SEHINGGA DIDUGA PIMPINAN PT. HSJ HARI SAWIT JAYA SEMENA MENA TETAP MEMPEKERJAKAN ANAK DIBAWAH UMUR. Labuhanbatu, radarkriminal.com Selasa 8 ...
SEHINGGA DIDUGA PIMPINAN PT. HSJ HARI SAWIT JAYA SEMENA MENA TETAP MEMPEKERJAKAN ANAK DIBAWAH UMUR.
Labuhanbatu, radarkriminal.com
Selasa 8 juni 2021,LSM BIN(Badan investigasi Nasional)Diduga perkebunan PT. Hsj (hari sawit jaya)Tidak mempedulikan Uu no13 2003 hanya mempedulikan mengejar Out,put.pimpinan PT Hsj tidak peduli walaupun dibawah umur seorang mandor pemanen masih pekerjakan anak dibawah umur, Selasa 08/07/2021 sekitar pukul 09.30 Wib. tepatnya di OP 11 Devisi 5 Hfg Ketua LSM BIN melintas dan melihat anak dibawah umur dipekerjakan di Op 11 devisi 5 Hfg diperusahaan milik SUTANTO TANOTO.
Berdasarkan informasi tersebut, akhirnya jurnalis turun kelokasi dan mencoba untuk berkomunikasi pada anak yang berada dilokasi tersebut, kenapa tidak sekolah dek? dan sang anak menjawab, saya bekerja untuk membantu orang tua, ucapnya.
Ditempat terpisah, jurnalis mencoba melakukan wawancara dilokasi rumah pemanen Devisi 5 (lima) bernama Pw, inisial dan beliau menjelaskan adapun hal tersebut diduga ingin mengejar Outpout sehingga membawa istri dan anak untuk dipekerjakan karena mengejar output juga gaji mandor dan asisten devisi 5 (Tarjan) supaya banyak gaji walaupun pekerjaan yang begitu berat,namun sehingga anak dan istri harus ikut turut membantu pekerjaan suami, kata Pw.
Tambahnya, diduga apabila 1 butir brondolan
ditemukan tertinggal dilokasi lahan, maka pemanen dikenakan denda sebesar Rp. 50 (lima puluh perak) /butirnya, dan apabila terdapat buah mentah hasil panenan maka pemanen akan didenda Rp. 5000 (lima ribu rupiah)/janjang, sementara jika pelepah sawit sengkele pemanen dikenakan denda Rp. 5000 (lima ribu rupiah), tegas Pw.
Saat di konfirmasi melalui via seluler dan whatpps, tentang adanya dugaan anak di bawah umur bekerja dilokasi lahan kelapa sawit milik PT. HSJ (Hari Sawit Jaya), 09/07/2021.Moris Hasudungan tambunan. selaku Manager di PT. HSJ(Kns) belum bersedia memberikan komentar lebih lanjut hanya menyampaikan silahkan aja lapor sebab saya bukan lama disini ujar,manager kns.
Ditempat terpisah, tim jurnalis kembali lalukan penelusuran serta mencari informasi, menemui salah satu pemanen dilokasi devisi 1 (satu) yakni bernama U,W, menyampaikan hal yang sama, diduga akibat beban pekerjaan yang berat serta sanksi denda yang sama, akhirnya besar kemungkinan kejadian seperti diatas dapat terjadi.
Berdasarkan hasil investigasi dilapangan, diduga mandor atau asisten pt. hsj yang terdapat di areal devisi yang tertuang diatas, ketika melihat adanya kejadian hal tersebut terhadap salah satu pekerja yang membawa anak dibawah umur, diduga tidak menegur atau melarang sehingga terkesan tidak peduli.
Ketua Lsm Bin Labuhanbatu, menyempaikan apabila benar hal kejadian di atas terjadi. Pada dasarnya, setiap anak berhak memperoleh pendidikan dan pengajaran dalam rangka pengembangan pribadinya dan tingkat kecerdasannya sesuai dengan minat dan bakat.
Di samping itu, dalam Pasal 31 ayat (1) dan (2) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia 1945 (“UUD 1945”) menjamin: (1) Setiap warga negara berhak mendapat pendidikan, (2) Setiap warga negara wajib mengikuti pendidikan dasar dan pemerintah wajib membiayainya.
Harusnya, pihak perusahaan dalam hal ini diminta membuat regulasi lebih ketat dan penindakan secara tegas, bila hal serupa terdapat dikemudian hari masih ada, tegas Parulian sthg menyuarakan hak masyarakat.
Ketika mengacu pada ketentuan regulasi yang tertuang di Undang Undang No.13 thn 2003 di dalam pasal 68, yang berbunyi:
Pengusaha dilarang memperkerjakan anak di bawah umur, anak adalah penerus bangsa.setiap orang yang berumur dibawah 16 Dr atau 17 tahun itu harus disekolahkan bukan untuk dipekerjakan.sumber.sb sitohang
Penulis.(s gl)
COMMENTS