Karimun,Radar Kriminal Kejaksaan Negeri Karimun melakukan pengembalian uang sebesar Rp 5.674.775.869 miliar ke kas daerah, Kamis 11 November...
Karimun,Radar Kriminal
Kejaksaan Negeri Karimun melakukan pengembalian uang sebesar Rp 5.674.775.869 miliar ke kas daerah, Kamis 11 November 2021.
Pengembalian uang kerugian daerah itu dilakukan Kajari Karimun, Meilinda kepada Pemkab Karimun diwakili oleh Asisten II, Fajar Harison dan disetorkan melalui Bank Riau Kepri.
Ini merupakan kerugian negara yang disita dari perkara korupsi di Sekretariat DPRD Karimun pada tahun 2020 lalu. Dari kasus ini tersangka yakni, mantan bendahara DPRD Karimun inisial HH telah ditahan.
Kajari Karimun menjelaskan, korupsi yang terjadi di Sekretariat DPRD Karimun, terkait gaji dan tunjangan pimpinan serta anggota dewan.
Meilinda menjelaskan, pada tahun 2020 di Sekretariat DPRD Karimun terdapat mata anggaran belanja pegawai sebesar Rp 13.520.591.500 miliar.
"Namun pada November serta Desember 2020, gaji maupun tunjangan pimpinan serta anggota dewan tidak dibayarkan karena adanya kelebihan pencairan pada bulan sebelumnya. Gaji dan tunjangan tersebut berkisar Rp 15 - 30 jutu," ucap Meilinda.
Ia mengatakan, dari hasil penyelidikan ditemukan bukti kuat adanya 7 dokumen pencairan yang direkayasa serta dipalsukan bendaraha pengeluaran, dengan cara mengubah pagu yang tak sesui dengan RKA.
Dari perhitungan yang dilakukan oleh Inspektorat Karimun pada 29 Oktober 2021, selisih pencairan atau kelebihan pencairan sebesar Rp 5.952.052.369.
Namun, dalam proses penyelidikan dan penyidikan telah dilakukan pengembalian kerugian keuangan negara sebesar Rp 5.674.775.869, sehingga terhadap selisih kerugian keuangan negara tersebut tersisa dan tidak dapat diipertanggungjawabkan sebesar Rp 277.276.500.
Sementara itu, Kasi Pidsus Kejari Karimun, Tiyan Andesta ketika ditanya apakah ada keterlibatan atau tersangka lain, Ia menyampaikan perbuatan aktif dari kasus korupsi ini dilakukan oleh bendahara.
"Untuk kemungkinan tersangka lain akan kita lihat di fakta persidangan, karena memang tidak ditemukan bukti yang mengarah keterlibatan pihak lain," ucap Tiyan. (Edy sp/yan)
COMMENTS