Karimun,Radarkriminal.com Penggelapan ribuan dus berisi Rokok Ilegal hasil penindakan DJBC Kanwil Khusus Kepulauan Riau sepanjang tahun 2020...
Karimun,Radarkriminal.com
Penggelapan ribuan dus berisi Rokok Ilegal hasil penindakan DJBC Kanwil Khusus Kepulauan Riau sepanjang tahun 2020-2021 yang diduga dilakukan oknum mantan Kejari Karimun terancam dipecat dan dipidana.
Hal itu dikatakan Dr.Amir Yanto, Jaksa agung muda pengawas,Jumat pagi (10/12/2021)
" Jika terbukti, akan diproses sesuai kode etik, dan pidana umum. Sanksi pemecatan tentunya akan diberikan. Laporkan saja, dan akan kita proses jika ada oknum jaksa yang melanggar aturan." ucapnya saat hendak memasuki ruang kerjanya.
Menurut informasi yang didapat media ini, dugaan penjualan barang bukti sitaan negara inipun terjadi pada bulan Mei lalu. Dari fhoto yang diberikan narasumber media mengatakan jika Ribuan dus berisi rokok tersebut diangkut dari Gudang DJBC Kanwil Kepri menggunakan truck.
Pria paruh baya yang mengaku diberikan sejumlah uang "tutup mata" oleh oknum manta Kejari inisia RA inipun menatakan jika Rokok tersebut dijual kepada salah satu pengusaha lokal dan disimpan pada salah satu gudang disekitaran Kecamatan Meral.
" Itukan sempat heboh, dah jadi rahasia umum kayaknya itu" ucap pria yang namanya tak mau disebut itu.
Untuk memastikan kebenaran informasi, kamipun menghubungi Arif Ramadhan, Humas Bea Cukai Khusus Kepri melalui sambungan seluler, namun dirinya enggan memberikan keterangan.
" Saya belum dapat informasinya, besok (hari ini_red) saya sampaikan," ucapnya dengan nada terbatah-batah.
Begitu juga ketika ditanyakan kepada Tiyan Adesta, Kepala Seksi Pidana Khusus, Kejari Karimun. sayangnya, mantan anak buah RA inipun enggan berkomentar, bahkan menuding jika kasus barang tangkapan BC itupun berada diranahnya Pidum.
" Itu pidum bang," tulisnya singkat pada pesan whatsApp, Rabu (08/12/2021).
Ketika dikonfrontir kepada salah satu Jaksa Pidana Umum, Yogi, yang saat ini juga telah berpindah tugas, menjelaskan jika yang mereka tangani saat itu adalah hasil tangkapan Lanal TBK, dan jumlahnya pun tidak mencapai ribuan dus seperti yang keluar dari Gudang BC padda bulan Mei lalu.
Kalau yang di kami (Pidum_red) itu tangkapan AL bang, dan semua berkasnya sudah lengkap hingga pemusnahan kemarin itu disaksikan para awak media. Kalau yang dari BC itu, pidsus bang", jelasnya via sambungan seluler.
Saat awak media ini menelusuri penangkapan DJBC Kanwil Kepri sepanjang tahun 2020 akhir hingga 2021, didapati fakta jika lembaga dibawah naungan kementerian keuangan itupun beberapa kali berhasil mengamankan ribuan dus rokok ilegal hasil penegahan diwilayah perairan kepri.
salah satu yang berhasil diamankan pada bulan Februari lalu yakni Kapal Motor (KM) Budi yang membawa rokok dan minuman alkohol (mikol) ilegal dengan nilai barang diperkirakan bernilai Rp.10.046.310.000.00.-
Edy
COMMENTS