Malut,Radar Kriminal Masalah tidak terbayarnya honor ketua BPD Desa talimau selama 56 bulan sampai saat ini tidak ada kejelasan karena terse...
Malut,Radar Kriminal
Masalah tidak terbayarnya honor ketua BPD Desa talimau selama 56 bulan sampai saat ini tidak ada kejelasan karena tersendat di rekomendasi di Komisi I DPRD Halmahera Selatan. Pasalnya masalah yang sudah mendapat tanggapan dari Komisi I DPRD Halsel, dan para pihak telah dipenggil secara resmi terkait masalah tersebut mandek di meja Komisi I DPRD Halmahera Selatan tersebut. Masyarakat dan LSM sangat menyayangkan karena hasil pemeriksaan serta RDP yang dilaksanakan oleh Komisi I tersebut sampai saat ini hilang bagaikan ditelan Bumi, karena sampai detik ini hasil RDP tersebut entah seperti apa. Padahal berdasarkan panggilan yang dilayangkan oleh DPRD sudah tiga kali panggilan, tetapi kepala Desa talimau tidak pernah sekalipun memenuhi panggilan tersebut. Karena masalah ini tidak ada hasil sama sekali maka yang bersangkutan Lukman Johan selaku Ketua BPD Desa talimau yang merasa dirugiakan secara resmi telah melaporkan Kepala Desa talimau saudara Basra Sehe ke pihak penegak hukum dalam hal ini Polres Halmahera Selatan dengan nomor SDPL/2015/8/2021/SPKT.
Berdasarkan laporan tersebut bahwa dalam masalah ini ditemukan berdasarkan hasil pantauan lapangan disertai bukti yang telah dikantongi bahwa telah terjadi penyalah gunaan kewenangan oleh Kepala desa Talimau Kecamatan kayoa baik kegiatan non-fisik maupun kegiatan fisik yaitu, Tidak membayar Gaji Ketua BPD Desa talimau berdasarkan SK BUpati atas nama saudara Lukman Johan selama 56 Bulan dimulai dari bulan Januari 2017 sampai bulan Agustus 2020, Kemudian terindikasi penyalah gunaan dana ADD dan DDS selama menjabat seperti pekerjaan kegiatan sarana prasarana kesehatan senilai 139 juta lebih, Pembangunan Sanitasi lingkungan sebesar 163 Juta lebih, Pengadaan industry rumah tangga sebesar 40 juta rupiah dan ada item dengan nama kegiatan fisik sosial sebesar 114. Juta lebih, seluruh kegiatan tersebut secara fisik dilapangan tidak pernah dilaksanakan alias fiktif. Masalah ini juga sudah pernah di lakukan pemeriksaan atau audit secara langsung di kantor desa talimau oleh inspektorat Halmahera Selatan. Kagiatan tersebut telah dimasukkan sebagai delik laporan. Selain melaporkan ke polres yang bersangkutan juga telah menghubungi LSM LP2K Maluku Utara sebagai lembaga kontrol untuk turut mengawal masalah ini bersama pihak penegak hukum. Melalui telepon selular Kabid Advokasi Hukum dan Ham LSM LP2K Maluku Utara sangat menyayangkan sikap Komisi I DPRD Halmahera Selatan yang bekerja tidak sesuai dengan yang diharapkan, karena sampai saat ini tidak ada hasil terkait Rapat Dengar pendapat yang dilakukan. “ Kami sangat menyayangkan kinerja Komisi I DPRD Halsel yang sudah melakukan tiga kali RDP tapi tidak ada hasilnya, seharusnya duduk sebagai DPR adalah mewakili rakyat, dan memfasilitasi bila ada masalah yang terjadi di masyarakat bawah, apalagi desa talimau cukup jauh dari ibukota kabupaten, masyarakat sudah bolak-balik tapi tidak ada hasil seperti yang diharapkan” ucapnya kesal. “Sekali lagi anggota anggota DPRD di Komisi I seperti ini perlu diingatkan kepada masyarakat khususnya pulau-pulau Guraici dan Dapil Makayoa untuk dipertimbangkan bila bertarung lagi di legislative 2024 nanti, kami dari LSM LP2K Malut tetap akan mengawal sampai masalah ini tuntas seperti yang diharapkan. (jst/mu).
COMMENTS