GUNUNG SITOLI. RadarKriminal Tingkat keberhasilan dan pencapaian dari kinerja Bawaslu Kota Gunungsitoli selama setahun terakhir dalam mensuk...
GUNUNG SITOLI. RadarKriminal
Tingkat keberhasilan dan pencapaian dari kinerja Bawaslu Kota Gunungsitoli selama setahun terakhir dalam mensukseskan pemilihan kepala daerah Kota Gunungsitoli yang telah usai, sudah terselenggara sesuai UU dan Perbawaslu yang berlaku.
Hal ini diungkapkan Anggota Bawaslu dan Kordinator Divisi PHL dan Humas Bawaslu Kota Gunungsitoli Nur A Lase kepada awak media melalui telpon selular, Jumat (03/12/2021).
Kegiatan dan prestasi Bawaslu Kota Gunungsitoli selama setahun sengaja dibeberkan Lase kepada awak media sebagai mitra kerja publikasi lembaga Negara dan instansi pemerintah termasuk Bawaslu.
Menurutnya saat ini perihal kegiatan dan prestasi Bawaslu Gunungsitoli secara menyeluruh tidak bisa dia jelaskan secara detail karena Ketua Bawaslu Kota Gunungsitoli sedang Dinas luar dan belum ada penyerahan tanggung jawab dari ketua berdasarkan Pasal 50 Perbawaslu 1 tahun 2020 kepada dirinya.
"Saya apresiasi pihak media yang telah memberi perhatian, dan kembali menelpon, namun saat ini Saya tidak bisa bicara banyak apalagi atas nama Ketua Bawaslu baik program atau prestasi Bawaslu Kota Gunungsitoli, karena saat ini Ketua Bawaslu lagi di Medan dan sampai saat ini belum ada dia menunjuk pelaksana harian baik secara lisan atau tulisan, jadi saya hanya bisa bicara sebatas kapasitas sebagai kordiv PHL." ungkap Nur A Lase.
Sementara dijelaskannya, menurut Pasal 50 Perbawaslu 1 tahun 2020, bahwa Dalam hal ketua Bawaslu, Ketua Bawaslu Provinsi, Ketua Bawaslu Kab/Kota, ketua Panwaslu Kecamatan/Panwas, ketua Panwaslu LN berhalangan sementara paling lama tiga hari sehingga tidak dapat menjalankan tugasnya sebagai ketua maka diharuskan dibuat rapat pleno untuk menghunjuk pelaksana harian Ketua sebagai penanggung jawab.
Namun dari pihaknya sebagai Kordiv PHL mengatakan hingga saat ini berbagai kegiatan telah dilakukan dan melibatkan berbagai elemen dan stakeholder termasuk media dalam penerapan UU dan perbawaslu mengahadapi pilkada serentak 2024.
"Dalam persiapan pilkada serentak 2024, kita telah melaksanakan koordinasi dengan lembaga pemerintah daerah misalnya Dukcapil, dan rekan penyelenggara KPU untuk pengawasan daftar pemilih berkelanjutan," tutur Lase.
Selanjutnya Dia membeberkan rencananya di ujung tahun 2021 dalam mengahadapi pilkada serentak ke Bawaslu Provinsi terkait pengawasan daftar pemilih berkelanjutan dan ingin melakukan konsultasi langsung untuk mendapatkan update terbaru dari Bawaslu Provinsi Sumut.
"Rencana akhir tahun 2021 ini, saya ingin konsultasi terkait Daftar pemilih berkelanjutan apalagi PKPU saat ini telah mengeluarkan peraturan terbaru sedangkan Perbawaslu belum ada, hanya sebatas Surat Edaran, selain itu saya sekalian konsultasi kordiv Humas membahas terkait program kehumasan tahun 2022," terang Lase sembari mengarahkan untuk konsultasi kepada Ketua Bawaslu Endra Polem.
Menanggapi pernyataan Nur A Lase, Awak media mencoba melakukan konfirmasi kepada Ketua Bawaslu Kota Gunungsitoli Endri Polem melalui aplikasi whatsappnya, namun hingga berita ini di kirim ke redaksi Endri Polem tidak menanggapi dan tidak peduli terhadap pertanyaan dari awak media.
( TORO.GEA )
COMMENTS