Medan,Radarkriminal.com Eliyaman Halawa Karyawan Swasta Pt.Tasik Raja Alamat Tasik Harapan Desa Bukit Tujuh Kec.Torgamba Kab.Labuhanbatu Sel...
Medan,Radarkriminal.com
Eliyaman Halawa Karyawan Swasta Pt.Tasik Raja Alamat Tasik Harapan Desa Bukit Tujuh Kec.Torgamba Kab.Labuhanbatu Selatan Provinsi Sumatera Utara mendaftar gugatan ke pengadilan hubungan industrial pengadilan negeri medan Provinsi Sumatera Utara sebagaimana register perkara nomor 332/Pdt.Sus.PHI/2021/PN.Mdn pada senin, 07/09/2021.
Bahwa terhadap ajuran dinas Tenaga kerja Labuhanbatu Selatan tanggal 05 Agustus 2021 tidak menafsikan secara formil dan wajar penyebab terjadinya SP-1,SP-2,SP-3,dan perbuatan permutusan Hubungan kerja bahwa ada ketentuan lain dalam perjanjian tentang ketentuan denda dan sanksi,maka jelas sikap tergugat diduga diskriminatif, mendesak dan bersikap sepihak.
Sehingga ketentuan pasal 52 ayat ayat 1 sebagaimana dimaksud pada pasal 40 ayat 2 peraturan pemerintah Republik Indonesia nomor 35 Tahun 2021 tentang PKWTAlih daya,waktu kerja dan waktu istirahat dan PHK tidak tepat dan batal demi hukum dan tegas disampaikan bahwa hal ini salah dalil dalam ugatan ke PHI.
Advokat Neformasi halawa SH.berharap,Agar majelis hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini agar mengabulkan gugatan pemohon sehingga rasa keadilan ditengah-tengah masyarakat dan khususnya Eliyaman Halawa merasakan keadilan dan kepastian hukum."Tegasnya.
(Zainal Arifin lase)
COMMENTS