Medan,Radarkriminal.com Perjuangan karyawan PT TASIK RAJA bukit tujuh kecamatan Torgamba kabupaten labuhan batu selatan Elyaman halawa tela...
Medan,Radarkriminal.com
Perjuangan karyawan PT TASIK RAJA bukit tujuh kecamatan Torgamba kabupaten labuhan batu selatan Elyaman halawa telah memasuki babak perselisihan hubungan industrial (PHI).
Menurut Advokad Elyaman halawa buruh panen PT TASIK RAJA Neformasi halawa,SH & rekan kerja,akan konsultasi dengan federation advocate republic of Indonesia (FERARI) propinsi sumatera utara sebelum didaftarkan gugatan dalam perselisihan hubungan industri(PHI) Jumat ( 27/08/21.)
Neformasi halawa SH melanjutkan keterangannya selama proses mediasi di Disnaker kabupaten labuhan batu Selatan melihat sikap pihak perusahaan,Sumantri Humas PT TASIK RAJA bahwa pemecatan Elyaman halawa telah sesuai dengan prosedur dari perusahaan.pada hal jelas surat peringatan (SP) 1 Elyaman halawa disebabkan sangkut paut dengan kegiatan ibadah Minggu yg dibubarkan security atas perintah perusahaan dengan alasan Prokes copid 19 tetapi kegiatan ibadah yg lain dalam perusahaan tidak ada masalah.
Awak media radar kriminal.com pun mengaminkan penjelasan advokad Neformasi halawa bahwa humas PT TASIK RAJA Sumantri arogansi dikantor Disnaker labuhan batu selatan dengan mengatakan "klo ada media dalam ruangan ini saya keluar." Sangat disayangkan seorang humas salah satu perusahaan terbesar di Sumatera utara punya pola pikir kekanak Kanakan.
Advokad Neformasi menyambung keterangannya lagi "demi keadilan buruh pd khususnya perusahaan perkebunan harus berani mengambil sikap jika perusahaan menghilangkan keringat,tenaga dan hak haknya sebagai buruh hanya ada satu kata lawan"pungkasnya.
(Hendri Sinaga).
COMMENTS