Labuhanbatu,Radar Kriminal Pengusaha dan penguasa mungkin sudah membaptis para Buruh sebagai kelompok masyarakat golongan kelas dua di Neg...
Labuhanbatu,Radar Kriminal
Pengusaha dan penguasa mungkin sudah membaptis para Buruh sebagai kelompok masyarakat golongan kelas dua di Negeri ini sehingga perjuangannya menuntut hak dan keadilan mereka anggap dan pandang sebagai sesuatu yang melawan kodrat.
Oleh sebab itu, tindakan sewenang-wenang kepada kaum Buruh bagi mereka adalah sesuatu yang lumrah dan tak patut untuk dipersoalkan.
Sudah seharusnya semua kaum Buruh, bisa sejenak merenung.dikutip dari postingan Facebook."Benarkah kaum buruh ditakdirkan” sebagai pengabdi kepada kaum yang berpunya dan berkuasa"
Kemudian benarkah harkat dan martabat kemanusiaan setiap orang diukur dari kedudukan dan kondisi sosial, ekonominya..?
Kalay parameter harkat dan martabat setiap orang dilihat dari kondisi sosial ekonominya, maka sudah sepatutnya juga para kaum Buruh menjual dengan harga tinggi tenaganya kepada para pengusaha.
Demi kelangsungan berusaha penguasa melahirkan sistem hubungan industrial, dimana disetiap perusahaan wajib tercipta hubungan industrial yang harmonis, dinamis, sinergis dan berkeadilan, antara Buruh sebagai pelaksana pekerjaan (penggerak roda perusahaan) dan pengusaha sebagai pemilik modal, sebab antara Buruh dengan Pengusaha memiliki tanggung jawab yang sama terhadap kelangsungan perusahaan, dan targetnya Perusahaan Tumbuh dan berkembang dan tercipta lapangan pekerjaan baru.
Hubungan Industrial yang harmonis, dinamis, sinergis dan berkeadilan ini sering dipersamakan dengan hubungan dua sisi mata uang yang saling berkaitan dan berhubungan erat.
Dalam arti yang sesungguhnya antara Buruh dengan pengusaha memiliki hubungan saling membutuhkan dan saling ketergantungan ( Simbiosis Mutualisma)
Dan untuk berjalannya hubungan industrial yang harmonis, dinamis, sinergis dan berkeadilan, penguasa wajib mengontrol / mengawasi dengan ketat terhadap implementasi semua regulasi tentang ketenagakerjaan yang diterbitkannya.
Disisi lain Aparat Penegak Hukum, yang bertanggung jawab kepada tegaknya Supremasi Hukum dibidang Ketenagakerjaan harus memiliki konsistensi, tidak mbalelo, main curang dan memihak, sehingga semua perkara tindak pidana dan/atau pelanggaran pidana ketenagakerjaan yang dilakukan oleh pengusaha prosesnya cepat dan tuntas , tidak menahun seperti jalannya keong.
Cerita tentang Hubungan yang harmonis,dinamis, sinergis dan berkeadilan yang selalu digaungkan oleh penguasa, pada kenyataannya bukanlah tujuan utama, tetapi merupakan alat intimidasi halus penguasa untuk meredam gejolak dan gerakan kaum Buruh yang diperlakukan tidak adil, meredam Buruh agar tidak melakukan aksi demontrasi, sebab ketakutan pengusaha dan penguasa terhadap aksi kaum Buruh sangat luar biasa, dan dampaknya juga sangat mengerikan.
" Ketika Buruh melakukan aksi demontrasi dan mogok kerja, ekonomipun bisa lumpuh total"
Hubungan Industrial yang harmonis, dinamis, sinergis dan berkeadilan sesungguhnya sudah lama hilang, berganti dengan hubungan untung dan rugi, hal ini seiring dengan perubahan tujuan perusahaan yang mengacu kepada Bisnis Oriented yang berorientasi kepada keuntungan serta didirikan semata-mata bertujuan untuk meningkatkkan kesejahteraan pemilik modal dan antek-anteknya, kedudukan Buruh tidak lagi sebagai aset perusahaan, akan tetapi masuk kepada modal, sehingga untuk memperkecil harga pokok produksi ( Production Cost) cara yang selalu dilakukan pengusaha adalah mengurangi jumlah Buruhnya dengan melakukan Pemutusan Hubungan Kerja ( PHK) sepihak, kemudian menambah beban kerja dan jam kerja tanpa kompensasi apapun.
Agar kaum Buruh tidak lagi memiliki ruang gerak untuk melakukan perlawanan, maka perlahan hukum ketenagakerjaanpun dimatikan, hal ini dapat dievaluasi pasal- perpasal yang terdapat di Undang- Undang Nomor 13/2003 tentang Ketenagakerjaan dengan Undang- Undang Nomor 11 /2020 tentang Cipta Kerja, dan proses hukum yang menahun seperti jalannya " Keong" contohnya yang ada di Polres Labuhanbatu Provinsi Sumatera Utara, kuat dugaan merupakan salah satu cara untuk mematikan hukum ketenaga kerjaan.(za.lase)
COMMENTS