Asahan, Radarkriminal.com Telah terjadi penganiayaan wanita inisial SI umur (33) tahun disebut korban,dan sebut pelaku inisial MR umur (40) ...
Asahan, Radarkriminal.com
Telah terjadi penganiayaan wanita inisial SI umur (33) tahun disebut korban,dan sebut pelaku inisial MR umur (40) tahun,terjadinya penganiayaan dilikungan perusahaan PT.Gunung Melayu ASIA AGRI (GRUP) Di samping rumah guru TK alamat sentral Dusun VII Desa batu anam kecamatan rahuning kabupaten Asahan. Pada hari senin/17/05/2021
Terjadinya penganiayaan tersebut sikorban datang kesalah satu warung tersebut mau belanja,akan tetapi tiba-tiba inisial MR sebagai pelaku penganiayaan datang dari belakang sikorban, langsung menarik rambut sikorban sampai luka-luka akibat terbanting ke tanah,jelas korban sambil menangis.
Akibat penganiayaan tersebut korban mengalami baju sikorban robek dan badan SI mengalami luka-luka dan kepalanya SI pening, akibat terbantingnya kepala SI ketanah dibuat oleh MR pelaku.
Suami sikorban datang kepada pimpinan perusahaan tersebut untuk menyampaikan yang telah menimpah pada pada istrinya sendiri,akan tetapi sebagai jabatan Humas perusahaan tersebut menyuruh agar dilaporkan saja di kantor polisi. jelas suami korban dengan sedih.
Suami korban langsung melapor dikantor Polsek bandar pulau no LP.STBL/43/V/2021/SU/Res Ash/Pulau sek B.pulau ,tanggal 17 mei 2021.
Dan sampai pada tanggal 02 Juni 2021,belum ada perkembangan dari pihak polsek bandar pulau tentang laporan penganiayaan yang menimpah kepada istrinya, lanjut suami sikorban dengan kecewa.
Pihak korban menelpon awak media untuk minta tolong agar di kofirmasi kepada polsek bandar pulau kabupaten asahan Provinsi Sumut.
Awak pers Radarkriminal.com benar telah menerima keluhan sikeluarga korban pada tanggal 02 mei 2021 dan pada hari kamis tanggal 03 mei 2021,awak media berkunjung langsung ke kantor polsek bandar pulau kabupaten asahan provinsi sumatra utara,untuk mempertanyakan kendala tentang kasus penganiayaan yang telah menimpah inisial SI korban,polsek bandar pulau AKP ALI YUNUS.SIREGAR.SH,membenarkan telah menerima laporan atas penganiayaan inisial SI.LP.STBL/43/V/2021//SU/Res Ash/pulau Sek B.pulau,Tanggal 17 mei 2021.
Lanjut Kapolsek akan tetap kami ditindak lanjuti kasus tindak pidana tentang penganiayaan tersebut,besok hari jumat akan dipanggil saksi kedua inisial AN sebagai saksi kedua. tutupnya
Keluarga korban dan awak media Radarkriminal.com sangat percaya kepada polsek bandar pulau kabupaten Asahan provinsi sumatra utara,bahwa kasus ini segera ditindak lanjuti.(team)
COMMENTS