Rantau Prapat, Radar Kriminal Tempat pusat perbelaanjaan keluarga/bermain anak anak yang bernama 'Berastagi the supermarket' yang be...
Rantau Prapat, Radar Kriminal
Tempat pusat perbelaanjaan keluarga/bermain anak anak yang bernama 'Berastagi the supermarket' yang berlokasi di jln. Jend. Ahmad yani no.10 Bakaran Batu Kec. Rantau Selatan Kab. Labuhan batu,menjadi salah satu tempat favorit buat keluarga untuk berbalanja bahan bahan makanan, sayuran, dll serta tempat bermain anak anak.
Dari hasil penelusuran awak media/tim tempat pusat perbelanjaan dan bermain anak ini memperkerjakan puluhan karyawan baik pria dan wanita.cuman yang sangat disayangkan oleh pihak media/tim menemukan beberapa hal menurut kami tidak sesuai dengan ketentuan dan peraturan yang ada di negara kesatuan Republik indonesia. Salah satunya adalah soal upah/gaji pekerjanya.
Awak media/ tim mengetahui dari salah satu orang tua yg tidak mau disebutkan namanya, bahwa anaknya sudah berbulan bulan lamanya kerja di Berastagi the supermarket dan sudah menandatangani kontrak kerja selama 1 tahun kedepan dengan pihak manajemen Berastagi the supermarket. Akan tetapi yang sangat disayang orang tua anak tersebut ia mengutarakan kepada awak media, bahwa gaji anaknya selama kerja disana(Berastagi the supermarket) tidak memenuhi standar UMR yang berlaku didaerah labuhan batu.
Tentang upah tenaga kerja/karyawan,hal ini tertuang dalam Undang undang cipta tenaga kerja/UU Ciptaker yang baru saja di rilis setelah ditanda tangani oleh presiden RI Bpk. Joko Widodo.Dalam UU ciptaker (cipta tenaga kerja) dipasal 88E dituliskan mengenai standar upah kepada pekerja yang tidak boleh lebih rendah dari upah minimum. Maka untuk menyikapi keluhan orang tua anak tersebut awak media/tim langsung mendatangi kantor UPT Dinas Tenaga Kerja Provinsi yang terletak di jalan Ki Hajar Dewantara 86 Bakaran batu senin 25/04/2022,disana awak media diterima oleh Ibu Nova yang membidangi tentang masalah tenaga kerja"surati aja kesini pak atau orangnya dibawah kesini biar kita turun ke lapangan "ujarnya .
Di lokasi tempat berbeda awak media bertemu dengan SEKJEND DPD LSM Obor Monetoring Citra Independen(OMCI) Kabupaten Labuhan Batu Bung Sahat M. Siregar ia memberikan komentar "pengabaian terhadap ketentuan UMR merupakan tindak kejahatan,dan kita akan bantu untuk menyelasikan kasus ini"katanya dengan semangat.
Sementara ketika awak media berkali kali menghubungi, dan mengirim pesan melalui whash App tidak pernah mau mengangkat atau membalas hingga berita ini terbit. (sorta)
(ket. Poto Sekjend DPD LSM OMCI labuhan batu)
COMMENTS