Pontianak(Kalbar) Radar Kriminal Sidang Pra Peradilan Proyek Tanah Hitam ,Hari ke 4 di PN Pengadilan Negeri Pontianak di jalan Sultan Syahr...
Pontianak(Kalbar) Radar Kriminal
Sidang Pra Peradilan Proyek Tanah Hitam ,Hari ke 4 di PN Pengadilan Negeri Pontianak di jalan Sultan Syahrir Abdurahman no 88 kotak Pontianak di pimpin oleh Hakim Tunggal :
Wuryantu.SH.MH
Panitera Pengganti :
Lusi Nurmadiatun .SH.
Seperti hari sebelum nya Sidang Pra Peradilan di buka oleh Hakim Tunggal untuk mendengar dan memgikuti semua prakara yang di ajukan oleh pemohon atas Kuasa Hukum Herman Hofi Munawar ,SPD,SH,MH,MSi,MBA,M,C.med ,dan Herman .SH, serta Andy Alamsyah ,SH. Yang mendatangkan Saksi Saksi disertai dengan pembuktian surat surat serta dokumen sebagai Alat Bukti Agar dapat menjadi pertimbangan Hakim Tunggal mengambil keputusan dikabulkan nya permohonan pihak pemohon ( Penggugat ) atas termohon ( tergugat ) ,
Sidang ke 4 ini pemohon meminta agar Hakim dan Panitera untuk memberikan kesempatan dengan pemutaran dokumenter video lokasi Proyek Peningkatan jalan Tebas - Jawai ( Sentebang ) -Tanah Hitam pada saat kondisi terkini dan kelihatan secara jelas saat video di putar kondisi Jalan proyek tanah hitam masih kelihatan Baik secata kasat mata serta sejumlah masyarakat memberikan tanggapan didalam video tersebut serta berkomentar tentang manfaat pembagunan jalan tersebut dan sangat berterima kasih atas pembangunan jalan tersebut , sudah kurang lebih 2 tahun lebih masyarakat menggunakan akses jalan tersebut sangat membantu aktivitas masyarakat setempat maupun dari masyarakat luar yang berkunjung di desa Arung Parak kecamatan Tangaran dan desa Kalimantan kecamatan Paloh ,dimana proyek tersebut di laksanakan sejak tahun 2019 .adapun laporan atas proyek tanah hitam sempat diberitakan di media online adalah bukan lokasi tanah hitam kabupaten Sambas dan ini sudah di informasikan oleh masyarakat setempat sebelum nya ,artinya selama ini proyek tanah hitam tidak ada laporan atas aduan masyarakat setempat.
Melihat hasil video dokumenter yang di putar di Ruang Sidang Cakra Pengadilan Negeri Pontianak dan si saksikan oleh Hakim tinggal dan panitera pengganti serta hadirin yang hadir dari pihak pemohon maupun termohon ,
Adapun saksi saksi yang di datang pihak pemohon berjumlah 3 orang yaitu 2 orang saksi dan 1 orang saksi ahli atas nama :
1. Rahmad Saman dari desa Kalimantan kelahiran tahun 1968 berasal dari kecamatan Paloh beragama Islam
2. Andi ,lahir desa Kalimantan tanggal 25 april 1986 desa kalimantan Kecamatan Paloh beragama Islam.
Adapun dalam Hal ini keterangan Saksi untuk memberikan kesaksian yang sebenar nya sejujur jujurnya atas perkara di sidang Pra Peradilan kasus Proyek Peningkatan Jalan Tebas - Jawai ( Sentebang ) - Tanah Hitam, kabupaten Sambas ,sejumlah saksi saksi mengatakan
Hakim menanyakan Nama dan kelahiran saksi serta hakim bertanya kepada saksi saksi menanyakan pekerjaan saksi serta mengenal para pemohon 1.Sy.amin,A. Dijawab tidak kenal ,hakim bertanya kembali kenal dengan saudara Joni isnani ,dijawab tidak kenal .dan bertanya kembali apakah kenal saudara Faisal dijawab hanya tahu nama saja , lalu kedua saksi di sumpah dengan kitab suci Alquran , hakim memberikan keterangan bahwa saksi ada konsekwensi nya karna sudah di sumpah dengan kitab suci Al Qur'an sesuai dengan agama saksi ,
Hakim bertanya tentang jalan Tanah hitam , apakah jalan tersebut dibangun dengan konstruksi apa ? ( Kepada saksi atas nama Rahmad )
Saksi rahmad menjawab : mengunakan Cor beton , dan Rahmad menjelaskan dirinya bekerja di proyek tersebut sebagai pekerja , buruh harian dan bekerja selama proyek berlangsung dan sepanjang 5 kilo meter dan Rahmad bekerja sebagai pengangkut material .
Hakim bertanya berapa lama pekerjaan tersebut ?
Rahmad menjawab kurang lebih 6 bulan , dan Rahmad tidak mengetahui ada permasalahan , imbuh Rahmad sebagai saksi yang berdomilsindi lokasi tempat proyek Tanah Hitam di kerjakan ,
Kuasa Hukum Pemohon bertanya apakah jalan tersebut masih baik dan bagus , ?
Rahmad menjawab jalan tersebut masih bagus bahkan di lewati Tronton membawa alat berat , dan dirinya bekerja dari awal bekerja di proyek
mulai di bulan Juli sejak dimulai pekerjaan 2019 dan sampai akhir pekerjaan di Januari tahun 2020 , dan pekerjaan tersebut di kerjakan menggunakan mobil mixer mobil molen sebanyak 2 unit , dan memberikan keterangan bahwa pernah datang dari Pemda provinsi melakukan pemeriksaan jalan dari tebal jalan lebar dan panjang jalan yang di kerjakan , ujar Rahmad.
di anggap cukup oleh hakim atas keterangan nya , oleh Hakim Tunggal,
Dilanjut dengan saksi kedua yaitu saudara Andi .
Hakim bertanya kepada saudara Andi adakah jalan dilokasi tempat di tinggal sekarang ? Dan bertanya kembali
Hakim bertanya jalan baru atau jalan lama ?
Andi menjawab jalan lama di jadi kan jalan baru di cor beton mulai dari tahun 2019 panjang nya kurang lebih 5 Km. Andi terlibat sebagai buruh kasar , sebagai tukang pasang papan mall ,dengan tebal 25 centi meter dikerjakan oleh nya setiap hari kurang lebih 50 meter maju ,dirinya bekerja dengan pak Iwan ,serta dirinya bekerja selama 1 bulan , dan selama di cor untuk pekerjakan setebal 25 cm, dan jalan tersebut sampai sekarang alhamdulillah baik dan meminta di aspal segera biar lebih baik , tutur Andi lugas ,
Kuasa Hukum pemohon bertanya dengan pertanyaan yang sama oleh Hakim tunggal ,bahkan di jawab dengan Dengan Andi bahwa jalan di lewati Tronton truk angkut sawit , dan sekarang jalan tersebut baik dan bagus sampai sekarang bahkan harapan masyakat jalan tersebut segera di aspal ,
Hakim memberikan kesempatan kepada kuasa hukum Ditkrimsus Polda Kalbar ,dan bertanya kepada saudara Andi apakah di perintahkan saudara Iwan secara tertulis ?
Andi menjawab Dirinya diperintah kan secara lisan dan diperintah kan untuk item pekerjaan yang harus dikerjakan sesuai gambar yang pernah di tunjukan mandor ,jawab Andi.
Akhir nya hakim merasa cukup atas keterangan saksi saksi yang hadir
Dan saksi yang ketiga yang dihadir kan pemohon adalah saksi ahli hukum kontrak jasa Konstruksi dan diutus dari kementrian PU PERA atas nama :
Saudara , Antonius Sudarto Pujowarsito , SH.MH.MIDSK ( Member Isntitut Dewan Sengketa Konstruksi )
Beragama khatolik , asal jogyakarta ,kelahiran 15 Januari 1959 ,
Kuasa Hukum bertanya kepada saksi ahli benar utusan Dari kementrian PU PERA ? di Jawab Iya oleh saksi ahli ,
Saksi ahli menjelas kan tentang Hukum Kontrak yang besifat perdata akan tetapi ada nya Penggunaan Anggaran Negara jadi tetap akan ada nya pemeriksaan keuangan dari unsur Pemerintahan imbuh saksi ahli ,
Saksi ahli menjelas kan kembali tentang Undang Undang Jasa Konstruksi no 2 tahun 2017 , serta Perpres no 16 Tahun 2018 Tentang pengadaan Barang dan jasa ,serta PP Peraturan Pemerintah no 14 Tahun 2021 Tentang perubahan No 14 tahun 2021 dalam Hal ini APH Aparat penegak hukum tidak bisa masuk ke dalam Ranah Pemeriksaan Pekerjaan jika pekerjaan sedang berlangsung , didalam Hukum Kontrak berdemensi Publik karena bersifat perdata akan tetapi karena menggunakan Anggaran Negara baik APBD maupun APBN masuk nya hukum pidana sudah di atur dalam Undang Undang Jasa Konstruksi no 2 tahun 2017 , masuk nya APH Aparat Penegak Hukum adalah jika sudah pekerjaan selesai sepenuhnya dan sudah dilakukan PHO ( Provesional Hand Over ) dan sudah dilakukan FHO ( Final Hand Over ) dan di dukung Back up data dari konsultan suvervisi maupun surveyor pengawas lapangan personal manajerial.dari penyedia jasa , ada di temukan ke gagalan konstruksi pemeriksaan dilakukan oleh tim internal baik dari BPK RI perwakilan Daerah , serta dari inspektorat dan APIP ( Aparat Pengawas Intern Pemerintah ) penyelasaian masalah dalam Hukum kontrak .justifikasi adminitrasi dan tekhnis , penjelasan secara utuh berdasar kan instruksi presiden RI dan telegram Kabareskrim dari Kapolri bersifat internal kepada seluruh Kapolda ,Kapolres di seluruh Wilayah Indonesia , Imbuh Saksi Ahli utusan Kementrian PU PERA ,
Dan semua Kontrak berdasar dari Hasil LPSE ( Lembaga Pengadaan Secara Elektronik ) Yang Mengumumkan Pemenang kompetensi pelelangan Secara Syah , dan berkontrak dengan Hukum kontrak secara perdata , jelas nya ,
Sementara Hadir dari PH Polda Kalbar hadir Kombes Pol Nurhadi Handayani, SH, M.Si, Kompol Sugiyono SH, MH., Kompol Dwi Harjana SH, MH, Iptu Subur Yohana SH, Aipda Hendra Sethiadi SH dan Bripka N.Ling SH, M.Sos. ikut menyaksikan pembuktian surat dokumentasi serta berkas berkas terkait proyek Tanah Hitam kabupaten Sambas yang di ajukan sebagai bukti otentik dan bukti admistrasi secara Syah Oleh Kuasa Hukum pemohon kepada Hakim tunggal dan panitera pengganti saat sidang berlangsung ,
Kuasa Hukum Termohon memberikan pertanyakan Hal Undang Undang Jasa Konstruksi no 2 tahun 2017 adakah Hukum Pidana dalam Undang Undang Tersebut ?
Dan Kuasa Hukum termohon menjelas kan Berniat baik baik atas upaya pencegahan Tindak Pidana Korupsi sesuai dengan Undang Undang Tipikor , dan Pemeriksaan menggangu pelaksanaan atau menghentikan pekerjaan sampai selesai sementara di ( Tanah Hitam ) pekerjaan selesai sampai tahan pemeliharaan .
Saksi ahli menjawab Ada Hukum pidana nya diatur dalam Pasal 86 yaitu jika ada nya OTT operasi tangkap Tangkap Tangan serta adanya hilang nya Nyawa seseorang dan jika ada laporan terkait laporan di selesaikan secara hukum kontrak yang berapliasi perdata ,imbuh nya saksi ahli menjelaskan Jika ada 2 temuan berbeda dari Instansi pemeriksa seperti yang diajukan BPK RI perwakilan dan BPK RI pusat maka kedua dua wajib di uji mana yang benar secara penilaian akan tetapi disini hanya pemahaman saja imbuh nya. Dan tidak bisa di periksa suatu pekerjaan jika sedang berlangsung sesuai dengan Undang Undang Jasa konstruksi no 2 Tahun 2017 .tegas nya .
Setelah kedua pihak baik dari pemohon maupun termohon mendengar dan bertanya secara jelas ,dan merasa cukup.
Akhirnya sidang kembali di ambil alih oleh Hakim tunggal dan Memberikan kesempatan kedua belah pihak untuk memberikan pertanyaan kedua belah pihak kedua nya merasa cukup , sidang di tutup oleh Hakim tunggal dan dilanjut kan besok untuk saksi fakta dan saksi ahli dari Kuasa Hukum termohon ( DitKrimsus Polda ) pada hari Kamis pukul 10 .00 wiba tanggal 10 Maret 2022,sidang di tutup .
Tim ( Adi )
Kaperwil RK Kalbar : Ayi Suherman S.
COMMENTS