LabuhanBatu RadarKriminal.com Ketua Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat Daerah ( DPRD ) Kabupaten Labuhanbatu, akan mencek dahulu usulan atau...
LabuhanBatu RadarKriminal.com
Ketua Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat Daerah ( DPRD ) Kabupaten Labuhanbatu, akan mencek dahulu usulan ataupun ajuan dari Dinas Perhubungan Kabupaten Labuhanbatu tentang Peraturan daerah ( Perda ) larang motor truk angkutan barang roda enam dan roda sepuluh dilarang masuk dalam wilayah kawasan kota Rantau Prapat Kabupaten Labuhanbatu Sumatera Utara.
Pihaknya akan mengecek dahulu usulan dan ajuan dari Dinas Perhubungan tersebut kebagian program di dewan. Apakah usulan dari Dishub Labuhanbatu tentang Perda yang mengatur larangan bagi motor truk angkutan barang roda enam dan sepuluh atau sejenisnya masuk kedalam kawasan kota Rantau Prapat, untuk membongkar muatannya.
Demikian dikatakan Ketua Komisi III DPRD Labuhanbatu Arzan Rialdi, kepada awak media Cyber Portibi DNP, Rabu (7/7/2021).
Ketua Komisi IiI DPRD Labuhanbatu mengungkapkan bahwa benar, kemaren lalu rencana untuk melakukan Perda Dishub tersebut. Dan, juga benar, tentang larangan motor truk angkutan barang masuk kedalam kawasan kota Rantau Prapat, hanya sebatas Himbauan.
“Benar, itu hanya sebatas himbau tentang larangan motor truk angkutan barang memasuki kawasan kota Rantau Prapat. Nanti coba kita pertanyakan kembali tentang Perda dimaksud. Dan, itu memang memakai anggaran untuk pembuatan Perda tersebut,” ungkap Arzan menjelaskan.
Sebelumnya, Kadis Perhubungan Kabupaten Labuhanbatu Bonaran Tambunan, Selasa (6/7/2021) mengatakan bahwa, tidak larangan motor motor truk angkutan barang roda enam dan roda sepuluh ataupun sejenis truk container memasuki kawasan kota Rantau Prapat. Sebab, Perda untuk larangan dimaksud, sampai saat ini tidak ada.
Dan, menurut Kadis Dishub Labuhanbatu bahwa usulan besetta ajuan tentang pembuatan Perda larangan truk angkutan barang masuk ke kawasan kota Rantau Prapat tersebut telah disampaikan kepada DPRD Labuhanbatu.
Hal tersebut, akibat setiap harinya motor motor angkutan barang roda enam dan roda sepuluh yang masuk kekawasan kota Rantau Prapat Tampa adal halangan atau rintangan dari pihak yang berwajib, walaupun larangan tersebut hanya sebatas surat himbauan yang ditanda tangani oleh Sekdakab Labuhanbatu.
Padahal, masuknya motor motor truk angkutan barang kedalam kawasan kota Rantau Prapat jelas terlihat dan membuat masyarakat resah, sebagai pemakai jalan raya (umum) kelas dalam kawasan kota. Serta, merusak tatanan ke indahan Kota Rantau Prapat, berakibat banyaknya pasir dan debu menyebar ke udara, sehingga memerihkan mata bagai warga pemakai jalan yang masih terbilang sempitnya ruas jalan didalam kawasan kota Rantau Prapat dengan kondisi motor truk roda enam dan roda sepuluh ataupun sejenis truk container masuk dalam kota.(O.zalukhu)
COMMENTS