Karimun, Radar Kriminal Kepri: Bencana pandemi Covid-19 yang mulai memuncak ditahun 2020 menjadi titik terendah perekonomian masyrakat diham...
Karimun, Radar Kriminal
Kepri: Bencana pandemi Covid-19 yang mulai memuncak ditahun 2020 menjadi titik terendah perekonomian masyrakat dihampir seluruh dunia. Tidak satupun negara yang siap menghadapi. Stimulus perbaikan ekonomi dilaksanakan seluruh pemerintah, baik pusat, provinsi hingga Kabupaten kota.
Tak mau rakyatnya menderita ditengah pandemi, Presiden Joko Widodo pun lantas menerbitkan Inpres Nomor 4 Tahub 2020 tertanggal 20 Maret 2020 tentang Refocussing kegiatan, realokasi anggaran, serta PBJ dalam rangka percepatan penangan Covid-19. Menindaklanjuti kepres tersebut, kemudian Menteri dalam Negeri serta Menteri Keuangan RI mengeluarkan surat kesepakan bersama nomor: 119/2813/SJ_Nomor 177/KMK.07/2020 tentang penetapan refocussing minimal 50% anggaran yang bersumber dari Dana Bagi Hasi (DBH), DAK, Dana Desa, serta dana lain yang bersifat belanja jasa dan barang.
Alhasil, APBD murni tahun 2020 yang awalnya sebesar Rp.1.384.819.729.689,00.- mengalami dua kali rasionalisasi, yakni pertama dengan Nomor 28 Tahun 2020 tertanggal 7 April 2020, serta ke II dengan nomor 31 tahun 2020 tertanggal 20 April 2020 yang dalam Audit BPKP dituliskan TANPA surat pemberitahun kepada tim Banggar DPRD. kok bisa?
Faktanya, dalam buku Laporan Badan Pemeriksa Keungan Provinsi Kepulauan Riau, audit tentanng Kepatuhan pemerintah daerah dalam pencegahan, penenggulangan serta pemulihan ekonomi, dengan jelas disebutkan jika "Rasionalisasi APBD TA 2020 pemerintah Kabupaten Karimun Untuk Pencegahan dadn Penanganan Covid-19 TIDAK sesuai ketentuan.
Dana penanganan covid-19 yang dianggarkan Pemda Karimun di tahun 2020 awalnya sebesar Rp.23.371.348.200,00.-, namun, sayangnya, Realisasinya hanya sebesar 18,77 Miliar Rupiah. sangat kecil dibanding APBD yang mencapai 1,38 Triliun rupiah.
Alhasil, bahasa Refocussing anggaran yang selama ini digelorakan oleh Bupati Karimun ditengah-tengah masyarakat, nyatanya tidak mencapai target miniml 50%, bahkan, ada sejumlah anggaran yang meningkat yang menjadi TEMUAN BPKP saat itu. Salah satu anggaran yang meningkat saat puncak pandemi tahun 2020 adalah Pembangunan gedung baru, sebelumnya sebesar Rp.58,3 Miliar dari total global, naik sebesar 3,8 miliar menjadi 62.2 Miliar rupiah. Apakah kenaikan proyek fisik inipun ada kaitannya dengan "biaya" pilkada 2019, hingga saat ini, masih menjadi tanda tanya besar dikalangan masyarakat.
Selain anggaran proyek fisik yang meningkat, ada lagi yang paling memilukan, yakni kenaikan Biaya Perjalanan Dinas dalam dan luar daerah yang ditotal dari seluruh OPD nilainya mencapai 85,55 Miliar rupiah. Hal ini tentunya menjadi sorotan, dikala Pemerintah pusat menerapkan PSBB (pembatasan skala besar-besaran), baik di masyarakat maupun di instansi pemerintah swasta diselurh Indonesia, terlebih wilayah yang menjadi pintu masuk penyebaran virus kala itu.
Namun PSBB yang dimaksud pemerintah pusat itupun seakan tidak berlaku didaerah yang dipimpin Aunur Rafiq ini. Dimana saaat itu, Provinsi Kepri (Batam dan Karimun) menjadi pintu masuknya WNI dari luar, Perjalanan dinas paratur sipil negaranya secara diatas kertas malah bepergian dengan alasan perjalanan dinas. Hal inipun telah dilaporkan sejumlah penggiat anti korupsi ke kejaksaan negeri setempat, namun hingga saat ini, belum tahu pasti, apakah hal semencolok itupun dapat luput dari "mata hukum" di negara ini?.
Jika kita flashback di tahun 2020, hampir seluruh kegiatan yang berkaitan dengan keramaian ditiadakan, bahkan untuk urusan rapat pun dilakukan secara daring (online) serta sekolah juga tatap muka juga ditiadakan. Namun, lagi-lagi, dalam penjabaran APBD Perubahan tahun 2020. biaya perjalanan dinas dilakukan oleh pegawaai eselon II, III, IV bahkan pegawai honorer dengan tujuan mayoritas Jakarta, Bandung, Riau, serta kota lain selain Kabupaten Karimun. Banyak pihak yang saat ini berspekulasi, siapa yang berangkat disaat PSBB? apakah hanya tiket kapal atau pesawat saja? atau ada pihak yang sengaja memanipulsi perjalanan dinasnya?
Besaran perjalanan dinas senilai 85,5 M itupun berbanding terbali dari alokasi dana penanggulangan dana covid-19 yang hanya 18,77 Miliar. Padahal sama-sama diambil dari APBD yang bersumber dari Pajak rakyat. tentunya hal ini tidak adil bagi masyarakat yang pada puncak pandemi gelombvang pertama ditahun 2020 menderita, pejabat pemda karimun malah asik berjalan-jalan ria dengan dalil perjalanan dinas dalam dan luar daerah.
Yang paling meningkat drastis disaat pandemi covid-19 pada tahun 2020 dalam pengelolaan keunagan daerah Karimun adalah "Belanja (bahan/matrial) Pakai Habis Untuk Keperluan Kantor" yang mengalami peningkatan hingga 1,5 miliar, dari awal sebelum Refocussing senilai 11,5 Miliar rupiah menjadi 13,1 Miliar rupiah. Data yang kami jabarkan ini berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Badan Pemeriksa Keuangan Provinsi Kepri Kepatuhan Atas Penanganan Pandemi Covid-19 Tahun 2020 Nomor 92/LHP/XVIII.TJP/12/2020. (Bersambung)(ESP)
COMMENTS