Bandung Barat,Radar Kriminal Keberadaan bangunan yang saat ini masih dalam proses pembangunan yang terletak di kampung pasar RT 06 RW 02 de...
Bandung Barat,Radar Kriminal
Keberadaan bangunan yang saat ini masih dalam proses pembangunan yang terletak di kampung pasar RT 06 RW 02 desa ciptagumati kecamatan Cikalong wetan kabupaten Bandung barat di sinyalir pemilik bangunan warga kabupaten Purwakarta menyusahkan polemik di tengah warga setempat.
Pasalnya,selain bangunan yang di duga belum mengantongi persetujuan bangunan gedung(PBG) ralat bangunan juga merugikan sebagian warga akibat akses jalan yang berbatasan dengan aliran irigasi menyempit akibat tembok bangunan.
Sehingga akibat pembangunan bangunan yang kabar nya untuk di fungsikan usaha jual beli material bangunan secara konstruksi di nilai oleh sebagian warga sangat tidak mengindahkan dampak negatif yang di rasakan sebagian warga yang di sekitar bangunan.
Salah satu warga yang terdampak akibat bangunan yang berhasil di temui kru media ini (03/9) memaparkan dengan gamblang bahwa Bangunan yang ada saat ini di kampung kami sangatlah berpotensi merugikan secara sosial"sangat merugikan mas ungkap warga inisial(H) dengan tanpa ada nya koordinasi pengusaha kepada kami warga yang tinggal persis di belakang bangunan ini tentu membuat kami meradang,sebab akibat nya sudah jelas dengan adanya bangunan ini penurunan nilai jual khusus nya tanah yang kami miliki akibat terhalang oleh bangunan yang saya anggap ini bangunan liar"ungkapnya.
(H) menambah kan"pihak RW yang memiliki kewenangan pun seakan sudah seperti kerbau di cucuk hidung terhadap pengusaha demi untuk membantu memuluskan dengan cara meminta tanda tangan sebagian warga tanpa ada nya musyawarah terlebih dahulu denagn melibatkan unsur unsur di desa.
Yang paling sedih dan tak bermoral,berapa kali kami melaporkan keluhan kami ini kepada kepala desa"namun tanggapan kades juga seakan dingin seperti es dalam peti"tutup nya.
Gejolak yang timbul di tengah sebagian warga akibat bangunan kepala desa ciptagumati kecamatan Cikalong wetan kabupaten Bandung barat,saat di temui awak media ini meminta penjelasan mengapa ada pembiaran terhadap bangunan yang menurut sebagian warga belum ada ijin pembangunan.Ade Supriatna menjelaskan bahwa kewenangan untuk ijin bukan ada kewenangan desa"tidak ada kewenangan desa terkait ijin mas"dalih nya.namun saat wartawan media ini mempertanyakan akses jalan yang di keluhkan sebagian warga"Ade Supriatna memaparkan bahwa bangunan yang di bangun oleh pemilik adalah dia atas tanah nya"(Erwin)
COMMENTS