Kepri,RK Menyikapi polemik pertambangan di daerah ,Pemerintah menerbitkan Peraturan Presiden (Perpres) Republik Indonesia Nomor 55 tahun 2...
Kepri,RK
Menyikapi polemik pertambangan di daerah ,Pemerintah menerbitkan Peraturan Presiden (Perpres) Republik Indonesia Nomor 55 tahun 2022 tentang pendelegasian pemberian perizinan berusaha di bidang pertambangan mineral dan batubara (Minerba).
Adapun kewenangan yang didelegasikan ke pemerintah daerah yaitu; pemberian sertifikat standar dan izin pembinaan atas pelaksanaan perizinan berusaha yang didelegasikan, pengawasan atas pelaksanaan perizinan berusaha yang didelegasikan.
Hal inipun dijelaskan Sugeng, Direktur Pembinaan Usaha Mineral Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), dalam Konferensi Pers virtual Direktorat Jenderal Mineral dan Batubara (Dirjen Minerba), Senin (18/04/2022).
Adapun Pemberian izin terdiri atas: A. IUP dalam rangka PMDN untuk komoditas:
1. Mineral bukan lokal, 2. Mineral bukan logam jenis tertentu, dan 3. Batuan
Dengan ketentuan sebagai berikut;
1. Berada dalam 1 (satu) daerah Provinsi; atau
2. Wilayah laut sampai dengan 12 (dua belas) mil
b. SIPB
c. IPR
d. Izin pengangkutan dan penjualan untuk komoditas
1. Mineral bukan logam
2. Mineral bukan logam jenis tertentu, dan
3. Batuan
e. IUJP untuk 1 (satu) daerah Provinsi
f. IUP untuk penjualan komoditas:
1. Mineral bukan logam
2. Mineral bukan logam jenis tertentu, dan
3. Batuan
Sugeng menyebutkan, kebijakan ini ditetapkan di Jakarta pada tanggal 11 April 2O22 oleh Presiden Republik Indonesia Joko Widodo (Jokowi), dan diundangkan ditanggal yang sama oleh Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Yasonna H. Laoly.
Bersamaan dengan itu, Direktur Jenderal Mineral dan Batu Bara (Minerba) Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral Ridwan Djamaluddin mengatakan jika terbitnya Perpres baru ini bertujuan untuk mencegah terjadinya kekacauan dalam sistem perizinan pertambangan di daerah.
"Prinsipnya dengan adanya Perpres Nomor 55 tahun 2022 ini kita pastikan tidak terputus layanan kepada publik, transisi akan kami alihkan kepada Provinsi berdasarkan kesiapan Provinsi masing-masing. Selama Provinsi belum siap pelayanan akan tetap melalui Kementerian ESDM," terang Ridwan saat konferensi pers di Jakarta, Senin (18/04/2022).(esp)
COMMENTS