LabuhanBatu, Radar Kriminal Penyaluran Corporete social responsibility ( Csr ) PT.Perkebunan Harian Sawit Jaya (HSJ) menjadi perbincangan da...
LabuhanBatu, Radar Kriminal
Penyaluran Corporete social responsibility ( Csr ) PT.Perkebunan Harian Sawit Jaya (HSJ) menjadi perbincangan dan tanda tanyak di tengah - tengah warga Desa Sei Tampang Dusun sei mambang hilir II ,Kecamatan Bilahilir Kabupaten Labuhanbatu Propinsi Sumateta Utara pasalnya ,warga sei mambang di wakili oleh Kepala Desa,Ketua Badan Permusawaratan Desa ( BPD ) serta anggata menjalin musawarah dengan perusahan PT.Harian Sawit Jaya ( HSJ ) di hadiri bahbinkamtimas,babinsa,serta manejer PT. HSJ di tahun 2020.
Di tahun 2021 PT.Harian Sawit Jaya memberikan Corporete social responsibility ( Csr ) berbentuk kambing 17 ekor,tetapi kambing di jual seharga 20.000.000 juta ucap warga ,dan anggota BPD berinisial R.S. membagikan uang itu yang terdampak di sebabkan truk perusahaan melintas sitiap hari hingga menghiasi dusun sei mambang hilir II dengan debuh.
Impormasi yang digali dari warga jumaat 22 / 10 / 2021 Csr yang berupa uang itu di bagi oleh anggota BPD tampa ada musawarah dari warga sehingga menimbulkan kecurangan dan menjadi ajang koropsi ujar warga menyampaikan ke media penasatu.
Penasatu mengkompirmasi ketua Badan permusawaratan Desa sei tampang Inra jumat 22 / 10 / 21 melalui whatsapp sambil memberikan no ponsel 0812 6956 **** mengatakan,ini saja di tanyak ya,saya lagi di jalan mas ucapnya.
Dihari yang sama penasatu mengkompirmasi no yang diberikan ketua BPD Inra 0812 6956 **** tidak ada jawaban.
Menurut penuturan warga, mereka tidak mengetahui masud dan tujuan anggota BPD memberikan uang 350.000 melalui rumah kerumah ( dor tu dor ) yang berjumlah 39 Kepala Keluarga.
Awak media kembali mengkompirmasi Kepala Desa sei tampang Asmui jumat 22 / 10 / 21 mengatakan,kalau masalah pembagian itu,berapa per orang percisnya saya tidak tau,cuman sekedar kabar angin 350 ribu per KK.
Ia menambahkan,kita tidak dikabari kapan membaginya,karna waktu penyerahan Csr itusaya hadir,tetapi berupa ternak kambing 17 ekor,teryata hasil kesepakatan masyarakatitu,kambing di jual lalu uangnya di bagi dan itu saya tidak di ikut sertakan untuk musawarah mereka ucap Kades.
Terpisah Ketua LSM Badan Impestigasi Nasional Sabam sitohang mengatakan,dana Corporote social responsibility ( Csr ) yang di berikan oleh pihak perusahaan berupa kambing 17 ekor dan di jadikan uang 20.000.000. harus di ketahui oleh Kepala Desa,sehingga masyarakat atau warga tidak ada curiga dan tidak terjadi penyala gunaan wewenang juga menghidari korupsi,dia menambakan,saya mendengar bahwa Csr yang di berikan perusahaan,ada 40 KK yang terdampak debuh,jadi 500 ribu per KK bukan 350 ribu.
Saya berharap kepada pak Asmui selaku Kepala Desa harus menindak tegas R.S. sebagai anggota BPD yang sudah melanggar UU no 31 tentang tindak pidana korupsi berupa pemecatan agar ada efek jerah buat yang lain ucapnya.nara sumber.(SB)Parman ST.( TH44 ).
Penulis.(s.g)
COMMENTS