SAMOSIR,Radar Kriminal Beberapa wisatawan yang berkunjung dan hendak meninggalkan Pulau Samosir menggunakan kendaraan roda 4 melalui Pelabuh...
SAMOSIR,Radar Kriminal
Beberapa wisatawan yang berkunjung dan hendak meninggalkan Pulau Samosir menggunakan kendaraan roda 4 melalui Pelabuhan PT ASDP Ambarita Samosir, mengeluh dan mempertanyakan dugaan pungutan liar (Pungli) oleh oknum berkedok petugas parkir di deretan antrian mobil saat hendak membeli tiket kapal di Pelabuhan Ambarita.
Hal itu disampaikan Wahyu pengunjung asal Pekanbaru dan beberapa pengguna jasa penyebrangan lainnya saat hendak membeli tiket di loket PT ASDP Ambarita, Rabu (29/12/2021).
Wahyu menyebutkan bahwa mereka mengikuti deretan mobil menuju Pelabuhan depan gerbang masuk pelabuhan Ambarita, namun beberapa orang berpakaian preman (tanpa pakaian juru parkir) mengetuk pintu dan menyodorkan karcis dan nomor antrian sambil meminta uang parkir tiap mobil masuk antrian sebesar 5000 rupiah.
“Tanpa berbasa-basi oknum mengetuk pintu dengan suara keras tanpa keramahan mengaku petugas parkir dan minta uang 5 ribu rupiah dengan alasan uang parkiran padahal kami masuk antrian bukan untuk parkir," kata wahyu.
Senada dengan Wahyu salah seorang wanita Br Sigiro yang juga pengguna jasa penyeberangan mengatakan, bahwa kutipan dugaan pungutan liar dengan berkedok retribusi tempat parkir khusus itu sudah lama terjadi dan hal itu sudah banyak dikeluhkan sejumlah wisatawan, namun berbagai pihak seolah tutup mata semuanya
Kita juga sebagai pengguna jasa penyeberangan merasa keberatan dengan kutipan parkir 5000 ribu, karna kita tidak parkir hanya mengantri menunggu giliran masuk ke Kapal Kebanggaan masyarakat Kawasan Danau Toba itu," Ujar Boru Sigiro
Sigiro juga berharap agar pihak Kepolisian Sumatera Utara melakukan penertiban dugaan pungutan liar dengan berkedok retribusi tempat parkir khusus tersebut, tidak etis hanya antrian diminta uang parkir dan terus dibiarkan,dan uang kutipan itu masuk dan disetor kemana.
"Karcis tersebut bertulisan (Retribusi Tempat Parkir khusus sebesar 5000 untuk roda empat sesuai Peraturan Daerah Kabupaten Samosir Nomor 13 Tahun 2011,"
Perbub Nomor 47 Tahun 2019 tentang Perubahan Tarif Retribusi Terminal Tempat Khusus Parkir Sandar Kapal Jasa Inap/ Istirahat Kapal, Jasa Masuk Pelabuhan dan Jasa Pemeliharaan Dermaga dan ditangani oleh petugas berinisial S Nainggolan," Terang Sigiro
Kepala Balai dan Transportasi Darat Wilayah II Sumatera Utara ketika dikonfirmasi melalui Koorsatpel Rijaya Simarmata di Ajibata mengatakan, pungutan dengan mengatasnamakan retribusi tempat parkir khusus tersebut bukan atas persetujuan Balai dan Transportasi Darat Wilayah II Sumatera Utara
Sebelumnya juga, Kepala Balai dan Transportasi Darat Wilayah II Sumatera Utara telah meminta agar menghentikan kegiatan kutipan parkir antrian mobil di wilayah pelabuhan Ambarita, "namun hingga sekarang kutipan parkir di deretan antrian menuju dermaga tetap saja berlangsung," Ujar Rijaya Simarmata.
( TORO.GEA )
COMMENTS