persatuan Pewarta Warga Indonesia (PPWI), Wilson Lalengke, S.Pd, M.Sc, MA, mendesak Kapolda Banten unt...
Radarkriminal.com
Serang – Ketua Umum Persatuan Pewarta Warga Indonesia (PPWI), Wilson Lalengke, S.Pd, M.Sc, MA, mendesak Kapolda Banten untuk memberikan sanksi tegas terhadap anggotanya, oknum Brimob Polda Banten berinisial ZU, yang diduga kuat bersikap arogan dan menunjukkan sikap kekerasan visual-verbal terhadap warga di lokasi pabrik PT. Kahayan Karyacon, Rabu malam, 7 April 2021. Menurutnya, oknum Brimob itu semestinya dipecat karena isi perut mereka dibayar dari uang rakyat untuk melaksanakan tugas dan fungsinya sebagai pengayom, pelindung, pelayan, dan penolong rakyat, bukan menjadi jongos pengusaha Mimihetty Layani, istri si pemilik grup Kopi Kapal Api, yang diduga kuat melakukan pengemplangan pajak itu [1].
"Mereka dibiayai rakyat bukan untuk mengintimidasi dan mengancam rakyat. dia menyalah-gunakan surat perintah dari atasannya untuk hal-hal di luar penugasan yang tertulis dalam surat perintah itu. Oknum Brimob itu harus diproses sesuai aturan di internal Polri. Jika terbukti bersalah, dia harus diberhentikan. Rugi negara ini memberikan gaji kepada oknum polisi nakal seperti itu yang tidak taat perintah atasan," tegas Lalengke yang merupakan Alumni PPRA-48 Lemhanas RI Tahun 2012 ini, 8 April 2021.
Sebagaimana diberitakan banyak media bahwa oknum anggota Brimob dari Polda Banten, Zalal Ulhaq berpangkat Ipda, bersama beberapa rekannya, diduga kuat mendatangi pabrik batu bata ringan (hebel) milik PT. Kahayan Karyacon yang terletak di Jawilan, Kabupaten Serang, Banten pada Rabu malam [2]. Berdasarkan informasi dari lapangan, yang juga telah dikonfrontir kepada yang bersangkutan, para oknum tersebut datang bersama pengacara Mimihetty Layani (Komisaris PT. Kahayan Karyacon), Nico, SH, MH, ke lokasi pabrik untuk melakukan eksekusi pengosongan lokasi. Malam itu, para tamu tidak diundang ini sempat bersitegang dengan para penjaga pabrik dan pengacara para direksi perusahaan tersebut, Alvin Lim, SH, MSc, CFP.
Alvin Lim bergegas mendatangi lokasi saat diberitahu tentang kedatangan Nico bersama oknum Brimob ke pabrik dengan maksud memaksa penjaga dan warga di lokasi pabrik untuk mengosongkan seluruh area pabrik. Alvin selanjutnya berupaya secara persuasif mempertanyakan surat tugas atau surat perintah pengosongan lokasi yang mungkin dimiliki oleh para oknum Brimob itu.
Namun, ternyata surat perintah yang diberikan oleh pimpinan para Brimob ini bukan surat tugas pengosongan dan penyegelan lokasi pabrik. Dalam surat perintah yang ditandatangani oleh Dansat Brimob Polda Banten, Kombespol Dwi Yanto Nugroho, SIK, tertanggal 1 April itu, mereka ditugaskan untuk melaksanakan tugas Patroli Kamtibmas di Wilayah Hukum Polsek Jawilan, Polres Serang, tanggal 7 April 2021.
Dari 4 poin yang menjadi tugas para oknum Brimob dimaksud, tidak satupun kata, frasa, atau kalimat, yang dapat dimaknai 'perintah mengosongkan dan menyegel lokasi pabrik PT. Kahayan Karyacon’. Secara lengkap, isi surat perintah Dansat Brimob Polda Banten Nomor: Sprint/255/IV/PAM/5/1/1/2021 adalah sebagai berikut [3]:
Diperintahkan kepada Ipda Zalal Ulhaq, SE, NRP 86060296; Bripka Rendi Budiman, SH, NRP 84101437; dan Briptu Riswana Indra Nugraha, NRP 91080437; untuk (1) disamping melaksanakan tugas dan jabatannya sehari-hari, agar melaksanakan tugas Patroli Kamtibmas di Wilayah Hukum Polsek Jawilan Polres Serang, tangal 07 April 2021; (2) mengadakan koordinasi dengan semua pihak terkait guna kelancaran tugas; (3) melaporkan hasil pelaksanaan kepada Komandan Satuan Brimob Polda Banten; dan (4) melaksanakan perintah ini dengan seksama dan penuh rasa tanggung jawab.
Berdasarkan isi Surat Perintah yang diberikan kepada Zalal, dkk itu, Lalengke menilai bahwa mereka ini dapat dianggap tidak loyal alias membangkang kepada pimpinan. “Mereka diperintahkan untuk melaksanakan patroli kamtibmas, tapi yang dilakukan adalah mengawal pengacara Bos Kopi Kapal Api. Kita perlu mempertanyakan juga kepada Dansatnya, apakah tugas pengawalan Bos Kapal Api untuk pengosongan dan penyegelan lokasi pabrik PT. Kahayan Karyacon itu, secara tidak tertulis, termasuk dalam surat perintahnya itu? Jika yaa, apa dasar hukumnya?” ujar alumni Program Persahabatan Indonesia – Jepang Abad-21 itu dengan nada tanya.
Secara terpisah, pengacara Direksi PT. Kahayan Karyacon, Alvin Lim, menjelaskan keadaan di lokasi pabrik malam itu. “Ketika berbicara dengan oknum anggota Brimob yang ada di lokasi, keterangan oknum anggota Brimob dia ada surat tugas, dan ternyata surat tugas bukan pengosongan atau penyegelan pabrik. Oknum anggota Brimob tersebut juga bilang mengawal kuasa hukum komisaris. Namun dalam hal mengawal, ketika kuasa hukum komisaris pergi, seharusnya pengawal juga ikut pergi, sehingga alasan mengawal adalah hal yang tidak masuk akal,” ungkap advokat yang merupakan pimpinan dari LQ Indonesia Lawfirm.
Masih menurut Alvin Lim, dalam hal hukum, tindakan ini dapat didugakan perbuatan yang melawan hukum sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Penyitaan, Penyegelan dan Pengosongan. Sesuai Undang-Undang, kegiatan pengosongan dan penyegelan adalah kewenangan Pengadilan Negeri setempat atas penetapan eksekusi.
“Dalam hal belum ada putusan tetap dari Pengadilan, maka sesuai pasal 97 Undang-Undang Perseroan Terbatas, penguasaan dan hak mengatur pabrik adalah di tangan Direksi PT. Kahayan Karyacon. Jika komisaris mau mengambil alih, sebagaimana diatur di Undang-Undang No. 40 Tahun 2007 seharusnya dilakukan RUPS, bukan dengan cara premanisme dan melanggar hukum. Dapat diduga perbuatan Komisaris Utama dan Komisaris PT. Kahayan Karyacon, yakni Mimihetty Layani dan Christeven Mergonoto adalah perbuatan premanisme yang menunjukkan bahwa mereka tidak percaya dan tidak menghargai hukum di negeri ini,” tegas Alvin Lim.
Kapolri Jenderal Sigit, tambah Alvin, selalu gembar-gembor hukum akan tajam ke atas juga, tidak hanya tajam ke bawah. “Akan tetapi kenyataannya, setiap hari masih terjadi hukum hanya menjadi milik kalangan atas. Patut diduga pengaruh uang dan kekuasaan memegang peranan penting yang memungkinkan kalangan atas seperti Komisaris PT. Kahayan Karyacon, yang juga pemilik Grup Kopi Kapal Api, berani melakukan berbagai tindakan yang melanggar hukum," imbuh Alvin Lim.
Lebih lanjut Alvin Lim mengatakan bahwa sebagai kuasa hukum Direksi PT. Kahayan Karyacon, dari LQ Indonesia Lawfirm, pihaknya tidak akan tinggal diam. Alvin Lim dan tim-nya akan mengambil tindakan hukum terhadap komisaris PT. Kahayan Karyacon dalam dugaan pelanggaran hukum yang dilakukannya.
“Semut saja diinjak pasti menggigit, LQ Indonesia Lawfirm akan secara maksimal membantu Direksi PT. Kahayan Karyacon yang diduga ditindas dan perkaranya direkayasa oleh oknum Kepolisian. Sebagai pimpinan Polri, seharusnya Kapolri mengatensi masalah ini. Jangan sampai timbul amarah masyarakat dan hilangnya rasa hormat terhadap institusi Polri yang selama ini dibanggakan masyarakat,” tutup Alvin Lim.
Dikonfirmasi melalui pesan WhatsApp oknum anggota Brimob Polda Banten, Zalal Ulhaq, membenarkan bahwa dirinya ada di lokasi saat kejadian Rabu malam itu. Namun dia mengelak bahwa pihaknya melakukan penyegelan. Ia bersama rekannya hanya melaksanakan tugas selaku anggota kepolisian untuk menjaga kamtibmas di wilayah tersebut. Sesuai perintah komandan, dia datang untuk mengawal dan menjaga agar situasi aman kondusif, agar tidak terjadi keributan.
"Saya ini anggota kepolisian, punya tugas selain patroli, ya menjaga kamtibmas di wilayah sekitar yakni wilayah hukum Jawilan. Anggota kepolisian bisa menjaga keamanan di mana saja dan kepada siapa saja yang membutuhkan bantuan keamanan termasuk kepada siapapun. Informasi yang kami dapat, di sekitar pabrik banyak orang yang dari luar pabrik yang berada di dalam area pabrik. Ya, namanya orang, mungkin takut atau butuh pengamanan untuk keselamatan dirinya, gak ada salahnya minta perlindungan kepada pihak kepolisian," ucap Zalal diplomatis. (ANG/Red)
Catatan:
[1] Pengusaha Tidak Bayar Pajak, Alumni Lemhannas: Mereka Adalah Koruptor; https://pewarta-indonesia.com/2020/11/pengusaha-tidak-bayar-pajak-alumni-lemhannas-mereka-adalah-koruptor/
[2] Di Sinyalir Arogan, Oknum Brimob Polda Banten, Kawal Bos Kapal Api Lakukan Eksekusi Pabrik; https://rajawalinews.online/2021/04/08/di-sinyalir-arogan-oknum-brimob-polda-banten-kawal-bos-kapal-api-lakukan-eksekusi-pabrik/
[3] Copy Surat Perintah Dansat Brimob Polda Banten Nomor: Sprint/255/IV/PAM/5/1/1/2021 tertanggal 1 April 2021 ada pada redaksi.
COMMENTS