LABUHANBATU-radarkriminal.com Kepolisian Resort Labuhanbatu memusnahkan barang bukti tindak pidana narkotika jenis shabu seberat 1 Kilo...
LABUHANBATU-radarkriminal.com
Kepolisian Resort Labuhanbatu memusnahkan barang bukti tindak pidana narkotika jenis shabu seberat 1 Kilogram di Aula Serba Guna Mapolres setempat, Rabu (7/4/2021). Barang Bukti (BB) hasil sitaan dari seorang tersangka berinisial IP Als Irwan.
Pemusnahan barang bukti narkotika jenis shabu tersebut dengan cara dimasak dengan air lalu dituang dalam kloset. Selama dipimpin AKBP Deni Kurniawan SIK MH, Polres Labuhanbatu sudah tiga kali melakukan pemusnahan barang buktik narkotika jenis shabu.
Ketua Gerakan Nasional Anti Narkotika (Granat) Labuhanbatu Khairul Fahmi Lubis didampingi AK Teguh mewakili Aliansi Umat Organisasi Islam ketika menghadiri Konferensi Pers pemusnahan barang bukti narkotika jenis shabu yang digelar tersebut mengapresiasi Kapolres Labuhanbatu beserta jajarannya.
" Harapan kami sebagai masyarakat semoga komitmen pemberantasan narkoba yang diterapkan Kapolres Labuhanbatu tetap dipertahankan dan kami siap bekerjasama melaksanakan Program Pencsgahan, Pemberantasan Peredaran Gelap Narkotika," sebut Fahmi saat memberikan kata sambutan.
Untuk diketahui, sebelum dimusnahkan, barang bukti narkotika jenis shabu hasil sitaan dari tersangka IP Als Irwan seberat 1 Kg tersebut terlebih dahulu disisihkan seberat 33 Gram untuk barang bukti dipersidangan nantinya.
Sebelumnya, Satresnarkoba Polres Labuhanbatu juga memfasilitasi pecandu narkoba sebanyak dua puluh satu orang untuk direhab di Balai Rehabilitasi Sosial Korban Penyalahgunaan Narkoba (BRSKPN) Insyaf Parmadi Putra Medan.Selain itu, Satresnarkoba Polres Labuhanbatu juga meluncurkan aplikasi pengaduan masyarakat secara hotline dengan nomor layanan 085370367121.
Pemusnahan barang bukti itu juga turut dihadiri Ketua Pengadilan Negeri Rantauprapat Fauzi Isra, SH.MH, Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Labusel diwakili Jaksa Surung Aritonang, Kepala BNNK Labura Suheri Situmorang, Perwakilan Labfor Poldasu IPTU R.Fani Miranda ST.(Dharma Bakti)
COMMENTS