Medan,Radarkriminal.com Polda Sumut menetapkan dokter berinisial G menjadi tersangka lantaran diduga menyuntikkan vaksin kosong kepada siswa...
Medan,Radarkriminal.com
Polda Sumut menetapkan dokter berinisial G menjadi tersangka lantaran diduga menyuntikkan vaksin kosong kepada siswa sekolah dasar dr Wahidin Sudirohusodo, Kecamatan Medan Labuhan, Medan, Sumatera Utara.
Meski begitu polisi belum menahan dokter G lantaran masih mendalamin unsur kelalaian atau kesenjangan dalam kasus tersebut.
Kapolda Sumut Irjen Pol RZ Panca Putra Simanjuntak mengatakan proses hukum kasus vaksin kosong ini naik ke tahap penyidikan.
"Penyidik juga sudah melakukan pemeriksaan dan saat ini untuk ke tingkat penyidikan Dan sudah menetapkan tersangka satu orang saat ini yaitu dokter G," kata Kapolda Sumut Irjen Pol RZ Panca Putra Simanjuntak, Sabtu (29/01/2022)
Polisi telah memeriksa kandungan tubuh anak tersebut melalui proses laboratorium dan hasil sementara tidak ada kandungan vaksin."Ternyata hasilnya kami sudah dapatkan dugaan kita memang tidak ditemukan, ada dugaan vaksin itu di dalam tubuh anak setelah divaksin kan," lanjutnya
Dedek Wahyudi kuasa hukum dokter G mengatakan belum menerima pemberitahuan penetapan tersangka tersebut."Belum tau karena belum menerima surat tersebut dari kepolisian mengenai pasal apa yang ditetapkan kepada klien kami," ujar Dedek
Namun ujar Dedek penetapan itu lebih baik agar kasus tersebut menjadi lebih terang, dan ia pun juga mengatakan akan melakukan pendamping hukum terhadap kliennya tersebut."Baguslah dengan begitu kasus semakin terang Jadi kita tau langkah seperti apa yang akan kita ambil Selama ini kan kasusnya digantung antara lanjut dan dihentikan Dan kita akan lakukan pendamping terhadap itu," ungkapnya.
Demikian Dedek menyatakan pihaknya tetap berencana mengambil langkah hukum kepada penyebar video vaksin yang menjadi viral kemarin."Dan kita akan tetap berencana melakukan pengaduan terhadap penyebar video yang membuat viral tersebut karena tanpa hak menyebarluaskan video itu. Kita akan adukan dengan pasal UU ITE," Jelasnya. (Red/Za.Lase)
COMMENTS