Karimun,Radarkriminal.com Kasus Dugaan Perjalanan Dinas Fiktif ditengah pandemi Covid-19 pada tahun 2020 lalu di BAPERLITBANG Pemda Karimun ...
Karimun,Radarkriminal.com
Kasus Dugaan Perjalanan Dinas Fiktif ditengah pandemi Covid-19 pada tahun 2020 lalu di BAPERLITBANG Pemda Karimun hingga saat ini terus berproses di kejaksaan negeri setempat.
Meskipun Bupati Karimun, H Aunur Rafiq baru-baru ini melakukan rotasi besar-besaran dari eselon III dan IV, serta II pada Januari mendatang, dipastikan tidak akan menghalangi proses hukum yang saat ini ditangani Pidsus Kejari.
" Tidak lah, proses penyelidikan tetap jalan, mereka menjelaskan pekerjaan saat masih bertugas di Baperlitbang," terang Tiyan Adesta SH, MH, Kepala seksi Pidana Khusus Kejari Karimun, Rabu (29/12021) via pesan elektronik ya.
Guna melengkapi data serta dokumen yang berkaitan dengan penganggaran serta administrasi laporan pertanggung jawaban perjalanan dinas, pihaknya akan melakukan pemeriksaan di awal tahun 2022, pada Januari mendatang.
" Ia, tetap berlanjut nanti di awal tahun" sebutnya.
Sebelumnya diberitakan, pada hasil audit BPK Provinsi Kepulauan Riau tahun anggaran 2020, audit atas kepatuhan penanganan, pencegahan, serta penanggulangan Covid-19, Didapati sejumlah kegiatan yang tidak sesuai dengan Keputusan Presiden Nomor 4 Tahun 2020 tentang Refocussing minimal 50% dana yang bersumber dari pusat, serta keputusan bersama menteri dalam negeri serta menteri keuangan.
Dari hasil audit tersebut diterangkan jika perjalanan dinas dalam dan luar daerah Pemda Karimun meningkat disaat pandemi Covid-19, yang dimana saat itu hampir seluruh wilayah Indonesia menerapkan PSBB serta pembatasan perjalanan dinas non esensial bagi ASN.
Namun, dalam penjabaran APBD Perubahan pada BAPERLITBANG Pemda Karimun, tercatat biaya perjalanan dinas luar daerah dengan tujuan Jakarta, Surabaya, serta wilayah lain diluar dari kabupaten Karimun. Yang mengejutkannya lagi, ASN yang berangkat adalah eselon II, III,IV serta tenaga honorer.
" BAPERLITBANG itukan perencanaan kerja Pemda Karimun jangka pendek, menengah dan panjang. Bisa dikatakan, kerjanya kebanyakan di dalam daerah, koordinasi dengan OPD, dan DPRD serta Bupati. Terlebih, ditahun 2020 kan sudah ada edaran Mendagri yang mengatur kerja ASN Ditengah pandemi, rapat via zoom, work from home dan sebagainya, tapi kok perjalanan dinas luar daerahnya masih tetap berjalan?, Ditambah biaya makan minum rapat yg nilainya ratusan juta lagi. Terlalu mencolok caranya," ujar M Hafidz, pegiat antikorupsi Kepri.
Hafidz juga memberikan apresiasi terhadap kepala Kejaksaan negeri Karimun serta teamnya atas respon cepat yang saat ini dilakukan.
" Sangat kita apresiasi kinerja kepala kejaksaan negeri yang sekarang menjabat. Hal ini jangan dianggap sepele, karena akan menjadi pintu masuk menguak hal yang sama di semua OPD yang melaksanakan hal yang sama, nilainya 85 Miliar rupiah lebih lho di seluruh OPD, bukan uang yang kecil tentunya." Pungkasnya. (ESP)
COMMENTS