Halmahera Barat,RK Terkait pemberhentian ke lima perangkat Desa Talaga kecamatan ibu selatan kabupaten Halmahera barat provinsi Maluku Utara...
Halmahera Barat,RK
Terkait pemberhentian ke lima perangkat Desa Talaga kecamatan ibu selatan kabupaten Halmahera barat provinsi Maluku Utara,Sekretaris desa Talaga Justo Hi Kadam yang di berhentikan menemui media Radar kriminal.com Kamis, 31/3/2021, saya merasa kesal dengan keputusan pa Camat ibu selatan DELMAN GOGOAN yang mengeluarkan rekomendasi penjaringan dan penyaringan perangkat desa.
Karna permendagri nomor 67 dan peraturan daerah nomor 8, mengatur tentang kewenangan camat untuk merekomendasikan tentang pemberhentian dan pengangatan perangkat desa bukan penjaringan dan penyaringan perangkat desa.
Terkait mekanisme pengisian perangkat desa yang kosong harus melalui penjaringan dan penyaringan dan itu kalau ada kekosongan perangkat desanya,Seharusnya pa camat kaji dulu kedua regulasi yang ada, baru mengeluarkan rekomendasi, sehinga tidak menimbulkan kontroversi di tengah-tengah Masyarakat, Dari Rekomendasi pa camat terkait penjaringan dan penyaringan perangkat desa kemudian kepala desa Talaga YUSRI AHYA M menjadikan dasar untuk pemberhentian kelima perangkat desa Tidak ada korelasinya karna ini dua hal yang berbeda,inikan aneh,ungkap Justo.
Dia juga katakan, kita ini berpemerintahan sehingah ketika melaksanakan kewenangan yang kita miliki seperti pengambilan keputusan atau tindakan harus berdasarkan peraturan perundang-undangan dan asas umum pemerintahan yang baik (AUPB), terkait konsederan usulan maupun Surat Keputusan pemberhentian perangkat desa Sandaranya permendagri nomor 67 dan Perda nomor 8 namun kajiannya harus ke undang-undang Administrasi Negara, karna pejabat pemerintahan wajib mematuhi Asas Umum pemerintahan yang Baik (AUPB) dan mematuhi persyaratan dan prosedur pembuatan keputusan atau Tindakan.
Selain itu Justo juga katakan, SK pemberhentian yang kami Terima itu cacat prosedural,kalau di kaji berdasarkan Undang-undang Administrasi Negara. karna konsederan SK Pemberhentian harus menyebut Dasar pelangaran dan wajib mencantumkan atau menunjukan ketentuan peraturan perundang-undangan yang menjadi dasar kewenangan dan dasar dalam menetapkan keputusan atau Tindakan.
Keputusan atau Tindakan yang di angap tidak sah apabila dibuat oleh pejabat pemerintahan yang bertindak sewenang-wenang, akibat hukum keputusan menjadi tidak mengikat sejak keputusan tersebut di tetapkan dan segala akibat hukum yang di timbulkan di angap tidak perna ada, jelas Justo.
Sehingah keputusan pemberhentian kelima perangkat desa oleh kepala desa Talaga Yusri Ahya M dapat di batalkan oleh pemerintah daerah karna terdapat kesalahan prosedur dan terdapat kesalahan substansi, karna banyaknya sengketa antara kepala desa dan perangkat desa di PTUN tentang pemberhentian sewenang-wenang maka menteri dalam negeri mengeluarkan Edaran nomor 141 yang di keluarkan pada tanggal 27 Juli 2020, mengisaratkan bahwa apabila terjadi tindakan pemberhentian sewenang-wenang oleh kepala desa atas perangkat desa maka pemerintah daerah dalam hal ini Pa Bupati langsung mengambil keputusan berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku dan Asas Umum pemerintahan yang baik (AUPB), sehingah kami selalu perangkat desa yang di tindak sewenang-wenang oleh kepala desa,meminta kepada bapak bupati agar adil dalam penyelesaian laporan kami sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku mulai dari pusat sampai ke daerah pungkasnya.
Anto/biro malut.
COMMENTS