JAKARTA-radarkriminal.com Kasus dugaan pemerasan Rp 1,5 miliar yang dilakukan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dari Polri terhada...
JAKARTA-radarkriminal.com
Kasus dugaan pemerasan Rp 1,5 miliar yang dilakukan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dari Polri terhadap Walikota Tanjungbalai Provinsi Sumatera Utara tidak hanya memalukan, tetapi juga memudarkan kepercayaan publik.
" Bahwa ada dekadensi kemerosotan moral di kalangan oknum lembaga antirasuha tersebut. Ind Police Watch (IPW) mengecam keras kasus ini. Bagaimana pun, Kasus dugaan pemerasan ini tidak boleh ditolerir," demikian disampaikan Ketua Presidium IPW Neta S Pane dikutip dari Tribunnews.com, Rabu (21/4/2021).
Ia menegaskan bahwa jika terbukti pelakunya harus dijatuhi hukuman mati. Sebab, apa yang dilakukan oleh oknum polisi SR berpangkat Ajun Komisaris Polisi (AKP) itu membuat kepercayaan publik pada KPK menjadi runtuh.
Menurutnya, selama ini harapan publik satu satunya dalam pemberantasan korupsi hanyalah KPK. Sedangkan pada polri maupun kejaksaan, publik sudah kehilangan kepercayaan.
" Namun dengan adanya kasus dugaan pemerasan terhadap Walikota Tanjungbalai ini publik pun akan dengan gampang menuding bahwa KPK tak ada bedanya dengan polisi maupun Kejaksaan. Kalau opini ini berkembang luas dikhawatirkan akan muncul gugatan publik yakni, untuk apa lembaga KPK dipertahankan" sebutnya.
Namun begitu, ia juga mempertimbangkan kinerja KPK telah bekerja cepat menanggapi dugaan pemerasan tersebut. Dalam waktu singkat penyidik KPK dari Polri yang diduga melakukan pemerasan terhadap Walikota Tanjungbalai M Syahrial itu sudah ditangkap.
" Dalam kasus ini, IPW menekankan kPK tidak sekadar memastikan proses hukum terhadap penyidik berasal dari Polri itu. Tetapi lebih dari itu, hukuman mati harus diarahkan kepada yang bersangkutan, mengingat yang bersangkutan telah merusak kepercayaan publik pada KPK. IPW berharap, dalam kasus ini KPK tidak sekadar memegang prinsip Zero Tolerance terhadap personilnya yg brengsek," tegasnya.
Ia juga mengingatkan bahwa kasus ini harus menjadi pelajaran bagi para pimpinan maupun Dewan Pengawas (Dewas) KPK untuk mengevaluasi sistem rekrutmen personilnya, terutama rekrutmen untuk para penyidik. Tujuannya agar "citra seram" KPK tidak digunakan untuk menakut nakuti dan memeras para pejabat di daerah maupun dipusat.
" Jika selama ini para terduga korupsi atau tersangka dikenakan rompi oranye dan dipajang KPK di depan media massa, IPW juga mendesak terduga pemerasan terhadap walikota Tanjungbalai itu juga dikenakan rompi oranye dan dipajang di depan media massa. Agar publik tahu persis penyidik KPK yg diduga menjadi pemeras," cetusnya.
Ia menilai kejahatan yang diduga dilakukan penyidik KPK itu lebih berat daripada korupsi dilakukan para koruptor. Sebab, dia sudah meruntuhkan harapan publik pada KPK.
" Jika para elit KPK dengan meyakinkan bahwa mereka tidak akan menolerir penyimpangan dan memastikan akan menindak pelaku korupsi tanpa pandang bulu, IPW juga berharap KPK jangan menyembunyikan dan melindungi penyidiknya diduga melakukan pemerasan. Sehingga tidak ada alasan bagi KPK untuk memakaikan rompi oranye dan memajangnya di depan media massa," tandasnya.
Seperti dilansir dari Tribunnews.com, Propam Polri menyatakan turut serta mengamanlan AKP SR. Menurut Kadiv Propam Polri Irjen Pol Ferdy Sambo, keterlibatan Propam Polri lantaran AKP SR adalah salah satu personel Polri yang ditugaskan sebagai penyidik KPK. Ia mengatakan bahwa proses penyidikan kasus ini akan ditangani KPK. Namun begitu, akan tetap berkordinasi dengan Propam Polri.
Sebelumnya, KPK tengah menyelidiki dugaan pemerasan terhadap Walikota Tanjungbalai yang dilakukan oknum penyidik. Diketahui bahwa oknum penyidik KPK berinisial AKP SR diduga telah melakukan pemerasan terhadap Walikota Tanjungbalai M Syahrial senilai Rp1,5 miliar dengan dalih kasus dugaan korupsi di Pemerintah Kota (Pemkot) Tanjungbalai akan dihentikan.
" Saat ini KPK sedang melakukan penyelidikan dugaan tindak pidana dimaksud dengan melakukan permintaan keterangan dan pengumpulan bukti permulaan lainnya. Hasil penyelidikan nantinya akan ditindaklanjuti dengan gelar perkara dalam forum ekspose pimpinan. KPK menegaskan tidak akan mentolelir penyimpangan dan dapat dipastikan bahwa pelaku korupsi ditindak tanpa pandang bulu," tegas Ketua KPK Firli Bahuri dkutip dari Tribunnews.com, Rabu (21/4/2021).(DB)
COMMENTS