Melawi, Radar Kriminal. Polres Melawi menggelar press release pengungkapan 5 Tersangka kasus narkotika jenis sabu Tempat Kejadian Perkara (...
Melawi, Radar Kriminal.
Polres Melawi menggelar press release pengungkapan 5 Tersangka kasus narkotika jenis sabu Tempat Kejadian Perkara ( TKP ) di Hotel Agung Jalan Provinsi Nanga Pinoh – Sintang Desa Sidomulyo Kecamatan Nanga Pinoh pada hari Kamis Kegiatan dilaksanakan di Sarpas Melawi, Rabu ( 16/03/22 ).
Press Release dipimpin langsung oleh Waka Polres Melawi Kompol Asmadi, S.I.P., M.M. dan didampingi Kasat Narkoba AKP. Aris Setiawan, S.H., M.A.P., Kasat Reskrim Polres Melawi AKP I Ketut Agus Pasek Sudina, S.I.K., M.H.
Kapolres Melawi AKBP Sigit Eliyanto melalui Waka Polres Melawi Kompol Asmadi menjelaskan, Sat Resnarkoba Polres Melawi pada bulan Maret tepatnya pada hari Kamis 03 Maret 2022 disalah satu Hotel berhasil mengungkap 1 ( Satu ) tindak pidana penyalahgunaan narkotika jenis sabu-sabu.
” Dari pengungkapan kasus tersebut mengamankan 5 ( Lima ) orang yang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus penyalahgunaan narkoba”, jelasnya.
Lebih lanjut ungkap Kompol Asmadi, kelima tersangka tersebut berjenis kelamin laki-laki dengan inisial G alias S ( 41 ) alamat Nanga Pinoh, YN alias SP ( 37 ) Alamat Nanga Pinoh, ES alias B ( 31 ) alamat Kecamatan Pontianak Barat Kota Pontianak, LC alias L ( 31 ) alamat Kecamatan Pontianak Barat Kota Pontianak, RKW alias R ( 26 ) alamat Kecamatan Sui Kakap Kabupaten Kubu Raya.
” Saat ini barang bukti sudah diamankan dan kelima tersangka saat ini sudah dilakukan penahanan di Mako Polres Melawi, guna penyelidikan lebih lanjut”, ungkapnya.
Sementara itu Kasat Narkoba Polres Melawi AKP. Aris juga menyampaikan, dari tangan kelima tersangka sat narkoba polres Melawi berhasil mengamankan dua paket narkoba jenis Sabu masing-masing dengan berat kotor 89, 32 Gram dan Satu paket 0,90 gram sehingga total 91, 22 Gram. Selain itu kita amankan juga barang bukti berupa Satu buah Bong, plastik klip dan lima buah HP berbagai merek serta satu unit mobil Daihatsu Terios Warna silver yang memiliki kaitan erat dalam kasus narkoba tersebut.
” Para tersangka disangkakan pasal 114 ayat ( 2 ) jo Pasal 102 Ayat ( 1 ) atau Pasal 112 ayat ( 2 ) jo Pasal 132 ayat ( 1 ) Undang-undang NO. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dengan ancaman hukuman pidana paling singkat 4 Tahun dan Maksimal Pidana Mati, Denda paling sedikit R 800.000.000 paling banyak 10. 000.000.000 “, tegasnya.
Haris juga menambahkan, terkait dengan pengungkapan penyalahgunaan narkoba ini, menghimbau serta mengajak masyarakat Melawi untuk selalu waspada terhadap peredaran Narkotika dilingkungan masing-masing.
” Jika masyarakat mengetahui adanya peredaran Narkotika dilingkungan segera impormasi kepada pihak Kepolisian dalam pemberantasan Narkotika tentunya kami sangat berharap peran dan kerjasama dari masyarakat”, tutupnya.
Penulis : Lilik Hidayatullah
Yamen/Riyan/Ayi S. : Tim RK.
COMMENTS