Karimun,Radarkriminal.com Kepri: Ketua Dewan Pimpinan Pusat CORRUPTION INVESTIGASTION COMMIITTEE (CIC) R.Bambang.SS menyoroti kinerja Kacapj...
Karimun,Radarkriminal.com
Kepri: Ketua Dewan Pimpinan Pusat CORRUPTION INVESTIGASTION COMMIITTEE (CIC) R.Bambang.SS menyoroti kinerja Kacapjari Tanjung Batu dalam pengusutan Kasus Korupsi Dana Desa Gemuruh, Kecamatan Kundur Barat, Kabupaten Karimun, Provinsi Kepulauan Riau.
Aktifis anti yang berkantor diJakarta inipun menduga jika Kepala Cabang Kejaksaan, Niko "bersubahat" dengan oknum kepala Desa serta Sekdes. Pasalnya, kedua orang tersebut dianggap paling bertanggung jawab atas institusi yang dipimpinya namun lolos dari jeratan hukum.
" Kacabjari semestinya melihat kesaksian dari Bendahara. Siapa saja pengguna uang yang 211 juta rupiah yang dianggap kerugian. Jika alasan gak ada tanda bukti terima yang sah, bagaimana bisa, Kades dan sekdes adalah pimpinan Bendahara, mana mau mereka dibuatkan tanda terima uang. Catatan uang keluar masuk di Buku besar perbendaharaan kan adalah salah satu catatan yang sah yang dibukukan oleh bendahara. Ada pengakuan sekdes jika dia meminjam dana 30 juta dari bendahara, meskipun itu disebut pinjaman pribadi, apakah itu duit nenek moyangnya main pinjam gitu aja?, itu uang negara ada mekanismesnya. Disini aja sudah jelas nampak dugaan pengistemewaan yang dilakukan jaksa," ujarnya via seluler, Senin (20/12/2021).
Selain itu, R.Bambang SS juga meminta kasus tersebut diambil alih oleh Kejaksaan Negeri maupun Kejati Kepri. Pasalnya, ia menduga ada unsur suap dalam penetapan tersangka tunggal yang hanya menjerat Ns, bendahara desa setempat.
" Kami meminta, agar Kepala Kejaksaan Negeri Karimun, atau Kepala Kejaksaan Tinggi Kepri, agar mengambil alih kasus tersebut dari Kacabjari Tg.Batu serta melakukan penyidikan adanya suap dalam penetapan tersangka. Mustahil hanya bendahara, Kades dan sekdes selaku KPA dan PA bagaimana?, apa tanggung jawab mereka selaku pimpinan?, serta keterangan tersangka sampai saat ini, tidak mengakui jika dana 211 juta itu dia sendiri yang menggunakan. Pengakuan kerabat korban di berbagai media sudah viral, jangan sampai masalah dana desa ini kami bawa hingga ke Kepala Kejaksaan Agung serta Jamwas." pungkasnya.
Dirinya menduga jika Nico, selaku Kepala Cabang Kejaksaan Negeri Tanjung Batu hanya mengincar sebuah penghargaan dengan mengubur mati keadilan.
" Okelah dia (Kacabjari_red) disebut berprestasi karna mengungkap kasus DD. Tapi dia jangan mengabaikan keadilan, serta menghalalkan segala cara. Kerugian negara hanya 211 juta, sementara biaya penanganan satu perkara korupsi juga 200 juta. Apalagi jika sampai ada unsur suap dalam penetapan tersangka, ini bisa mencoreng nama baik Kajagung RI." sesalnya.
R.Bambang SS juga akan segera melaporkan Kepala Cabang Kejaksaan Tanjung Batu ke Komisi Kejaksaan serta Jamwas Kejagung RI atas dugaaan suap penetapan tersangka tunggal kasus Dana Desa Gemuruh. Hal tersebut didasari atas banyaknya fakta-fakta yang diabaikan oleh pihak penyidik yang diberikan oleh tersangka tunggal Ns.
" Ini harus kita laporkan ke Komisi Kejaksaan, Jamwas, serta Kajaung RI. ini mempertontonkan ketidak-adilan. gak bisa dibiarkan," ucapnya.
Terpisah, Niko, kepala cabang kejaksaan negeri di tanjung batu, hingga saat ini enggan menerima telepon dari wartawan guna mengkonfirmasi terkait pengakuan kerabat NS yg saat ini tengah viral. (ESP)
COMMENTS