Labuhanbatu, radarkriminal.com Melanjuti pemberitaan yang terbit di salah satu media online ini, Pj.bupati Labuhanbatu Muliyadi Simatupang a...
Labuhanbatu, radarkriminal.com
Melanjuti pemberitaan yang terbit di salah satu media online ini, Pj.bupati Labuhanbatu Muliyadi Simatupang akan segera memanggil Dinas Lingkungan Hidup (DLH).
Hal ini di jelaskan Pj.bupati kabupaten Labuhanbatu Muliyadi Simatupang , saat menjawab konfirmasi dari wartawan ini padaJumat (25/6) Via Watshaap miliknya, Menjelaskan.
" Senin segera saya akan panggil kadis LH, guna mengecek hal itu" Jawab Muliyadi.Sebelumnya Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Labuhanbatu H.Nasrullah telah di konfirmasi di ruang kerjanya, mengatakan.
" Hingga saat ini belum ada pengajuan permohonan kepada kami untuk Rekomendasi pembangunan PMKS (Pabrik Minyak Kelapa Sawit) yang masuk dari pihak PT.HPP tersebut." Jelasnya.
Informasi ini di dapati dari AL (42) sejumlah warga masyarakat pantai yang terbilang berperan aktif sebagai pemerhati Lingkungan wilayah pantai kabupaten Labuhanbatu saat di konfirmasi wartawan menjelaskan.
" Pembangunan PMKS PT.HPP berada di desa Sei Tawar, kabupaten labuhan batu, Sumut, terlihat sudah berlangsung bekisar lebih kurang sudah 6 bulan.
Saat disinggung apa yang menjadi Sorot pandang nya dengan keberadaan bangunan tersebut , di jelaskan nya bahwa" Ia tidak pernah merasa dirugikan tentang adanya pembangunan PKS Milik PT.HPP tersebut, bahkan, itu sangat menguntungkan bagi petani Kelapa sawit daerah pantai kedepannya nanti, akan tetapi yang menjadi permasalahan saat ini ialah.
Pihak PT CB Polaindo sebagai Kontraktor Pembangunan PKS ( Pabrik Kelapa Sawit) tersebut seharusnya melakukan musyawarah kepada seluruh warga masyarakat setempat, sebagai ketaatan terhadap peraturan Pemerintah yang berlaku di negara republik Indonesia khususnya Pemerintah kabupaten Labuhanbatu.
Terhadap sarana jalan kami ini pasti akan rusak karena setiap hari di lintasi oleh truk pembawa material yang diprediksi over kapasitas, tidah sesuai dengan kemampuan badan jalan yang ada. diduga akan berdampak pada kerusakan jalan yang baru dibangun tahun 2020 kemarin.
Ia juga menduga bahwa bangunan tersebut tidak menggantongi IMB ( Izin Mendirikan Bangunan) dan Rekomendasi dari Lingkungan Hidup yang di keluarkan oleh pemerintah setempat, untuk membuat Dermaga dan PMKS (Pabrik Minyak Kelapa Sawit) ini diduga jelas berpotensi merugikan pemerintah kabupaten labuhanbatu," Tandasnya.
Terkait hal ini ketika dimintai tanggapannya Ketua LSM ICON RI Kabupaten Labuhanbatu R fajar Sitorus mengatakan bahwa program pembangunan tersebut adalah satu peluang peningkatan ekonomi di wilayah pantai, termasuk peluang kerja bagi masyarakat .namun sebaiknya pihak perusahaan dapat memenuhi peraturan yang berlaku."
"Selain itu dikatakannya bahwa hal diduga terjadi Pekerjaan tanpa rekomendasi dari pihak pemerintah Labuhanbatu adalah satu kelalaian,bukti kinerja buruk pemerintah."
"Bahkan kelalaian tersebut dapat sebagai sandi/lampu hijau bagi pengusaha nakal menghindari ketaatan peraturan di Labuhanbatu"terangnya.
Sembari berharap kiranya adanya peningkatan standard kerja masing masing instansi terkait kedepan guna kemajuan Labuhanbatu."tandasnya.(Dody)
COMMENTS