Hakim Menolak Sidang Gugatan Nasabah Terhadap PT Kawasan Kurma Indonesia

Jakarta, RadarKriminal.com Pengadilan Agama (PA) Kabupaten Kampar menolak  persidangan gugatan ingkar janji (Wanprestasi) yang diajukan bebe...


Jakarta, RadarKriminal.com

Pengadilan Agama (PA) Kabupaten Kampar menolak  persidangan gugatan ingkar janji (Wanprestasi) yang diajukan beberapa orang nasabah PT Kawasan Kurma Indonesia (KKI) terhadap perusahan tersebut.


Hal tersebut tercamtum dalam perkara  Gugatan PERKARA NOMOR : 4/Pdt.G.S/2021/PA yang didaftarkan oleh Nora Herlina, Said Aidil Usman dan 3. Rizki B9udiman. Dalam pembacaan putusan, Hakim menolak gugatan tersebut,Dalam perkara itu, Nasabah menggugat PT KKI terkait persoalan tanah kaplingan korma. Perkara itu, didaftarkan pada 31 Mei 2021.


"Semua gugatan mereka telah ditolak hakim, karena gugatan mereka prematur,"  kata Iskandar Halim SH MH penasehat hukum PT KKI, ISKANDAR HALIM, S.H., M.H., Bersama rekannya Riyo Saputra S.SY Avokad dan Konsultan Hukum yang berkantor pada Kantor Advokat ISKANDAR HALIM MUNTHE SH.,MH, yang beralamat di Eastpoint Apartement AGF-25 Lt GF, Jl.Sentra Primer Timur RT.13/RW.06 Pulo Gebang, Cakung, Jakarta Timur, DKI Jakarta. yang dalam hal ini bertindak sebagai kuasa hukum HENDRI, DIREKTUR UTAMA PT. KAWASAN KURMA INDONESIA kepada wartawan, Selasa (6/7/2021).



Iskandar menuturkan, bahwa tergugat telah membaca dan meneliti materi gugatan beserta dalil-dalil yang digunankan terkait dengan tuntutan Wanprestasi yang ditujukan kepada tergugat. Namun tergugat membantah dan menolak dalil-dalil yang diajukan dan digunakan penggugat.


"Penggugat telah menuduh tergugat telah melakukan wanprestasi  sehingga dianggap bertentangan dengan isi akad salam Nomor : 190/PT.KKI/SLM/V/2018 tertanggal 30 Mei 2018,"  ujar Iskandar.


Iskandar menjelaskan, bahwa secara nyata membuktikan, dalam gugatan penggugat tidak dapat menkonstatuire dalil gugatannya kearah fakta dan peristiwa hukum yang benar-benar terjadi sehingga dikatakannya tergugat Wanprestasi, karena dari dalil-dalil isi gugatan lebih mengarahkan pada sebuah kesalahan TERGUGAT yang tidak beralasan, sehingga dinyatakan telah mengalami perbuatan hukum Wanprestasi.


"Dalil gugatan PENGGUGAT juga lebih kearah membangun sigma dan opini yang tidak ada kaitannya dengan perbuatan Wanprestasi , Kalau fakta dan peristiwa yang sesungguhnya saja tidak bisa digambarkan secara tepat  dan benar, maka bagaimana mungkin perbuatan melawan hukum TERGUGAT dapat dikualifisir sebagai sebuah pelanggaran hukum yang akhirnya akan dikonstituir sebagai pelanggaran yang tidak memenuhi perjanjian/akad yang biasa disebut dengan Wanprestasi,"  terang Iskandar.


Dikatakan Iskandar advokat asal pekanbaru yang sekarang telah berkantor di Jakarta ini, Jikalau PENGGUGAT memahami hakikat bisnis syariah yang berpayungkan pada konsep aturan murabaha, maka seharusnya PENGGUGAT jangan memaknai konsep itu secara parsial, sehingga bukan hanya mengarah pada fakta dan peristiwa kesalahan Klien kami yang terkesan tidak termaafkan;


Apabila dalam pengelolaan budidaya kebun ini tidak dasarkan prinsip syariah, maka sudah pasti kaplingan yang diakadkan PENGGUGAT sudah hilang dan tidak terkelola lagi. Namun kenyataanya kaplingan itu masih ada dan merupakan bagian lahan yang selalu diolah dalam budidaya oleh klien kami sampai sekarang; 


Bahwa klien kami menyadari dan memahami bahwa banyak yang terlupakan oleh PENGGUGAT disaat marketing memberikan penjelasan atas lahan yang diakadkannya. Karena setiap lahan yang diakadkan dalam bentuk kaplingan selalu jelas dan memiliki alasan hukum untuk dikelola,


serta TERGUGAT memiliki legal standing untuk itu;

Sebagai gambaran yang seharusnya PENGGUGAT sudah pahami sejak awal adalah :Setiap lahan yang akan diakadkan terlebih dahulu ditentukan kedudukan hukum dan status hukumnya berdasarkan data yuridis yang ada;


Selanjutnya ditetapkan kontruksi hukumnya dalam peralihan dengan pihak konsumen, dalam peralihan itu menganut 2 (dua) kemungkinan. Bisa pemilik lahan sendiri melakukan peralihan melalui pihak konsumen melalui jasa pengelolaan dan pengurusan oleh perusahaan sepanjang kaplingan telah dilunasi, dan juga bisa melalui perusahaan sendiri yang sebelumnya pemilik lahan telah menyatakan adanya Surat Kuasa menjual yang dibuat didepan pejabat berwenang.


Untuk 1 (Satu) Hektar akan dibagi menjadi 14 Kaplingan, dan diatasnya 1 hektar itu akan diakadkan pada banyak konsumen, sehingga dalam proses yang berjalan juga perusahaan melakukan inventarisasi atas jumlah kapling diatas lahan yang ada, sehingga apabila sudah cukup ada 12 sampai 14 kapling baru proses surat dilanjutkan sebagaimana proses yang dijelaskan diatas. Yang pasti lahan yang dikelola tidak bermasalah.


Dan akad antara klien kami dengan para nasabah adalah akad salam pembelian secara chase dan istisna adalah akad secara kredit yang semua itu adalah akad secara pesanan Dan apabila telah jatuh tempo barulah akan di bagikanS kepada seluruh nasabah 


Bahwa dalam bentuk perjanjian kerjasama dengan Perusahaan, yang didalam klausul perjanjian kerjasama itu telah ditentukan pola, system pemecahan surat dalam bentuk kaplingan, Jadi secara hukum baik status tanah, kedudukan tanah, dan pola serta system peralihan tidak ada permasalahan, sebab semua klusule itu telah dituangkan dalam perjanjian kerja sama, tentunya hal ini tidak terlepas dari peran aktif konsumen dalam membayar kewajiban hukumnya dalam bentuk angsuran;


Dan kami mengapresiasi atas putusan Pengadialn Agama Bangkinag yang telah menolak dan tidak dapat diterima petitum gugatan para penggugat Nasabah kami dan yang paling penting adalah PT Kawasan Kurma Indonesia masih melakukan pengelolaan di lapangan walaupun dimasa sulit saat masa pandemic covid 19, dan atas ditolaknya gugatan nasabah maka kepada nasabah lainnya putusan ini menjadi petunjuk bagi nasabah lainnya, ujar Iskandar halim SH.MH, ujarnya.

(Anhar/za.lase)

COMMENTS






Nama

abu dhabi,1,aceh,23,Aceh Barat,2,aceh timur,152,aceh utara,3,Adventorial,7,aek nabara,2,aimas,2,amsterdam,1,anta beranta,1,artikel,2,Asahan,11,badau,3,badung,5,bali,22,banda aceh,1,bandar lampung,3,Bandung,68,bandung barat,5,bangka,135,bangka barat,74,bangka belitung,20,bangka selatan,11,bangka tengah,6,banjarmasin,1,banten,3,Banyuasin,2,banyuwangi,145,barito selatan,2,barito utara,3,Bat,2,batam,5,batang,22,batang kuis,1,batu bara,26,bekasi,39,belawan,1,belitung,376,belitung timur,21,beltim,41,bengkalis,3,bengkayang,20,berau,4,bilah barat,1,Bilah Hulu,2,binjai,1,bintang meriah,1,bireuen,1,blitar,2,bogor,11,bojonegoro,3,bolsel,1,Bondowoso,6,boyolali,1,brebes,1,ciamis,7,Cianjur,33,Cikampek,1,cilacap,2,cimahi,3,cirebon,9,Covid-19,14,Daerah,2812,deli serdang,11,Demak,2,denpasar,12,Depok,4,DolokSanggul,1,dumai,1,Ekonomi,1,empanang,1,garut,3,Gorontalo,3,gresik,2,Gunung Megang,1,gunungsitoli,7,hajoran,3,halmahera,2,Halmahera Barat,16,Halmahera Selatan,4,Hukum,2,idi rayeuk,1,indonesia,1,indramayu,1,Internasional,1,jakarta,479,jakarta barat,1,jakarta timur,1,jakarta utara,1,jatim,3,jatinangor,1,Jawa Barat,8,Jawa Tengah,2,Jawa Timur,5,Jawabarat,5,jayapura,8,jember,7,Jepara,4,jombang,5,kab. bandung,6,kab.bekasi,3,kab.berau,5,Kalbar,30,Kalimantan Barat,8,kalimantan timur,1,kalsel,1,Kalteng,1,Kaltim,5,Kampar,2,Kapuas Hulu,12,karawang,4,Karimun,86,Kasus,1,kayong utara,14,kediri,2,keerom,2,kendari,1,Kepri,10,ketapang,48,kisam ilir,1,klaten,39,kolaka timur,1,kota agung,7,Kota Pinang,1,kotim,1,KPK,1,Kriminal,661,kuala behe,1,kuansing,1,kuantan singingi,1,kubu raya,400,kuningan,1,Labubanbatu,61,Labubanbatu selatan,14,labuhan,1,labuhanbatu,1436,Labuhanbatu Raya,2,labuhanbatu selatan,110,Labuhanbatu Utara,14,labura,32,labusel,26,Lahubanbatu,1,lamongan,3,Lampung,44,Lampung Barat,1,lampung selatan,1,Lampung tengah,15,Lampung timur,4,lampung utara,1,landak,43,langkat,111,langsa,3,lebak,1,lembak,1,lingga,49,lombok,1,lombok tengah,3,lumajang,1,madiun,1,magetan,1,Majalengka,107,Makassar,1,malang,10,Maluku,3,maluku utara,5,malut,7,mamuju,3,manado,3,manggar,2,manokwari,1,mataram,2,Maybrat,1,medan,77,Melawi,53,mempawah,18,menggala kota,1,menjalin,1,meranti,1,metro,1,mojokerto,3,muara dua,14,muara enim,126,mukomuko,3,Muna,1,muntok,1,musi banyuasin,1,musi rawas,1,nanga pinoh,1,Negeri Antah Berantah,9,negeri lama,1,Ngabang,1,nganjuk,2,Nias,15,Nias Selatan,3,Nias utara,5,NTB,61,Nusa Dua,3,ogan ilir,1,oku selatan,11,pacitan,9,padalarang,1,padang lawas,5,padang sidimpuan,2,palangka raya,4,palas,2,palembang,15,pali,3,paluta,1,pamekasan,1,Pandeglang,80,pangandaran,1,pangkal pinang,31,papua,4,papua barat,2,parapat,1,Pasuruan,2,pati,2,pekalongan,10,pekanbaru,13,Pemalang,2,Pendidikan,3,Peristiwa,3023,pesawaran,52,pesisir barat,1,politik,116,ponorogo,3,Pontianak,495,pontianak utara,1,prabumulih,1,pringsewu,1,probolinggo,8,pulau panggung,1,purwakarta,5,purwokerto,1,Purworejo,1,putussibau,4,radar kriminal,3,Ragam,2755,raja ampat,2,Rantauprapat,29,Riau,8,rokan hulu,1,rote ndao,1,sambas,14,samosir,3,Sampang,3,sanggau,66,sarawak,1,sekadau,12,sekayam,1,selayar,1,semarang,6,Serang,8,seruyan,1,siak,1,siantar,3,Sibolga,3,sidempuan,1,sidoarjo,29,Simalungun,250,singkawang,42,sinjai,1,sintang,64,situbondo,1,solo,1,solok,1,sorong,49,sorong selatan,20,Sosial,14,sragen,1,stabat,7,Suap,1,Subang,10,subulussalam,4,sukabumi,10,sukadana,1,Sulawesi Tengah,1,sulsel,4,sumatera,1,sumbawa barat,3,sumenep,1,sumsel,3,sumut,17,Sungai Ambawang,2,surabaya,42,surakarta,5,tana tidung,1,tana toraja,1,tangerang,3,tangerang selatan,2,tanggamus,28,tanjabtim,15,tanjung agung,1,tanjung enim,7,tanjung lalang,1,Tanjung Pinang,1,tanjungpandan,4,tasikmalaya,48,Teekini,1,Terkini,9483,Terkini kediri,1,Terkino,1,Terkinu,2,Terlini,1,ternate,3,tidore,1,toba,2,trenggelek,2,tuban,1,tulang bawang,36,tulungagung,19,way kanan,2,wonogiri,2,wonosobo,3,yalimo,1,yogyakarta,4,
ltr
item
radarkriminal.com: Hakim Menolak Sidang Gugatan Nasabah Terhadap PT Kawasan Kurma Indonesia
Hakim Menolak Sidang Gugatan Nasabah Terhadap PT Kawasan Kurma Indonesia
https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEhxqNJycMz9mKC_MPyyDmjC2s8j0UkNQeUr2F8SI9l0M9lpVyrygWcwhuuCK3Z5YA6xxjYBJUHx3KnooVuqyvbigUvdb3O9GOrn0xlj8NCpzuo2LqWIMEYfdSFAFYPXCCDQiDdt0E73mkon/s320/IMG-20210706-WA0321.jpg
https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEhxqNJycMz9mKC_MPyyDmjC2s8j0UkNQeUr2F8SI9l0M9lpVyrygWcwhuuCK3Z5YA6xxjYBJUHx3KnooVuqyvbigUvdb3O9GOrn0xlj8NCpzuo2LqWIMEYfdSFAFYPXCCDQiDdt0E73mkon/s72-c/IMG-20210706-WA0321.jpg
radarkriminal.com
https://www.radarkriminal.com/2021/07/hakim-menolak-sidang-gugatan-nasabah.html
https://www.radarkriminal.com/
https://www.radarkriminal.com/
https://www.radarkriminal.com/2021/07/hakim-menolak-sidang-gugatan-nasabah.html
true
1345356970573142364
UTF-8
Loaded All Posts Not found any posts VIEW ALL Readmore Reply Cancel reply Delete By Home PAGES POSTS View All RECOMMENDED FOR YOU LABEL ARCHIVE SEARCH ALL POSTS Not found any post match with your request Back Home Sunday Monday Tuesday Wednesday Thursday Friday Saturday Sun Mon Tue Wed Thu Fri Sat January February March April May June July August September October November December Jan Feb Mar Apr May Jun Jul Aug Sep Oct Nov Dec just now 1 minute ago $$1$$ minutes ago 1 hour ago $$1$$ hours ago Yesterday $$1$$ days ago $$1$$ weeks ago more than 5 weeks ago Followers Follow THIS CONTENT IS PREMIUM Please share to unlock Copy All Code Select All Code All codes were copied to your clipboard Can not copy the codes / texts, please press [CTRL]+[C] (or CMD+C with Mac) to copy