LabuhanBatu Selatan, RadarKriminal.com Korban PHK sepihak ELIYAMAN HALAWA yang dilakukan manajemen PT.Tasik Raja - Tasik Harapan Estate Men...
LabuhanBatu Selatan, RadarKriminal.com
Korban PHK sepihak ELIYAMAN HALAWA yang dilakukan manajemen PT.Tasik Raja - Tasik Harapan Estate Mendatangi Kantor Desnaker Diminta Tanggapan Atas Pemutusan kerja PHK pada sepihak yang dilakukan manajemen PT.Tasik Raja Pada hari Selasa,29/06/2021.
Eliyaman Halawa mendatangi Kantor Desnaker Labusel kota pinang mempertanyakan tanggapan dan keadilan yang menimpa dirinya yang dilakukan manajemen perusahaan tersebut.Phk itu merupakan hak yang dijamin oleh peraturan.
Lalu, Desnaker Kabit Ismail Roil Mengatakan "Soal materi belum kita bicarakan, jadi kalau surat pemecatan bapak sudah kita terima Namun, sekarang saya tanya kepada bapak mau tidak menerima keputusan PHK itu."ujarnya.
Lanjut, Ismail Roil mengatakan "pada saat peraturan pemerintah ini mulai berlaku uang konvensasi untuk PKWT yang jangka waktunya belum berakhir diberikan sesuai ketentuan dalam peraturan pemerintah ini.
Besaran uang konvensasi sebagaimana dimaksud berdasarkan masa kerja buruh yang perhitungannya dimulai sejak tanggal sesuai undang-undang cipta kerja Namun, nanti kita coba dimediasi ke pihak perusahaan."jelasnya.
Kemudian, Adv.Nevormasi Halawa, SH Mengatakan "Bahwa Pemenuhan Hak Karyawan korban PHK di PT.Tasik Raja merupakan kewajiban yg harus di tunaikan oleh perusahaan dan tidak ada tawar menawar Berdasarkan aturan hukum yang berlaku.
Ada beberapa aturan psl. Dalam UU Tenaga kerja no. 13 tahun 2003 yg lama masih berlaku.
Bukan berarti dengan berlakunya UU Cipta kerja yg baru maka secara keseluruh Pasal pasal dalm UU No. 13 tidak berlaku.
Sampe sekrang dengan berlakunya UU Cipta yang baru, maka belum ada putusan yang menjadi Yurisprudensi Putusan Hakim PHI yang ada hubungan nya dengan sengketa PHI.
Belum ada putusan.
Maka secara tak langsung akan menjadi pertimbangan majelis Hakim PHI.
Yurisprudensi masih merujuk pada UU nomor 13, Dan ada beberapa psl. dalam UU. Cipta kerja yg baru sedang yudicial review di Mahkamah Konstitusi.
Lanjut, Harapan PH Adv.Nevormasi Halawa, SH Melalui dinas tenaga kerja labusel benar benar melindungi hak buruh ELIYAMAN HALAWA dan menunjukkan keperpihakan kepada karyawan bukan malah berbalik lebih membela perusahaan yang jelas banyak duitnya dan banyak akses Fee nya. Tapi lebih mengedepankan asas keadilan bagi buruh."tegasnya.
(Zainal arifin lase)
COMMENTS