Karimun,Radarkriminal Kepri: Kasus Korupsi Dana Desa Gemuruh, Kecamatan Kundur Barat, Kabupaten Karimun, Provinsi Kepulauan Riau anggaran 20...
Karimun,Radarkriminal
Kepri: Kasus Korupsi Dana Desa Gemuruh, Kecamatan Kundur Barat, Kabupaten Karimun, Provinsi Kepulauan Riau anggaran 2018-2019 sebesar Rp.211.176.259,00.- yang ditangani Kejaksaan Negeri Karimun Cabang Tanjung Batu kini tengah masuk tahap persidangan dengan terdakwa oknum Bendahara menyita perhatian halayak ramai.
Sebelumnya pihak kerabat NS memberikan informasi mengejutkan, Dalam kasus dana desa itupun sang bendahara disebut di"tumbalkan" demi melindungi oknum Kepala Desa serta Sekretarinya yang diduga kuat berdasarkan pengakuan tersangka menikmati aliran dana yang menjadi kerugian negara.
" Sebelum kasus ini naik atau ditangani pihak kejaksaan, Kepala Desa dan sekdes datang kerumah NS, disaksikan suami. Saat kedatangan itu, mereka berdua membujuk NS agar mau "mengakui", lantas kami bilang, tidak seperti itu. karna mereka berdua dari catatan keuangan NS yang kebayakan memakai duit itu. kenapa hanya NS saja yang harus mengakui," ucap salah satu kerabatnya melalui sambungan seluler, Saptu malam (18/12/2021).
Pernyataan kerabat NS inipun tidak dibantah oleh Kepala Desa Gemuruh yang kini jadi saksi dipersidangan. Namun dia menuturkan jika kedatangannya kali itu tidak seperti yang disampaikan pihak keluarga.
"Kalau itu memang kita ada datang (Kerumah NS_RED) karna dia sudah jadi tersangka tadi, kita mencari jalan bagaimana supaya dalam persidangan dia dapat hukuman seringan ringannya," ucap Kades Gemuruh ketika dikonfirmasi via seluler, Senin (20/12/2021).
Namun dirinya menyangkal jika kedatangan mereka ke kediaman terdakwa NS untuk menjanjikan sesuatu, apalagi untuk menanggung biaya hidupnya selama dalam tahanan jika bersedia menjadi tersangka tunggal.
" Kita tidak pernah menjanjikan itu, itu hanya cerita dia saja.,"terangnya dengan nada terbatah-batah.
Selain itu juga, orang yang dituding pihak NS sebagai pengguna dana terbanyak inipun membantah jika dirinya berupaya menyuap Kacabjari Tanjung Batu dalam perkara yang menyeret dirinya serta Sekdes setempat.
" ee,,,tidak,,tidak,,itu kite sampaikan ke kejaksaan sesuai dengan surat panggilan kita sebagai saksi diminta keterangan, kita sampaikan apa adanya." paparnya.
Ketika ditanya terkait pertanggungjawabannya selaku Kepala Desa serta Penanggung jawab Anggaran dalam kegiatan di tahun 2018-2019, dirinya tidak menajawab. ia hanya mengaku telah memberikan jawaban tersebut kepada pihak penyidik serta dalam persidangan.
" Itu sudah kita sampaiakan ke kejaksaan, itu aja, nanti kita sesuaikan di persidangan itu aja," ucapnya dengan nada gugup mengkhiri.
Terpisah, Niko, Kepala Cabang Kejaksaan Negeri Karimun di Tanjung Batu, hingga saat ini tidak dapat dikonfirmasi. Ketika dihubungi via seluler, terlihat panggilan masuk ke nomor ponselnya, namun tidak diterima.(esp)
COMMENTS