BANGKA,Radarkriminal.com Kembali Tim Opsnal Polres Bangka berhasil membongkar praktek perjudian jenis Togel pada Senin(18/10/2021) di Jalan...
BANGKA,Radarkriminal.com
Kembali Tim Opsnal Polres Bangka berhasil membongkar praktek perjudian jenis Togel pada Senin(18/10/2021) di Jalan gang gelora Kel.Jelitik, Kec. Sungailiat, Kab. Bangka.
Berhasil diamankan Tiga orang tersangka yakni Sunli alias Ali (42), Suminto alias Aming (59) dan Efendi Tan alias Acen (47). Serta sejumlah Barang bukti lainnya.
Penangkapan tersebut bermula dari adanya informasi terkait aktivitas perjudian jenis Togel tersebut dari masyarakat di lingkungan Jelitik, Sungailiat pada Sabtu(16/10/2021) sekira Pukul 10.00 WIB.
Pada hari Senin sekira Pukul 13.00 WIB, Tim Opsnal Polres Bangka langsung melakukan penyelidikan. Setelah mengantongi indentitas pelaku, sekira Pukul 16.00 WIB Tim melakukan penggerebekan disalah satu Rumah milik Ali.
Beserta pelaku, berhasil juga diamankan barang bukti berupa 1 unit Handphone jenis Nokia, 1 buah buku berisikan rekapan angka-angka Togel dan sebuah pena.
Menurut pengakuan Ali, rekapan angka-angka Togel tersebut disetor kembali kepada Aming dengan upah yang ia terima sebesar 10% dari hasil penjualan Togel tersebut. Saat dilakukan penangkapan ia mengaku sudah menyetor kepada Aming sebesar Rp. 820.000 (Delapan ratus dua puluh ribu rupiah).
Kemudian setelah melakukan pengembangan, sekira Pukul 16.30 WIB, Tim berhasil mengamankan Aming saat sedang mengendarai kendaraan mobil Pick up Panther di jalan raya Jelitik.
Saat digeledah ditemukan barang bukti berupa 1 unit Handphone jenis Nokia dan uang hasil setoran dari Ali sebesar Rp. 820.000 (Delapan ratus dua puluh ribu rupiah).
Ternyata setelah di kembangkan lagi oleh Tim Opsnal Polres Bangka terhadap Aming, olehnya disetor kembali kepada Bandar Togel yakni Efendi Tan alias Acen dengan mendapatkan fee sebesar 10% dari hasil penjualan Togel tersebut.
Tidak menunggu lama, berbekal hasil interogasi dari Aming, sekira Pukul 17.15 WIB, Tim langsung mendatangi kediaman Acen di seputaran lingkungan parit pekir, Sungailiat.
Melihat kedatangan Polisi, Acen langsung berusaha membuang barang bukti melalui jendela rumahnya. Namun usaha tersebut diketahui oleh Tim dan langsung Acen digiring ke samping rumahnya untuk menemukan barang bukti tersebut.
Dari tangan Acen berhasil diamankan barang bukti berupa 2 unit Handphone jenis Nokia, 1 bendel kertas rekapan angka-angka Togel, 1 lembar kertas berisikan angka shio togel, 1 buah kalkulator warna hitam, 1 buah pena dan 1 buah dompet kecil berwarna hitam.
Dari hasil interogasi singkat terhadap Acen, dia mengakui menerima hasil penjualan togel dari Aming yang dimana hasil penjualan tersebut dia setor kembali ke Bandar Togel yang ada di Jakarta dengan upah sebesar 40% dari hasil Penjualan.
Kemudian, selanjutnya ketiga tersangka diamankan bersama barang bukti ke Polres Bangka guna Pemeriksaan dan Pengembangan Lebih Lanjut. (IF).
COMMENTS