BANGKA BARAT, RADAR KRIMINAL Polres Bangka Barat menggelar konferensi pers kasus penyalahgunaan narkoba yang dipimpin langsung oleh Kapolres...
BANGKA BARAT, RADAR KRIMINAL
Polres Bangka Barat menggelar konferensi pers kasus penyalahgunaan narkoba yang dipimpin langsung oleh Kapolres, AKBP Agus Siswanto, didampingi KaBag Ops, Kompol Evry Susanto,dan Kasat Res Narkoba, Iptu Eddy Yuhansyah di Gedung Catur Prasetya, Mapolres Bangka Barat, Senin (29/11/2021).
AKBP Agus menjelaskan bahwa tersangka RD (38), Warga kampung Karanggan atas, Kelurahan Karanggan,Muntok berhasil diamankan di Halaman Belakang Mesjid Agung, Jalan Perkantoran Pemda Bangka Barat, Muntok oleh Tim Hantu Sat Res Narkoba yang dipimpin oleh Iptu Eddy, Rabu (24/11/2021) sore.
"Saat dilakukan penggeledahan terhadap tersangka yang disaksikan Ketua RT setempat, didapati Plastik klip bening yang berisikan butiran kristal putih diduga narkotika jenis sabu" Jelas AKBP Agus.
"Kemudian penggeledahan dilanjutkan di rumah kontrakan tersangka di Kampung Tegal Rejo,Sungai baru,Muntok dan ditemukan juga 6 paket plastik klip bening berisikan butiran kristal putih diduga narkotika jenis sabu" Tambahnya lagi.
Barang bukti yang disita berupa Narkotika jenis sabu seberat 209,54 gram, 1 buah HP Nokia warna hitam, 1 buah HP Vivo warna merah, 1 buah timbangan digital warna silver, 4 bal plastik klip bening kosong, dan 1 unit sepeda motor Honda Vario warna biru. Tersangka bersama barang bukti kemudian langsung dibawa ke Mapolres Bangka Barat untuk dilakukan proses lebih lanjut.
"Bagi para pengedar narkotika jenis sabu, akan kita jerat dengan Pasal 114 ayat(2) Subs Pasal 112 ayat(2) Undang-undang RI Nomo 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika" Tutup AKBP Agus. (Ivan).
COMMENTS