LABUHANBATU,radarkriminal.com. Pengambilan alat bukti dari dalam kotak suara yang dilakukan Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Kabupaten L...
LABUHANBATU,radarkriminal.com.
Pengambilan alat bukti dari dalam kotak suara yang dilakukan Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Kabupaten Labuhanbatu, Sumatera Utara, dinilai cacat prosedur. Sebab, tidak melibatkan saksi pasangan calon (paslon) nomor urut 03 Andi Suhaimi Dalimunthe--Faizal Amri Siregar (ASRI).
Bahkan saksi paslon nomor urut 03 mengaku tidak penah diberitahu sama sekali oleh KPU setempat baik melalui surat tertulis maupun melalui telepone atau pesan whastapp.
“Hal itu tidak sejalan dengan surat edaran KPU RI nomor 12/PY.02.1-SD/03/KPU/I/2021 perihal pembukaan kotak suara dalam penyelesaian perselisihan hasil pemilihan di Mahkamah Konstitusi tertanggal 07 Januari Tahun 2021,” kata Liaison Officer (LO) paslon ASRI, Saibani Rambe, Minggu (30/05).
Menurutnya, mekanisme pengambilan dokumen dalam kotak suara dilakukan transparan dan akuntabel dengan melibatkan saksi pasangan calon, Bawaslu dan berkordinasi dengan kepolisian setempat dilengkapi berita acara.
“Berdasarkan ketentuan pasal 71 peraturan KPU nomor 19 Tahun 2020 menyatakan bahwa KPU Kabupaten dapat membuka kotak suara yang digunakan sebagai alat bukti dalam penyelesaian hasil pemilihan. Pembukaan kotak suara dibuka dengan ketentuan berkordinasi dengan Bawaslu, kepolisian setempat, menggandakan formulir yang digunakan sebagai alat bukti di persidangan melegalisasi foto copy dokumen dan membuat berita acara pembukaan kotak suara,” kata dia.
Rambe mengatakan, pihaknya tidak pernah diundang dan tidak pernah diberitahu KPU Labuhanbatu dalam hal membuka kotak suara untuk pengambilan alat bukti demi kepentingan persidangan di Mahkamah Konstitusi (MK).
“Kenapa kami tidak diberitahu? jangan-jangan ada yang ditutup-tutupi mereka (KPU), dan hal tersebut tentunya tidak sesuai dengan ketentuan, " ungkap Rambe.(za.Lase)
COMMENTS