Halmahera Barat, Radar Kriminal Halmahera Barat, proses penjaringan dan penyaringan perangkat desa, desa Talaga kecamatan Ibu Selatan kabupa...
Halmahera Barat, Radar Kriminal
Halmahera Barat, proses penjaringan dan penyaringan perangkat desa, desa Talaga kecamatan Ibu Selatan kabupaten Halmahera Barat provinsi Maluku Utara yang dilakukan kepala desa YUSRI AHYA M. tidak sesuai prodesur. Senin 7 Maret 2022.
Di temui Radar Kriminal, Sekretaris BPD Talaga Abd Kadri Litiloly S.Pd, mengatakan Kepala Desa keliru dalam menjabarkan bahkan tidak memahami isi dari Undang-undang nomor 6 tahun 2014, permendagri 83 tahun 2015 dan peraturan daerah nomor 8 tahun 2016 tentang mekanisme pemberhentian dan pengangkatan perangkat desa, Jelas Abd kadri.
Tanpa pemberitahuan ke kami BPD secara kelembagaan, kepala desa sudah mempublikasikan ke Masyarakat tentang Tahapan penjaringan dan penyaringan perangkat desa tertanggal 3 maret 2022,kepala desa membuka 5 posisi jabatan yang akan di isi oleh perangkat desa yang baru sudah tentu akan memberhentikan ke 5 perangkat desa yang lama,selain itu pembentuk Panitia penjaringan dan penyaringan perangkat desa tanpa sepengetahuan kami BPD dan Masyarakat tetapi langsung menunjuk Mihtahudin Yusup, SH yang juga sebagai ketua KPU Halmahera barat menjadi ketua penjaringan dan penyaringan perangkat desa sesuai SK kepala desa nomor 3 tahun 2022 yang di keluarkan pada tanggal 7 maret 2022,Salinan SK panitia diserahkan ke kami BPD pada tanggal 6 maret 2022,artinya bahwa Tahapan penjaringan dan penyaringan perangkat desa sudah di publikasikan kemasyarakatan mendahului SK pembentukan Panitia, begitu juga kami BPD lebih duluan menerima salinan SK dari pada tanggal Yang di tetapkan, Ini kan aneh Tandasnya. Setelah kami berkonsultasi dengan Bapak Camat dan Sekcam Ibu Selatan, Kami BPD secara kelembagaan langsung memangil kepala desa melalui surat nomor 148/5/TLG-BPD/III/2022 tertanggal 7 maret untuk meminta mengklarifikasi kepala desa terkait Tahapan penjaringan dan penyaringan namun Kepala desa YUSRI AHYA M tidak menghadiri undang kami, namun kami akan mengagendakan untuk memangil kembali, karna kita ini ber pemerintahan sudah tentu ada aturan yang mengatur, bukan semau kepala desa ataupun BPD.
Abd Kadri juga menjelaskan bahwa, bagimana bisa kepala desa melakukan penjaringan perangkatnya, kalau semua perangkat desa masi aktif dan tidak ada kekosongan, Sebagaimana penjelasan di dalam permendagri nomor 83 tahun 2015 tentang pengangkatan dan pemberhentian perangkat desa pasal 4 huruf (c) "pelaksanaan penjaringan dan penyaringan bakal calon perangkat desa dilaksanakan paling lama 2 (dua) bulan setelah jabatan perangkat desa kosong atau diberhentikan".
Kami BPD secara kelembagaan yang berfungi sebagai Pengawasan di desa, sebagaimana amanat Undang-undang nomor 6 Tahun 2014 pasal 55 huruf (c)" Melakukan pengawasan terhadap kinerja kepala desa" Dan pasal 62 huruf (a) "mengawasi dan meminta keterangan tentang penyelengaran pemerintahan desa kepada pemerintah desa".
atas dasar fungsi BPD di atas maka, kami secara kelembagaan akan tetap megawasi dan mengawal keputusan dan kebijakan kepala desa yang bertentangan dengan peraturan perundang-undngan yang berlaku di desa dan negara Republik Indonesia, tegas Sekretaris BPD desa Talaga.
Kami BPD juga akan meyarankan kepada Kepala Desa agar fokus pada penyerapan dana Tahap III dan penyiapan LPJ maupun SPJ, dalam rangka menghadapi pemeriksaan Inspektorat, karna baliho Realisasi sudah di Apload dan realisasi APBDes sudah 100℅. selain itu fokus juga perencanaan pembangunan Tahun 2022 ini, karna sampai saat ini kepala desa dan perangkat desa belum menyerahkan Rancangan Apbdes tahun 2022 untuk di bahas dan di tetapkan bersama BPD menjadi APBDes,karna masih beberapa tahapan yang belum selesai menuju Tahapan pencairan, karna desa -desa lain sudah melakukan pengimputan ke Siskeudes dan ada juga yang sudah melakukan posting APBDes tahun 2022.
Selain itu kepala desa juga belum melakukan musyawarah pembentukan Tim perancang RPJMDes, seharusnya kepala desa lebih mengutamakan pembentukan Tim RPJMDes karna Dokumen RPJMDes merupakan Rohnya Perencanaan desa 6 tahun kedepan, Bukan mengutamakan pembentukan Panitia penjaringan perangkat desa yang tidak prosedural seperti ini, karna sangat bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku mulai dari Undang-Undang desa sampai dengan peraturan Daerah, bahkan Surat Edaran Menteri Dalam Negeri Tahun 2020, Undang-undang hanya memberikan kewenangan kepada kepala desa seperti pengangkatan dan pemberhentian perangkat desa, tetapi tidak memberikan kewenangan untuk mengatur tata cara atau mekanisme pengangkatan dan pemberhentian perangkat desa karna Undang-undang telah mengatur,itu sangat jelass dan kepala desa harus paham, Tandasnya.
Anto/biro Malut.
COMMENTS