Labuhanbatu, Radarkriminal.com Guru dan Siswa - Siswi Sekolah Dasar 18 Bilah Barat Kabupaten Labuhanbatu Provinsi Sumatra Utara, telah melan...
Labuhanbatu, Radarkriminal.com
Guru dan Siswa - Siswi Sekolah Dasar 18 Bilah Barat Kabupaten Labuhanbatu Provinsi Sumatra Utara, telah melanggar peraturan Protokol kesehatan Covid 19 tepatnya di ruangan sekolah/kelas. Rabu,23/02/2022 pukul 8.30wib
Ketika media berkunjung ke SD Negri 18 Bilah Barat Kabupaten Labuhanbatu Provinsi Sumatra Utara Terlihat Guru -guru tidak ada yang menggunakan (memakai) Masker, begitu juga dengan Mencuci tangan tidak ada, karena Tabung pencuci tangan terlihat kosong (Sebagai Pajangan ) Siswa - Siswi satu meja tidak ada mengatur jarak,Serta pengukur suhu tidak ada di gunakan terhadap Siswa-Siswi yang datang ke Sekolah
Akhirnya media mengkonfirasi terhadap Guru -guru yang ada pada saat itu, tepatnya pukul 9.00wib tentang keberadaan kepala sekolah (kepsek) Oknum guru yang ada dari antara satu yang tidak mau menyebutkan namanya mengatakan kepada media, kepala sekolah (Kepsek) tadi datang pak , habis itu ibu kepala sekolah pulang pak, karena kurang enak badannya, papar dari Oknum guru
Lalu media melakukan Sosial kontrol ke Kelas Kelas (lokal) SD Negri 18 Bilah Barat untuk melihat situasi Siswa - siswi dan guru yang tidak menggunakan Masker Ternyata memang benar Semua Siswa - Siswi dan guru yang lagi mengajar di depan Siswi tidak memakai Masker Begitu juga Siswa siswinya
Di tempat terpisah,media meminta tanggapan terhadap ketua LSM P3HN tentang Kepala Sekolah dan Guru -guru SD Negri 18 Bilah Barat Kabupaten Labuhanbatu yang telah melanggar Peraturan Prokes Covid 19, angkat bicara, Berisangsi terhadap Kepala Sekolah dan Guru -guru yang telah melanggar Peraturan Kesehatan. Cetusnya mengakhiri perkataannya.
(Samsulruddin.siregar/red)
COMMENTS