Labuhanbatu,Radarkriminal.com KC bilah hilir desa seitampang menyelenggarakan Pelatika pengurus Perlindungan Anak Terpadu Berbasis Masyaraka...
Labuhanbatu,Radarkriminal.com
KC bilah hilir desa seitampang menyelenggarakan Pelatika pengurus Perlindungan Anak Terpadu Berbasis Masyarakat (PATBM) tanggal 7 Juli 2021 Pelatihan PATBM diwakili oleh Sekretaris camat bilah hilir pak zuki.sh 1.Bhabinkamtibmas.
2.bapak babinsa sei tampang
3.ketua BPD/anggota.
4.para kepala dusun
5.ibu ketua TP.PKK desa seitampang
6.bidan desa seitampang
7.toko agama
8.toko masarakat
Sehubungan dengan akan dilaksanakan pengukuhan pengurus PATBM.
Fasilitator PATBM yang sebagai narasumber menyampaikan bahwa PATBM merupakan sebuah jaringan atau kelompok masyarakat yang bekerja secara terkoordinasi untuk mencapai tujuan perlindungan anak. Lebih lanjut disampaikan bahwa PATBM merupakan inisiatif masyarakat sebagai ujung tombak untuk melakukan upaya pencegahan dan membangun kesadaran masyarakat agar terjadi perubahan pemahaman, sikap, dan perilaku yang memberikan perlindungan anak.
Sementara itu Ketua Pelaksana di Kabupaten labuhan batu desa sei tampang yang juga sebagai narasumber menjelaskan bahwa anak (balita-18 tahun) harus terpenuhi haknya, yaitu hak hidup, hak tumbuh kembang, hak mendapatkan perlindungan, dan hak untuk berpartisipasi.dan sudah di bagikan kartu hak anak yang masih menerima Masi h.10 orang. yang lain menyusul ukap kepala desa seitampang.muhammad asmui
pak asmui juga menjelaskan bahwa peran orang tua sangat berpengaruh terhadap perkembangan anak. Jika pola asuh orang tua keliru maka akan berakibat pada tumbuh kembang anak yang tidak baik. mengharapkan orang tua agar menggunakan pola asuh demokratis. Artinya, anak harus diajak berkomunikasi agar tindakan yang diberikan oleh orang tua sesuai dengan kebutuhan anak bukan atas dasar keinginan orang tua.
Setelah kegiatan pelatihan ini, Pemerintah Desa diharapkan agar membentuk kader atau tingkat desa. Kader PATBM berperan dalam upaya pencegahan kekerasan terhadap anak baik kekerasan fisik, psikis, seksual, pernikahan di bawah umur maupun penelantaran anak. Agar pencegahan kekerasan terhadap anak dapat dilakukan, maka Kader PATBM diharapkan untuk giat mensosialisasikan prinsip-prinsip PATBM di masyarakat.penulis.(safril gulo)
COMMENTS