LabuhanBatu Selatan,RadarKriminal.com Sesuai dengan bunyi surat pemecatan dari perusahaan,Yang bernama Eliyaman Halawa.Ref.No.553-TR-THP-Vl-...
LabuhanBatu Selatan,RadarKriminal.com
Sesuai dengan bunyi surat pemecatan dari perusahaan,Yang bernama Eliyaman Halawa.Ref.No.553-TR-THP-Vl-2021. Hal surat pemecatan,
Dengan ini kami memberitahu kan kepada saudara bahwa kami merasa tidak puas dengan cara saudara melaksanakan tugas-tugas saudara.
Kami jugak sudah menerbitkan surat peringatan l,ll,dan lll,Namun saudara masih melakukan kesalahan yang sama dan sangat menyesal terpaksa kami keluar kan surat pemecatan,dengan alasan sebagai berikut:,
"Saudara tidak memanen buah yang sudah masak di pohon pada tanggal 09 Mei 2021 di blok J7 op 2016".
Adapun surat pemecatan ini berlaku sejak surat ini diterbitkan dan saudara diminta untuk tidak bekerja lagi.
Lalu, Eliyaman Halawa merasa tidak terima pemecat tersebut.terus Eliyama halawa melaporkan kepihak Desnaker PUK SPSI setempat,Namun tidak ada tanggapan.
Kemudian,dia menyampaikan kepada ADV nevormasi halawa SH , Jumat,18 Juni 2021.kejadian masalah pemecatan sepihak terhadap dirinya sendiri.
Adv nevormasi halawa SH.mengatakan,Bagi pekerja/karyawan yang di-PHK, alasan perusahaan melakukan PHK sangat penting dalam menentukan apakah pekerja/karyawan tersebut berhak atau tidak atas uang pesangon, uang penghargaan, dan uang penggantian hak.
Pada dasarnya, PHK tidak boleh dilakukan secara sepihak dan sewenang-wenang oleh perusahaan. Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) hanya dapat dilakukan dengan alasan-alasan tertentu. Lalu,alasan apa sajakah yang menjadi penyebab perusahaan melakukan PHK?
Adapun menurut UU No. 13 tahun 2003 bab Ketenagakerjaan, pihak perusahaan dapat melakukan PHK terhadap karyawannya dengan alasan-alasan sebagai berikut :
Pekerja/Karyawan Mengundurkan Diri Secara Baik-baik atas Kemauan Sendiri, Surat Pengunduran Diri Diajukan Selambat-lambatnya 30 Hari Sebelumnya Pekerja/karyawan yang berhenti karena kemauan sendiri tidak mendapat uang pesangon ataupun uang penghargaan, beda halnya dengan pekerja yang di PHK. Pekerja yang di PHK mungkin mendapatkan uang kompensasi lebih sesuai perjanjian kerja.
Pekerjaan/Karyawan Mencapai Batasan Usia Pensiun Batasan usia pensiun adalah penentuan usia berdasarkan usia kelahiran dan berdasarkan jumlah tahun masa kerja. Batasan usia pensiun perlu disepakati antara pengusaha dan pekerja dan tertulis dalam Perjanjian Kerja Bersama (PKB) atau Peraturan Perusahaan.
Pekerja/Karyawan Melakukan Kesalahan Berat Yang termasuk dalam kategori kesalahan berat, antara lain :
Penipuan, pencurian, penggelapan barang atau uang milik perusahan Memberi keterangan/kesaksian palsu atau yang dipalsukan sehingga merugikan perusahaan Mabuk, minum-minuman keras, memakai atau mengedarkan narkotika, psikotropika, dan zat aktif lainnya di tempat kerja Melakukan tindak asusila atau perjudian di tempat kerja Menyerang, mengancam, menganiaya, atau mengintimidasi teman kerja atau perusahaan di tempat kerja Membujuk teman kerja atau perusahaan untuk melakukan perbuatan yang bertentangan dengan Undang-Undang Secara sengaja merusak atau membiarkan dalam keadaan bahaya barang milik perusahaan yang menimbulkan kerugian bagi perusahaan Secara sengaja membiarkan teman kerja atau perusahaan dalam keadaan bahaya ditempat kerja Membongkar atau membocorkan rahasia perusahaan.
Upaya Karyawan Jika Terjadi PHK Sepihak Berdasarkan Pasal 178 ayat (1) UU Ketenagakerjaan, apabila perusahaan melakukan PHK Sepihak atau sewenang-wenang, maka langkah yang dapat ditempuh pekerja/karyawan adalah dengan melaporkan perusahaan kepada Instansi Ketenagakerjaan Pemerintah Kabupaten/Kota, Pemerintah Provinsi, dan Pemerintah Pusat yang notabenenya merupakan Pengawas Ketenagakerjaan.
Dan, apabila tetap tidak menemukan penyelesaian yang baik, barulah kemudian pekerja/ karyawan dapat menempuh langkah dengan memperkarakan PHK Sepihak ke Pengadilan Hubungan Industrial sebagaimana diatur dalam UU Nomor 2 Tahun 1004 tentang Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial (PPHI). jelasnya.(za.lase)
COMMENTS