Halmahera Barat,Radar Kriminal Proses pencoblosan dan perhitungan suara dalam pemilihan kapala desa serentak kabupaten Halmahera barat provi...
Proses pencoblosan dan perhitungan suara dalam pemilihan kapala desa serentak kabupaten Halmahera barat provinsi Maluku Utara, desa Talaga 11 November 2021 di duga bermasaala, melalui radar kriminal Selasa,16/11/2021,
Ketua Tim pemenangan calon kepala desa Talaga nomor urut 3,ISNAIN ESA mengatakan pemilih yang masuk dalam DPT sebanyak 82 orang adalah masyarakat yang beralamat Diluar Talaga, hal ini sangat bertentangan dengan peraturan daerah nomor 2 tahun 2018 tentang pemilihan, pengangkatan dan pemberhentian kepala desa pasal 12 ayat (2) dan (3), pasal 13 ayat (1) dan ayat (2), Selain itu ada beberapa masyarakat yang beralamat Desa Talaga tidak masuk dalam DPT akhirnya mereka tidak dapat memberikan hak pilih, ini artinya bahwa panitia pemilihan kepala desa tidak melaksanakan salah satu tahapan pemutakhiran data pemilih, atau biasa di sebut dalam pemilihan umum adalah penelitian dan Pencocokan data pemilih (Coklit).
Isnain juga katakan bahwa panitia juga tidak menyampaikan undangan kepada pemilih yang sakit dan berada di rumah sakit, hal ini juga sangat bertentangan dengan peraturan daerah nomor 2 tahun 2018;
Lebih parahnya lagi petugas TPS 01 dan TPS 02 tidak memiliki kedudukan hukum (legal standing) dalam menjalankan tahapan pencoblosan pegumutan dan perhitungan surat suara, karna KKPS harus memiliki SK dan di ambil sumpah sebelum proses pencoblosan di mulai.
Di setiap tahapan Pilkades panitia tidak mengacu pada peraturan daerah padahal Perda nomor 2 tahun 2018 ini adalah sandaran bagi panitia untuk menjalankan semua tahapan Pilkades, hal ini sangat mempengaruhi hasil Pilkades sehinga saya selaku ketua Tim Cakades nomor urut 3 minta kepada pemerintah kabupaten Halmahera barat untuk membatalkan tahapan pencoblosan, pengumutan dan perhitungan suara dalam pemilihan kapala desa Talaga 11/november tahun 2021, melalui rapat dengar pendapat oleh komisi 1 DPRD kabupaten Halmahera 16 November 2021 yang di hadiri Sekretaris panitia Pilkades kabupaten Halmahera barat, kabag hukum dan Staf ahli bagian hukum pemda Halbar, ketua panitia Pilkades desa Talaga,M Isra Litiloly membenarkan bahwa SK KPPS untuk dua TPS yaitu TPS 01 dan TPS 02 baru sebatas di konsep dan masih di Leptob dan belum di prin aout, saya takut nanti terjadi turbulensi dengan SK dari BPD, ini artinya bahwa KPPS tidak punya dasar hukum atau tidak di SK kan dan tidak di ambil sumpah janji sebelum menjalankan tahapan pencoblosan, pegumutan dan perhitungan suara oleh panitia di tingkat desa, sehinga tahapan pencoblosan pada tanggal 11 November 2021 desa Talaga harus di batalkan karna Cacat hukum, Tegas Isnain.
Anto biro/Malut
COMMENTS