Simalungun,RadarKriminal.com Hilangnya Nyawa Marasalem Harahap alias Marsal meninggalkan luka yang mendalam bagi Pers Indonesia, Salah sat...
Simalungun,RadarKriminal.com
Hilangnya Nyawa Marasalem Harahap alias Marsal meninggalkan luka yang mendalam bagi Pers Indonesia, Salah satu Wartawan media online tersebut diduga tewas ditembak orang tak dikenal di Huta 7 Pasar 3 Nagori Karang Anyer Kabupaten Simalungun, Sumatera Utara pada Sabtu (19/6/2021) dini hari.
pers "mengutuk keras" kasus hilangnya nyawa Marsal yang berprofesi sebagai kuli tinta, tapi pers yakin dan percaya Tim Laboratorium Forensik Polda Sumatera Utara dipimpin Kombes Pol Andi Firdaus dengan didampingi Kapolres Simalungun AKBP Agus Waluyo SIK, gerak cepat melakukan pendalaman penyelidikan dilapangan, dan diantaranya melakukan pemeriksaan terhadap saksi-saksi untuk diambil keterangan terkait kasus yang menimpa korban yang merupakan seorang wartawan dan pemilik media online Lassernewstoday.com.
"Kami Pers yakin dan percaya Kepolisian Daerah (Polda) Sumatera Utara yang merupakan pelaksana utama Kewilayahan yang berada di bawah Kapolri gerak cepat usut tuntas hilangnya nyawa wartawan di Siantar," media radar krminal merasakan duka atas meninggalnya Marasalem Harahap alias Marsal.
Sebagian pers demi mendapatkan informasi, tidak jarang banyak terjadi kasus yang melibatkan pers dan jurnalis indonesia yang disebabkan oleh perlakuan sebagian orang yang dianggap kurang menyenangkan, hingga pada akhirnya menyebabkan kekerasan terhadap insan pers atau jurnalis tersebut.
"Kasus kekerasan terhadap pers inilah yang menjadi permasalahan besar di dalam dunia jurnalis di indonesia, menurut korwil media radar krminal.com Sumut,za.L.kekerasan terhadap pers ini dianggap sebagai pelanggaran dan pengekangan terhadap kebesan pers di Indonesia, dan kebebasan pers di Indonesia semakin buruk, seiring dengan berkembangnya kekerasan terhadap jurnalis, hingga terjadi pembunuhan pada jurnalis.
Meski kebebasan pers di Indonesia telah di atur dalam undang-undang tentang jaminan kepastian dan perlindungan hukum terhadap jurnalis yaitu undang-undang No. 40 Tahun 1999 Pasal 8 yang berisi “Dalam melaksanakan
Jelas,profesinya wartawan mendapatkan perlindungan hukum”. Dalam undang –undang tersebut jelas disampaikan bahwa kebebasan pers pada dasarnya telah memiliki payung hukum. Mengacu pada undang – undang yang mengatur kebebasan peran jurnalis, sudah sepatutnya para jurnalis merasa lega dan leluasa dalam menjalankan tugasnya mengumpulkan informasi untuk memenuhi kebutuhan rakyat Indonesia.
"Payung hukum yang dibuat untuk melindungi hak para jurnalis rupanya tidak menjadi acuan di Indonesia, dan itu terbukti banyaknya kasus kekerasan yang menimpa insan pers, sehingga undang undang yang seharusnya melindungi para jurnalis tidak menjamin dapat merasa lega dan leluasa dalam menjalankan tugasnya karena selalu dibayangi oleh rasa ketakutan.
Korwil Media RadarKriminal. Sumut,mengungkapkan pernyataan turut berduka cita atas meninggalnya Marsal yang berprofesi sebagai sikuli tinta, dan semoga keluarga yang ditinggalkan diberikan ketabahan dan kesabaran dalam menghadapi ujian yang menimpanya.
"Sekaligus,Saya mewakili wartawan media,radarkrminal com group turut belasungkawa atas kepergian almarhum Marasalem Harahap alias Marsal semoga Allah SWT memberikan rahmat-Nya untuk di akhirat, dan untuk keluarganya semoga diberikan ketabahan, Aamin," (za.Lase)
COMMENTS