Karimun-Radarkriminal.com Kasus dugaan penyalahgunaan anggaran perjalanan dinas serta biaya makan minum tahun 2020 di tubuh BAPERLITBANG Pem...
Karimun-Radarkriminal.com
Kasus dugaan penyalahgunaan anggaran perjalanan dinas serta biaya makan minum tahun 2020 di tubuh BAPERLITBANG Pemda karimun terus berlanjut.
Setelah tak kurang dari 25 orang yang sebelumnya telah dimintai keterangan, pihak Pidana Khusus Kejari Karimun bakal menuntaskan pemeriksaan pada pihak terkait dalam sepekan kedepan.
" Kalau sempat minggu ini dirampungkan pemeriksaan, yang belum diperiksa. Baru nanti kita sampaikan ke pimpinan," ujar Tiyan Adesta, Kasipidsus Kejari Karimun pada pesan eletroniknya, Rabu (09/03/2022).
Terpisah, salah satu pegiat anti korupsi di Kepri, M Hafidz (39), yang sejak awal mengikuti kasus tersebut mengapresiasi kinerja pihak kejaksaan dalam penangan dugaan penyalahgunaan anggaran disaat puncak pandemi Covid-19 gelombang pertama itu. Ia mengatakan jika perjalanan dinas luar daerah pada tahun 2020 itupun sangat patut dicurigai.
" Kembali saya sampaikan, hal itu kita lihat dalam audit BPKP Kepri soal audit kepatuhan pengelolaan anggaran penanggulangan Covid-19 di tahun 2020. Disana, seluruh Pemda pada saat puncak pandemi, masih meng alokasikan biaya perjalanan dinas hingga 48,5 miliar rupiah. Dan salah satu yang terbesar ada di Baperlitbang jika dilihat dari Penjabaran APBBD P tahun 2020.perlu kita garis bawahi, jika sejak Maret 2020, Kemendagri telah menerbitkan peraturan perjalanan dinas bagi ASN serta tata kerja ASN ditengah wabah pandemi gelombang pertama. Dan, tujuan mereka saat itu (perjalanan dinas_red) adalah pulau Jawa dan sekitar, Riau dan sekitar serta provinsi Kepri (Batam dan tanjungpinang) yang saat itu tengah menerapkan PPKM. Smua agenda rapat tatap muka saat itu di trafsormasikan melalui digital, yakni rapat via online. Terus, mereka menemui siapa?, Rapat apa? Hingga menghabiskan anggaran makan minum rapat hingga ratusan juta?. " Kabarnya via seluler.
Dirinya juga meminta kepada BPK Perwakilan Provinsi Kepulauan Riau agar melakukan audit dengan tujuan tertentu guna menindaklanjuti hasil dari audit Dana Covid-19 tahun 2020.
" Semestinya hasil audit dana Covid-19 itu ditindaklanjuti lagi dengan audit tujuan tertentu. Audit kepatuhan pengelolaan dana Covid-19, Pemda Karimun disebut melanggar banyak aturan, tapi hanya sebatas itu. Apakah aturan yang dilanggar berpotensi merugikan keuangan negara, itu harus dibuktikan dengan audit tujuan tertentu. Jangan sampai BPKP atau BPK RI hanya menjadi beban negara, tanpa tahu apa tujuan dan tugas seta manfaat dari kehadiran BPKP di semua provinsi," pungkasnya. (Esp)
COMMENTS