LABUHANBATU,radarkriminal.com . Pengadilan Negeri (PN) Kelas IB Rantauprapat, Labuhanbatu, Sumatera Utara menggelar sidang lanjutan perkar...
LABUHANBATU,radarkriminal.com.
Pengadilan Negeri (PN) Kelas IB Rantauprapat, Labuhanbatu, Sumatera Utara menggelar sidang lanjutan perkara pengeroyokan yang menyebabkan meninggalnya Ahmad Tua Siregar.
Pada persidangan sebelumnya, Senin (17/05) telah diperiksa saksi korban (saksi pelapor) Juhri Siregar yang merupakan saudara kandung almarhum Ahmad Tua Siregar. Sidang kali ini giliran 3 saksi korban yang melihat kejadian yakni Tomi Sinaga, Afdillah Naibaho dan Raja Ilham Munteh dihadirkan di persidangan.
Selain itu, istri korban Dahlia Hasibuan juga hadir memberikan kesaksian dihadapan Majelis Hakim yang dipimpin Teuku Almadyan sebagai Ketua merangkap Anggota, serta 2 orang Hakim Anggota masing-masing Rachmad Firmansyah dan Hendrik Tarigan.
Pada persidangan kali ini tampak juga hadir 2 dari 7 orang anak korban yaitu anak pertama Aris dan anak terakhir yang berusia 3 bulan setelah. Selain itu, hadir juga kakak kandung istri korban.
Dalam kesaksiannya, Tomi Sinaga menceritakan bahwa dirinya menyaksikan langsung dari jarak 5--10 Meter adanya dugaan penganiayaan terhadap almarhum Ahmad Tua Siregar yang dilakukan oleh terdakwa Raja Mustafa Sipahutar alias Tapa Sipahutar dan Alis Arifin Sipahutar alias Ipin Sipahutar pada 12 Oktober 2020 di tempat kejadian perkara (TKP) Jalan Lintas Tapanuli tepatnya di Dusun II Untemungkur, Desa Sibito, Kecamatan Aek Natas, Labuhanbatu Raya, Sumatera Utara.
“Saya lihat si Tapa memiting Almarhum (Ahmad Tua Siregar),“ jawab saksi Tomi Sinaga di hadapan Majelis Hakim menjawap pertanyaan JPU terkait apa yang dilihatnya pada saat peristiwa terjadinya dugaan penganiayaan dan pengeroyokan.
Masih menurut keterangan saksi Tomi Sinaga, dirinya melihat pitingan itu terlepas karena dibantu oleh Bornok.
“Habis itu, si Tapa mengejar dia (almarhum) dan menendangnya dari belakang,“ ujarnya.
“Habis itu, Bapak itu (almarhum) tersungkur kemudian berdiri sambil meminta maaf sambil berkata “minta maaflah Aku itu, salahlah Aku itu” Setelah itu, datanglah Bang Ipin, menampar almarhum itu pakai tangan kiri. Tapi Saya tidak tahu jelas kena ke arah mana, tertangkis korban atau tidak,“ lanjut Tomi.
Selanjutnya, Bornok menyusul almarhum dengan menggunakan sepeda motor almarhum serta memboncengnya. “Pergi ke mana Saya tidak tahu, tapi yang pasti arah Kejaringan (arah Tapanuli),“ jelasnya.
Ketika ditanya JPU lebih lanjut, apakah Si Tapa mengejarnya ? “Iya, Si Tapa mengejarnya, karena tidak dapat dia, Si Tapa balik lagi mengambil sepeda motor Scoopy dan menyusulnya. Setelah itu Saya tidak tahu lagi” kata Tomi.
Saksi lainnya yang memberikan kesaksian adalah Afdillah Naibaho. ”Pas Kami mau pigi Kejaringan ke arah Tobasa (Jalan Tapanuli) dengan jarak 10 meter Saya melihat kereta (sepeda motor) jatuh. Pas kami berhenti, Saya turun dari kereta, sekitar jarak 5 meter Saya melihat Saudara Tapa Sipahutar menunjang almarhum,” kata Afdillah.
Ketika ditanya JPU lebih lanjut tentang bagaimana posisi alamarhum saat ditunjang, saksi Afdillah Naibaho mengatakan, posisi almarhum berdiri dan Tapa menunjangnya dari belakang pakai kaki kanan, kemudian almarhum tersungkur arah ke parit. “Pas Almarhum berdiri dan minta maaf, Ipin menampar dan menumbuk. Menampar pakai tangan kiri. Hanya itu yang Saya tau Bu,“ jelas Afdillah menjawab pertanyaan JPU Susi Sihombing.
Sementara itu, Raja Ilham Munteh dalam kesaksiannya menerangkan.
“Pertama-tama Saya bersama-sama dengan Bang Afdillah dan Bang Tomi naik Honda (Sepeda Motor) berboncengan, dengan (posisi) Saya ditengah, mau mencari jaringan (Signal HP), tiba-tiba sekitar jarah 10 meter Bang Afdillah mendengar ada suara, ada yang melanggar anak-anak, sama jatuh, begitu. Kami akhirnya memutar (sepeda motor). Saya turun, melihat Tapa menunjang Almarhum dan Ipin memukul. Sepeda motor Almarhum terjatuh arah kanan dan ada korbannya (anak kecil) berdiri, ada luka di kepalanya,” jelas Ilham.
Tapa menunjang dari arah belakang pakai kaki kanan ke bagian punggung hingga Almarhum tersungkur,“ kata Ilham sambil mempraktikkan cara Tapa menunjang almarhum di Persidangan.
Masih menurut kesaksian Ilham, kemudian almarhum bangun berdiri dan minta maaf. “Bang Ipin datang memukul (menampar) dengan tangan kiri,“ jelasnya.
Selanjutnya Hakim mempertanyakan kepada Saksi Ilham, apakah seluruh BAP yang dibuat oleh Saksi dihadapan Penyidik (Kepolisian) sudah benar adanya? Saksi Ilham menjawab “ Benar Pak,” jawabnya singkat.
Kemudian Hakim mengkonfrontir keterangan Saksi kepada Para Terdakwa secara During, “Apakah keterangan Saksi betul adanya?,“ tanya Hakim. Terdakwa menjawab, “Sebagian betul sebagian salah Pak”
Selanjutnya JPU mencecar Para Terdakwa “Yang benar dari keterangan Saksi yang mana?,” Sayangnya jawaban dari para terdakwa kurang dapat terdengar dengan jelas karena kemungkinan ada gangguan signal.
Kesaksian lainnya adalah dari Dahlia Hasibuan istri korban Ahmad Tua Siregar. Diawal kesaksiannya, Hakim Ketua Teuku Almadyan mengajukan pertanyaan kepada Saksi Dahlia, “Apakah sudah ada perdamaian antara pihak keluarga korban dengan pihka keluarga terdakwa?, ” tanya Hakim Ketua. “Tidak ada Pak,“ jawab Dahlia.
Selanjutnya, Hakim Anggota Rachmad Firmansyah mengajukan pertanyaan kepada Dahlia. Salah satu materi pertanyaannya adalah apakah saksi sebagai istri korban ada melihat luka-luka pada jenazah korban? “ Ada memar, lembam dan lecet-lecet begitu,“ jawab Dahlia.
Pertanyaan berikutnya kepada Saksi Dahlia Hasibuan datang dari JPU Susi Sihombing, yang mempertanyakan apakah sebelumnya ada riwayat sakit dari Suaminya yang dalam hal ini Korban Alamarhum Ahmad Tua Siregar ? Saksi Dahlia menjawab “ tidak ada “. Kemudian ditanya lagi oleh JPU, sudah berapa lama Saksi berumah tangga dengan Korban (Suaminya) ? “ Nikah sejak tahun 1998 “ jawab Saksi Dahlia.
Dipertegas lagi oleh JPU, sebelumnya sejak tahun 1998 (sejak pernikahan) apakah ada riwayat penyakit Suaminya (Korban-Almarhum) seperti sakit jantung, asma, dan sebagainya ? Dijawab lagi oleh Saksi “ tidak ada “ tungkas Dahlia Hasibuan.
JPU Susi Sihombing kemudian melanjutkan, “ turut berduka ya Ibu, selamat juga lahir anaknya ya. Berapa Orang anak dari Bapak itu ? “ Dijawab oleh Saksi “ 7 Orang “ jawab saksi di hadapan Majelis Hakim yang menggendong Bayi-nya yang baru berumur sekitar 4 Bulan.
Pada akhir persidangan, Hakim Ketua mengumumkan bahwa Sidang ditunda sampai Senin depan (31/05) dengan Agenda masih mendengarkan keterangan para saksi.
Sidang kali ini, disamping dihadiri Para Saksi Korban/Pelapor, juga tampak hadir Kuasa Hukum Keluarga Korban Fitra Akbar Sanjaya Siregar, SH, dan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Susi Sihombing, SH. Adapun Penasehat Hukum Terdakwa yang menghadiri persidangan adalah Muhammad Yusuf Siregar, SHI, MH. Sementara Kedua Terdakwa Raja Mustafa Sipahutar Alias Tapa Sipahutar dan Alis Arifin Sipahutar Alias Ipin Sipahutar mengikuti sidang Secara Daring dari Lapas Kelas Kelas IIA Rantauprapat.
Seusai persidangan, Dahlia Hasibuan yang didampingi anak pertamanya Aris sambil menggendong bayinya menceritakan secara singkat ‘derita’ yang dialaminya setelah kepergian Sang Suami untuk selamanya pada Senin, 12 Oktober 2020 silam.
“Awalnya aku tidak percaya sewaktu dikabari kalau suamiku meninggal, karena saat berangkat dari rumah dia dalam keadaan sehat. Seperti biasanya, setelah serapan pagi Dia langsung berangkat kerja ‘maralong-along’ (dagang antar kampung) ke Tapanuli. Tapi setelah mayatnya sampai di rumah, aku dan anak-anakku shok dan hanya bisa menangis sejadi-jadinya,“ pungkas Dahlia dengan mata berkaca-kaca.
Setelah almarhum suaminya meninggal, Dahlia berjuang menghidupi dirinya serta 7 anak-anaknya dengan berjualan di rumah.
Dahlia dan Aris memegang sebuah poster bertuliskan ‘MOHON KEADILAN PAK HAKIM ! Almarhum Merupakan Tulang Punggung Keluarga.
“Kami bersama anak-anakku hanya berserah kepada Allah, dan memohon kepada Bapak-Bapak Hakim Yang Mulia, Ibu Jaksa yang menangani perkara ini agar membuat keputusan yang seadil-adilnya,“ tutup Dahlia.
(za.Lase)
COMMENTS