Simalungun,RAdar Kriminal Salah seorang Wartawan Media Harian Siantar News 24 Jam MATIUS M. WARUWU, terpaksa membuat laporan ke Polsek Dolok...
Simalungun,RAdar Kriminal
Salah seorang Wartawan Media Harian Siantar News 24 Jam MATIUS M. WARUWU, terpaksa membuat laporan ke Polsek Dolok Panribuan pada hari Kamis, tanggal (30/09/2021) tepat pada pukul 11.30 Wib.
Pangaduan tersebut mengenai dugaan pencemaran nama baik atau fitnah yang dilakukan oleh salah seorang Ibu rumah tangga bernama DAHLIA Br. Sihombing warga Dusun Tomuan Dolok Desa Dolok Tomuan Kecamatan Dolok Panribuan Kab.Simalungun kepada Matius Waruwu
Menurut Matius kejadian itu berawal pada hari Sabtu, (25/09) dan disalah satu pesta pernikahan Mandri Sinaga di Desa Dolok Tomuan, yang mana masih situasi Pandemi Covid 19, atas kejadian itu Camat Dolok Panribuan bersama personil Polsek Dolok Panribuan, personil Koramil Tiga Balata beserta Satgas Gugus Covid 19 mendatangi pesta tersebut
Dengan tujuan untuk menghentikan pelaksanaan pesta pernikahan yang sedang berlangsung dengan menggunakan musik instrumental yang diadakan pihak dari orang tua Mandri Br sinaga (Mempelai ) perempuan yang menimbulkan keramaian," beber Jurnalis ini.
Lanjutnya saat ini diketahui situasi sekarang Pemerintah Kabupaten Simalungun sedang menerapkan PPKM.Sehingga, aparatur pemerintahan kecamatan Dolok Panribuan dan aparat keamanan mendatangi pesta pernikahan MANDRI Br Sinaga (mempelai) perempuan
Dengan tujuan untuk menghentikan penggunaan musik tradisional sekaligus membubarkan masyarakat dari keramaian tersebut, demi terjalinnya kerjasama menjaga penularan Covid 19 yang kita alami pada saat sekarang.
Berhubung dengan kejadian tersebut Dahlia mengatakan kepada orang-orang di pesta tersebut dan juga Minggu (26/09/2021) dengan mengatakan bahwa Matius lah sebagai wartawan merupakan penyebab gagalnya satu acara pesta pada masa PPKM di Tomuan Dolok yakni Acara pesta pernikahan anak dari Mak Mandri Silalahi.
"Dahlia mengatakan kepada orang banyak bahwa saya yang melaporkan acara pesta tersebut kepada Camat Dolok, Panribuan maupun ke Kepolisian Sektor Dolok Panribuan. Ucapan ini dibenarkan oleh beberapa orang yang mendengarkan ucapan tersebut," ucap Matius.
Adapun alasan Matius Waruwu mengadukan Dahlia Br. Sihombing karena adanya kata-kata yang di lontarkan Dahlia Br Sihombing yang mengatakan Matius Waruwulah yang melaporkan ke gugus tugas PPKM, Polsek, Danramil supaya Pesta pernikahan MANDRI Br Sinaga (Mempelai) perempuan dibubarkan, dan musik yang sudah di sediakan dihentikan, sehingga tidak bisa bermusik di pesta pernikahan tersebut
Jadi saya merasa tidak senang karena, semua keterangan Dahlia Br Sihombing itu tidak benar, dan itu fitnah karena jelas-jelas kita ketahui saat ini masih suasana Pandemi Covid 19 yang terjadi di Negara kita, dan pemerintah membentuk gugus tugas dalam pembeelakuan PPKM, Sedangkan Bupati Simalungun RADIAPOH.H.SINAGA, SH juga melarang keras adanya pesta yang membuat keramaian, akan di tindak tegas Matius M. Waruwu.
"Atas perbuatan pelaku telah menjatuhkan harga diri saya/ di hina, dilecehkan serta merusak nama baik keluarga dan juga nama baik Dewan Pers.Sehingga karena kejadian ini membuat pengaduan ke Polsek Dolok Panribuan," tegasnya.
Pengaduan Matius M.Waruwu diterima di SPKT oleh BRIPKA A. SINAGA dan dibenarkan Kapolsek Dolok Panribuan AKP NELSON BUTAR BUTAR melalui Kanit Reskrim Iptu H. Siahaan di mapolsek Dolok Panribuan, pangaduan tersebut, dilengkap dengan saksi-saksi jadi kita menunggu tindak lanjut dari pihak ke polisian pungkas Waruwu.
( TORO KAB .SIMALUNGUN )
COMMENTS