Batu Bara,RN Balasan Permintaan LKPD dari Sekwan ke awak media pada Sekretaris Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Batu Bara ti...
Batu Bara,RN
Balasan Permintaan LKPD dari Sekwan ke awak media pada Sekretaris Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Batu Bara tidak jelas alias ambigu.
Pasalnya balasan sekwan Dengan No surat 480/1623 Sebagai Balasan Terhadap Permintaan Data LKPD Tahun 2019 dan 2020 yg di minta oleh awak media Radar Kriminal Tidak Memberikan Data Yang Diminta, Tetapi Membalas Melalui Surat Yang Tidak Ada Kaitan Dengan Permintaan Yang dimaksud.
Melihat Tindakan Yang Dilakukan, ini Menunjukkan Bahwa dilingkungan Sekretaris Dewan Perwakilan rakyat daerah (DPRD) Batu Bara Tidak Bekerja Secara Profesional dan tidak memahami UU KIP sebab Terkesan Ada Yang Ditutup-Tutupi,Sementara Bahan Yang Diminta Awak Media Radar Kriminal Adalah Bahan Yang Wajib Terbuka Untuk Publik.
Apa isi UU No 14 Tahun 2008?
(1) Setiap Informasi Publik bersifat terbuka dan dapat diakses oleh setiap Pengguna Informasi Publik.
(2) Informasi Publik yang dikecualikan bersifat ketat dan terbatas.
(3) Setiap Informasi Publik harus dapat diperoleh setiap Pemohon Informasi Publik dengan cepat dan tepat waktu, biaya ringan, dan cara sederhana.
Keterbukaan informasi publik sangat penting oleh karena masyarakat dapat mengontrol setiap langkah dan kebijakan yang diambil oleh Badan Publik terutama pemerintah. Penyelenggaraan kekuasaan dalam negara demokrasi harus setiap saat dapat dipertanggung jawabkan kembali kepada masyarakat.
Berkaitan Dengan tidak berkenan nya sekwan DPRD batu bara memberikan LKPD kepada Wartawan yg Bertugas Di Kabupaten Batubara tentulah menduga duga ada kecurangan-kecurangan yg sengaja di tutup-tutupi oleh sekwan dalam penggunaan APBD Batu Bara .
kecurigaan dengan tidak diberikannya LKPD Oleh Sekretaris Dewan Perwakilan Rakyat Daerah kepada wartawan Sesuai permintaan melalui Surat No 26/ADM/TPP/BB/X/2021 tertanggal 22 September 2021.
Tentulah semakin berat kegiatan kontrol sosial yg akan di jalankan oleh masyarakat dan awak media terhadap eksekutif maupun legislatif di kabupaten batu bara ini apabila keduanya berlaku tertutup atas dokumen yg seharusnya terbuka kepada publik
Salah satu contoh kasus adalah temuan Radar Kriminal mendapat Temuan seperti pembangunan Proyek Rekontruksi Tembok Penahan Gelombang Gelombang Air Pasang di Desa Bandar Rahmad Kec. Tanjung Tiram dengan biaya yg sangat fantastis yakni Rp 7,861,000,000,00 (Tujuh Milyar Delapan Ratus Enam Puluh Satu Juta Rupiah) yang bersumber Dana dari Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) dan sebagai Pemenang CV. Permata Kasih dengan No Kontrak 1461676/PK/PPK/SP/BBB-BB/2020. Yang diduga Perusahaan itu Bodong dan penuh dengan aroma korupsi
Hasil Cek and ricek kelapangan Perusahaan tidak ditemukan bahkan keterangan dari Lurah Kec. Bahorok tidak pernah ada CV Permata Kasih di alamat Jalan Perintis Kemerdekaan Kelurahan Pekan Bahorok Kec. Bahorok Kab. Langkat Sumatra Utara.
Di tambah lagi belum adanya jawaban resmi dari pihak sekwan atas kegiatan finalisasi banggar DPRD batu bara yg di laksanakan di Salah satu hotel mewah berbintang di Medan,
//Berapakah APBD yg di gelontorkan Untuk makan ,minum dan ranjang empuk di hotel Cambridge tersebut?
//Apakah alasan mendasar mengapa finalisasi banggar harus di laksanakan di hotel mewah di medan
//Kurang mewah kah gedung DPRD Batu Bara saat ini
Pertanyaan publik yg terbesar adalah pencapaian opini audit Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) atas laporan keuangan pemerintah kabupaten batu bara tiga kali berturut-turut 2019,2020 dan 2021.
Berbanding luruskah antara pencapaian WTP dengan sikap eksekutif dan legislatif yg tertutup atas LKPJ maupun LKPD?
Mari kita kembalikan kepada masyarakat Batu Bara untuk menilai nya..
(abd. S. P)
COMMENTS