LABUHANBATU SELATAN,RADARKRIMINAL.COM Berdasarkan surat panggilan dari Dinas ketenaga kerjaan Kabupaten Labuhanbatu selatan, Kuasa Hukum sau...
LABUHANBATU SELATAN,RADARKRIMINAL.COM
Berdasarkan surat panggilan dari Dinas ketenaga kerjaan Kabupaten Labuhanbatu selatan, Kuasa Hukum saudara Eliyaman halawa telah hadir di dinas ketenaga kerjaan sesuai dengan surat panggilan,akan tetapi pihak perusahaan PT.TASIK RAJA tidak hadir tanpa memberikan alasan yang jelas kepada pihak terkait.
KABID DISNAKER Kabupaten Labuhanbatu Selatan ROI ISMAIL, menyampaikan kepada tim Adv.NEFORMASI HALAWA.SH, akan saya buat panggilan lagi minggu depan Hari jumat tanggal 30 juli 2021 ke pihak perusahaan PT.Tasik raja dan ke kuasa hukum saudara Eliyaman halawa, semoga minggu depan dapat titik temu antara perusahaan dan Tim kuasa hukum Eliyaman halawa.
Kuasa Hukum Eliyaman Halawa, mempertanyakan penyebab mengenai kronologis keluarnya SP-1, 2, 3, menurut kuasa Hukum Eliyaman halawa, ini akal-akal dari pihak perusahaan dengan menggunakan PP. 35 tahun 2021. Agar nantinya ketika di PHK telah sesuai peraturan pelaksananya tentang PHK. Namun tidak mempertimbangkan mengenai kepatutan dan batas kewajaran terhadap hak pekerja atau buruh. Kemudian Eliayaman Halawa menjelaskan kepada tim dan kuasanya, hanya gara-gara ibadah dirumah dan ketika pun di tegur oleh pihak perusahaan langsung bubar dan tidak berontak kepada petugas, tanpa pikir secara fair besok pihak perusahaan jatuhkan SP-1 kepada Eliyaman, "Jelas eliyaman kepada awak media".
Lanjut Eliyaman lagi, memang kami ibadah dirumah perusahaan yang saya tepati, dan Tujuan kami Sebagai buruh di PT. Tasik raja supaya bertumbuh iman kami dan negara indonesia tidak pernah melarang beribadah sesuai kepercayaan atau dimana iman kita bertumbuh. tutupnya dengan sedih.
Mendengar keterangan Eliyaman halawa, sangat sedih hanya karena ibadah dirumah, perusahaan langsung mengeluarkan SP-1.
Tim kuasa hukum Eliyaman Halawa, menyampaikan kepada Mediator yang kebetulan hadir Kadisnaker Labusel bahwa bila hari jumat yang akan datang,bila tidak ada kesepakatan dari pihak perusahaan maka kami sebagai kuasa hukum akan mengajukan gugatan ke Pengadilan melalui Penyelesaikan Hubungan Industrial (PHI) di medan sumatra utara.(mas zai)
COMMENTS