Labuhanbatu Utara,Radarkriminal.com Sempat membayar ke agen bernilai jutaan rupiah perorang, personil Polsek Kualuh Hilir berhasil menggagal...
Labuhanbatu Utara,Radarkriminal.com
Sempat membayar ke agen bernilai jutaan rupiah perorang, personil Polsek Kualuh Hilir berhasil menggagalkan pengiriman 54 calon Tenaga Kerja Indonesia (TKI) Ilegal menuju negeri jiran Malaysia, Jumat (21/1/2022) sekitar pukul 22.30 WIB.
54 calon TKI ilegal yang digagalkan berangkat itu, ditemukan aparat kepolisian setempat, saat berada di Jalan Umum Simpang 4 Jatuan Golok, Desa Simandulang, Kecamatan Kualuh Leidong, Kabupaten Labuhanbatu Utara, Sumatera Utara.
Dari 54 oranv TKI ilegal yang digagalkan berangkat tersebut,
terdiri dari : 14 orang berjenis kelamin perempuan dan laki-laki : 40 orang.
Kapolsek Kualuh Hilir, AKP Krisnat SE MH, melalui pesan singkatnya di telepon selular, Sabtu (22/1/2022) sore menjelaskan, secara rinci kronologi upaya petugas menggagalkan pengiriman TKI tersebut.
Menurut dia, Jumat (21/1/2022) sekira pukul 22.30 WIB, personil Polsek Kualuh Hilir menerima informasi dari masyarakat, ada sebuah Dump Truk Daihatsu Colt Diesel di Desa Simandulang sedang membawa TKI, yang akan di berangkatkan menuju Malaysia. Kemudian Kapolsek memerintah team Opsnal dan unit Intel menuju Desa Simandulang.
Katanya, sesampai di lokasi di lokasi yang diinformasikan masyarakat, petugas menemukan sebuah mobil Dump Truk Daihatsu Colt Disel, dengan Nomor Polisi BK 8881 ND. Selanjutnya petugas melakukan pemeriksaan terhadap muatan truk. Dan benar didalam truk tersebut, ditemukan TKI ilegal sebanyak 54 Orang.
Krisnat lebih lanjut menyampaikan, mobil Dump Truk Daihatsu Colt Diesel itu, dikemudikan A (30 tahun), warga Bagun Baru, Kabupaten Asahan, Sumatera Utara. Kemudian team bertanya kepada supir, akan dibawa kemana TKI tersebut. Supir menjelaskan, ianya disuruh seorang laki-laki berinisial F (30 tahun), warga Bagun Baru Kecamatan Sei Kepayang, Kabupaten Asahan, untuk memuat orang yang berada di Simpang 4 Jatuan Golok Desa Simandulang. Dengan upah Rp.1.500.000 (satu juta lima ratus ribu rupiah).
“Para TKI Ilegal itu, menurut pengakuan supir akan dibawa ke Bagan Asahan Kabupaten Asahan, untuk diserahkan kepada agen”, ucap Krisnat.
Setelah itu, team membawa supir dan kernet mobil DumpTruck Cold Disel berserta TKI ke Polsek Kualuh Hilir, untuk diminta keterangan lebih lanjut.
Ditambahkannya, 54 orang yang ditemukan petugas tersebut, merupakan TKI yang akan diberangkatkan ke Negara Malaysia, dengan cara tidak syah / ilegal. Ke-54 orang TKI ilegal tersebut, berasal dari berbagai daerah, seperti Jawa, Aceh, Medan, Tebing Tinggi, kisaran, Langkat.
Sebelum di temukan personil Polsek Kualuh Hilir, ke 54 TKI ilegal ini, telah di inapkan di sebuah rumah di perkampungan yang berada di wilayah Hukum Polres Asahan.
Menurut Krisnat, berdasarkan pengakuan TKI, agen yang akan memberangkatkan mereka terdiri dari beberapa orang. Salah satunya berinisial A (35 tahun), warga Tanjung Balai. Para TKI itu jugamenerangkan, untuk biaya pemberangkatan mereka menuju Malaysia, telah menyerahkan uang kepada masing-masing agen dengan nilai bervariasi, ada sebesar Rp 5 juta, Rp 4 juta, Rp 3,5 juta.
Dari 54 orang calon TKI, yang memiliki paspor hanya 2 orang sedangkan sebanyak 52 orang lainnya tidak memiliki paspor.sumber: (Yasmir)
(Za.lase)
COMMENTS