Aceh timur-radar kriminal.com /dialog yang begitu lama antar Masyarakat Gampong Panton Rayeuk.T dan sebagian lainnya juga berdampak kepada m...
Aceh timur-radar kriminal.com/dialog yang begitu lama antar Masyarakat Gampong Panton Rayeuk.T dan sebagian lainnya juga berdampak kepada masyarakat Panton Rayeuk A yang terkena Gas beracun yang diduga H2S yang sangat berbahaya akhirnya tercapai, Minggu (11/4/2021).
Pencapaian akhir ini juga tidak lepas dari peran aktif semua pihak termasuk Pemerintah dan Tokoh masyarakat Kecamatan Banda Alam yang minta Perusahaan Medco E&P Malaka bertanggung Jawab atas peristiwa keracunan massal tersebut
Kesepakatan antara masyarakat dan Pihak Perusahaan Medco E&P Malaka akhirnya tercapai dan mereka dari PT. Medco E&P Malaka membuat Surat Pernyataan:, yang berbunyi, kami yang bertanda tangan dibawah ini pimpinan dari perusahaan PT.Medco E&P Malaka, dan menyatakan serta bersedia:
(1).memberikan kompensasi kepada masyarakat berupa uang sejumlah Rp.400.000,/KK/hari dengan jumlah 163 KK, terhitung sejak tanggal 09 April 2021 sampai dengan kondisi lingkungan steril dan stabil hingga masyarakat dapat kembali ke Gampong masing masing.
(2). memperhatikan keluhan dan pelayanan kesehatan/psikologis terhadap masyarakat korban bencana harus diutamakan.
(3). memberikan informasi publik perihal pekerjaan dilapagan yang akan menimbulkan dampak bahaya bagi masyarakat.
(4). terkait pengajuan pembebasan lahan masyarakat dengan radius 1.5 KM dari lokasi sumur, akan ditindak lanjuti setelah dilakukan pengkajian oleh pihak propesional dan berwenang.
(5). pergantian ganti rugi moril akan ditindak lanjuti setelah dilakukan pengkajian oleh yang berwenang.
(6). terkait poin ke 4 dan 5 dalam hal dilakukannya pengkajian oleh yang berwenang dan propesional pihak perusahaan harus terus berkoordinasi dengan masyarakat yang didampingi oleh DPRK Kabupaten Aceh Timur dan pihak Pemerintah.
(7). perusahaan diizinkan untuk melakukan pekerjaan mendorong/memasukkan Acid ke dalam formasi/Reservoir yang secara teknis dijamin keamanannya.
yang membuat pernyataan:dan ditandatangani oleh Operation Manager PT.MEDCO R&P MALAKA,Fachrur Rozi.
Dalam surat peryataan tersebut juga turut ditandatangani oleh saksi saksi yang terdiri dari para tokoh Kecamatan Banda Alam
diantaranya:
1.Samsul Bahri (Keuchik Panton Rayeuk T)
2.Tgk Muhammad (Ketua MAA)
3.M.yahya YS(DPRK Aceh Timur)
4.Jafaruddin(panglima Sagoe Dama puteh)
5.Zulkarnaini(Mukim Dama Puteh)
6.H.Sulaiman Tole(Tokoh)
7.Asnawi.Spdi
(Tokoh)
8.Muhammad Mada(Perwakilan Propinsi Aceh)
9.Muammar(tokoh pemuda Kecamatan Banda Alam)
dan yang terakhir diakhiri oleh saksi Field Relation Manager PT.Medco E&P Malaka Rivian Pragitta Oktara, dalam acara kegiatan dialog tersebut juga dipatau dan diawasi oleh Camat Banda Alam Muliadi.S.STP (MN)
COMMENTS